Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan penerapan Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) semenjak 10 Oktober lalu untuk mencegah laju penyebaran virus covid-19.
Dalam dua pekan pertama penerapan perda itu, ratusan warga terjaring dalam razia yang dilakukan petugas. Komedian Sumbar, Budi Setiawan atau lebih dikenal sebagai Ajo Buset pun ikut berkomentar mengenai razia yang dilakukan petugas tersebut. Menurutnya, kebiasaan lupa bisa menyebabkan seseorang tak memakai masker sehingga terjaring razia.
“Masalahnyo kan, awak pribadi pun acok juo lupo mambao masker ko, bukan karna sangajo, kadang lah dijalan baru takana, ka babaliak baalah ka diatruihan basarobok bana lo beko razia tu. Yo baa lai, kebiasaan tu kadang yang memang talupo. (Masalahnya memang, kita itu sering lupa membawa masker, bukan karna disengaja, terkadang pas di jalan baru ingat, mau balik gimana, tidak balik nanti dirazia. Ya memang kebiasaan makanya jadi lupa.)” Ujar Ajo Buset saat berbincang dengan langgam.id pada Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Pelanggar Perda AKB di Kota Pariaman Tembus 495 Orang dalam 8 Hari
Ia juga mengatakan, meskipun sudah ada beberapa sanksi yang dibuat seperti membersihkan lingkungan, membayar denda, bahkan penjara selama dua hari, kadang lupa itu memang sudah menjadi kebiasaan.
Ajo Buset berharap masyarakat di luar sana tidak sering lupa lagi menggunakan masker ketika hendak pergi beraktifitas ke luar rumah. Hal itu agar terhindar dari razia AKB yang dilakukan petugas.
“Mudah-mudahan masyarakat ko ndak lupo lai do dalam menggunakan masker. (Semoga masyarakat tidak lupa lagi dalam menggunakan masker.)” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat, dari razia rutin yang dilakukan terdapat 840 orang dikenakan sanksi melanggar protokol kesehatan. Pelanggar yang dilakukan mulai tidak memakai masker hingga berkerumun.
Sementara jumlah pelanggar Perda AKB di Kota Pariaman mencapai 495 orang. Jumlah ini termasuk yang terbesar dari 19 kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) sejak berlakunya sanksi perda tersebut. (Tasya/ABW)