Komentar Pakar Hukum Soal Penangguhan Tahanan Polda Sumbar yang Meninggal Dunia

Pakar Hukum Soal Penangguhan Tahanan

Ilustrasi. (Pixabay)

Langgam.id - Seorang tahanan Polda Sumbar bernama Lehar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Tersangka berusia 84 tahun ini meninggal akibat penyakit yang dideritanya, yaitu tumor dan adanya infeksi di saluran pernapasan.

Pihak keluarga sebelumya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka, namun tidak digubris kepolisian. Padahal menurut penasehat hukum tersangka, beberapa penjaminan dan surat riwayat penyakit yang diderita Lehar telah ditunjukkan.

Pembantaran tersangka pun baru dilakukan tanggal 30 Juni 2020 dan mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (2/7/2020) malam. Sebelumnya, keluarga juga telah mengajukan pembantaran akan tetapi tidak digubris polisi.

"Kenapa pengajuan permohonan penangguhan penahanan klien kami tidak digubris, pembantaran tidak digubris. Ketika sangat-sangat drop kenapa baru dikeluarkan pembantaran. Jadi artinya, pembantaran murni ketika pengajuan tidak dikabulkan, ketika sangat drop baru. Ini bukan satu kali drop, berkali-kali, puncak tanggal 30 Juni," kata Penasehat Hukum tersangka, Jonathan Nababan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, penahan seseorang menurut hukum adalah hak subjektif dari sebuah lembaga yaitu kepolisian. Seseorang ditahan, apabila tiga hal terpenuhi.

"Pertama, tersangka dikhawatirkan akan melarikan. Kedua dikhawatirkan tersangka mengulangi kejahatan atau tindak pidana. Ketiga, tersangka dikhawatirkan akan menyembunyikan alat bukti," katanya, Senin (6/7/2020).

Jika ketiga itu ada pada lehar, kata Elwi, maka polisi berhak melaksanakan hak subjektif untuk menahannya. Namun, ketika seseorang ditahan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Banyak alasan digunakan oleh tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahan. Tapi ini juga semua tergantung polisi, karena juga ada pertimbangan," jelasnya.

Lain halnya, tambah Elwi, apabila tersangka mengalami sakit parah seperti dialami Lehar, seharusnya polisi melakukan pembantaran yang bersangkutan untuk dirawat di rumah sakit polisi.

"Kalau tidak digubris, apabila aduan atau laporan dan permohonan masyarakat tidak direspon oleh instansi negara, termasuk polisi, bisa dilaporkan ke komisi ombudsman. Apakah pengacara sudah tempuh itu?," katanya.

Menurutnya, pengajuan pengantaran karena sakit seharusnya pihak kepolisian segera merespon. Paling tidak, direspon secara memadai dengan mendatangi tim medis dari polri.

"Kalau dibantarkan karena orang sakit itu harus segera direspon. Paling tidak direspon secara memadai dengan mendatangi tim medis dari polri. Kemudian ditempatkan di rumah sakit polri, namanya orang sakit kritis," tegasnya.

"Karena tidak respon secara memadai terhadap keinginan masyarakat yang sedang sakit untuk dibantarkan sehingga sakit semakin parah. Masyarakat juga bisa menggugat polisi," sambungnya.

Dalam kasus ini, penasehat hukum Lehar telah berkoordinasi dengan timnya di Jakarta untuk mencari keadilan. Serta, melayangkan surat ke Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Polda Sumbar atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan Lehar yang tidak digubris.

Sebelumnya, Polda Sumbar mempersilakan penasehat hukum tersangka melaporkan penyidik ke Mabes Polri karena merupakan hak. Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya sudah sesuai aturan standar operasional prosedur.

"Kalau mau melaporkan tidak apa-apa, itu haknya. Kalau masyarakat merasa, tapi suatu sisi kami sudah ada standar operasional prosedur dan aturan," kata Satake Bayu.

Terkait permohonan pengajuan penahan tidak dikabulkan, kata Satake Bayu, karena pihaknya masih memerlukan tersangka dalam tahap penyidikan. "Bukan soal tidak dikabulkan, mungkin karena masih diperlukan dalam proses, kan belum kelar," tuturnya.

Seperti diketahui, Lehar dan tiga orang lainnya berinisial EPM, MY dan YS ditetapkan tersangka atas perkara pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 atas pelapor bernama Budiman. Untuk tersangka L telah ditahan sejak 16 Mei 2020. (Tim)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Personel Polda Sumbar yang berhasil meraih medali emas cabang gulat SEA Games 2023 Kamboja beberapa waktu lalu, Bripda Randa Rian Desta sudah sampai di Ranah Minang pada Senin (22/5/2023).
Tiba di BIM, Personel Polda Sumbar Peraih Emas SEA Games Diarak Menuju Auditorium Gubernur
Atlet Indonesia yang juga merupakan personel Polda Sumbar, Randa Riandesta berhasil meraih emas dari cabang gulat SEA Games 2023
Personel Polda Sumbar Randa Riandesta Raih Emas Cabor Gulat SEA Games 2023
Usai menggelar aksi buntut dari pelarangan liputan Wawako Padang, KWAK Sumbar resmi melaporkan beberapa oknum pegawai Pemprov ke Polda
Buntut Pengusiran Saat Peliputan, KWAK Laporkan Oknum Pegawai Pemprov ke Polda Sumbar
Pemudik Meningkat, Kapolda Tekankan Pemantauan Lalu Lintas dan Tempat Wisata
Pemudik Meningkat, Kapolda Tekankan Pemantauan Lalu Lintas dan Tempat Wisata
Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 mengganti Kapolres di Sumbar.
Polda Sumbar Turunkan 2.052 Petugas dalam Operasi Ketupat Singgalang, Total Pos 89
Kapolda Sumbar Jelaskan Penerapan One Way pada H-3 hingga H+3 Lebaran
Kapolda Sumbar Jelaskan Penerapan One Way pada H-3 hingga H+3 Lebaran