Komisi II dan Pemerintah Sepakat RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Guspardi Gaus: Konsep PPPK Diperluas

PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.

Caleg dari PAN, Guspardi Gaus, diprediksi tidak terpilih lagi menjadi anggota DPR RI. Hal ini berdasarkan hitung cepat (quick count) Indikator Politik Indonesia. [foto: Ist]

Infolanggam- Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, semua fraksi menyepakati RUU disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

"Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dibacakan pandangan masing-masing fraksi dan juga mendengarkan pendapat pemerintah yang disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas,"ujar Guspardi Rabu (27/9/2023).

Ia mengatakan, Fraksi PAN memberikan beberapa catatan penting tentang RUU ASN ini. Di antaranya, meminta pemerintah senantiasa memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

Peningkatan kesejahteraan ASN diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan semangat kerja, loyalitas dan produktivitas dari ASN.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu juga mengapresiasi, semakin diperluasnya konsep PPPK di dalam RUU ASN. Sehingga memungkinkan PPPK bekerja secara full dan paruh waktu. Hal ini tentu dapat menjadi solusi untuk mengakomodir pegawai honorer di lingkungan pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

"Fraksi PAN juga meminta pemerintah memperhatikan digitalisasi manajemen ASN dan penerapan e-Goverment guna terciptanya aparatur negara yang adaptif, dengan perkembangan teknologi digital dan lebih welcome dengan tren-tren baru terhadap birokrasi pemerintahan. Misalnya, sistem kerja dan monitoring kerja jarak jauh, penggunaan e-Office, dan lain sebagainya. Dan semuanya dilakukan dengan tetap memperhatikan produktivitas dan kinerja yang apik," ujar Guspardi.

Ia mengatakan, dengan revisi UU ASN ini diharapkan dapat menjawab semua sengkarut permasalahan ASN. Semoga terwujud manajemen ASN yang lebih profesional, efektif, dan efisien dalam rangka mendukung penataan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Kita juga ingin menciptkan aparatur sipil negara yang siap melayanai secara adil dan merata dalam melayani seluruh lapisan masyarakat dengan pelayanan paripurna" ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.

Baca Juga

Dorong Efektivitas Layanan Imigrasi, Komisi XIII Reses ke Labuan Bajo
Dorong Efektivitas Layanan Imigrasi, Komisi XIII Reses ke Labuan Bajo
Anggota DPR Nilai Kinerja Kepala Lapas Cebongan Layak jadi Percontohan Nasional
Anggota DPR Nilai Kinerja Kepala Lapas Cebongan Layak jadi Percontohan Nasional
Sidak ke Pabrik CPO, Komisi XII DPR Temukan Pelanggaran Lingkungan di PT Mutiara Agam
Sidak ke Pabrik CPO, Komisi XII DPR Temukan Pelanggaran Lingkungan di PT Mutiara Agam
Anggota DPR Arisal Aziz Sebut Ketahanan Pangan Sudah Diajarkan Nenek Moyang Minangkabau Sejak Ratusan Tahun
Anggota DPR Arisal Aziz Sebut Ketahanan Pangan Sudah Diajarkan Nenek Moyang Minangkabau Sejak Ratusan Tahun
Belajar dari Tiongkok, Komisi IV DPR Dorong Pemerintah Berikan Dukungan Inovasi Pertanian Lokal
Belajar dari Tiongkok, Komisi IV DPR Dorong Pemerintah Berikan Dukungan Inovasi Pertanian Lokal
Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Anggota DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Transportasi Darat
Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Anggota DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Transportasi Darat