<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kolom &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/kolom/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/kolom/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Aug 2026 14:16:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kolom &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/kolom/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Inkompetensi Pemerintah dalam Penanggulangan Banjir Sumatra</title>
		<link>https://langgam.id/inkompetensi-pemerintah-dalam-penanggulangan-banjir-sumatra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2026 14:15:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir Sumatra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255703</guid>

					<description><![CDATA[<p>olehMuhammad Soultan JoefrianPeneliti LBH Padang Akhir-akhir ini platform media sosial dipenuhi dengan berita aksi demonstrasi mengenai MBG dan menurunnya harga tukar rupiah serta yang terbaru ditambah lagi kasus korupsi dalam pengadaan batu bara yang melibatkan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah. Sehingga disisi lain, kita melihat semakin terlupakan oleh publik mengenai proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.&#160;&#160; Salah satu yang terlupakan adalah Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam yang merupakan tempat kelahiran seorang ulama, sastrawan, dan politikus Indonesia yaitu Buya Hamka atau nama lengkapnya H. Abdul Malik Karim Amrullah. Nagari Sungai Batang terdiri dari 7 jorong, yakni Batu</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/inkompetensi-pemerintah-dalam-penanggulangan-banjir-sumatra/">Inkompetensi Pemerintah dalam Penanggulangan Banjir Sumatra</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<figure class="wp-block-image size-large is-resized"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" width="900" height="900" src="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-07-at-10.57.42-edited-1.jpeg?resize=900%2C900&#038;ssl=1" alt="Lampiran Gambar" class="wp-image-255707" style="width:221px;height:auto" srcset="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-07-at-10.57.42-edited-1.jpeg?w=900&amp;ssl=1 900w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-07-at-10.57.42-edited-1.jpeg?resize=300%2C300&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-07-at-10.57.42-edited-1.jpeg?resize=675%2C675&amp;ssl=1 675w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-07-at-10.57.42-edited-1.jpeg?resize=150%2C150&amp;ssl=1 150w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-07-at-10.57.42-edited-1.jpeg?resize=768%2C768&amp;ssl=1 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /></figure>
</div>
</div>



<p><em>oleh<br></em><strong>Muhammad Soultan Joefrian<br></strong>Peneliti LBH Padang</p>



<p>Akhir-akhir ini platform media sosial dipenuhi dengan berita aksi demonstrasi mengenai MBG dan menurunnya harga tukar rupiah serta yang terbaru ditambah lagi kasus korupsi dalam pengadaan batu bara yang melibatkan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah. Sehingga disisi lain, kita melihat semakin terlupakan oleh publik mengenai proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Salah satu yang terlupakan adalah Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam yang merupakan tempat kelahiran seorang ulama, sastrawan, dan politikus Indonesia yaitu Buya Hamka atau nama lengkapnya H. Abdul Malik Karim Amrullah. Nagari Sungai Batang terdiri dari 7 jorong, yakni Batu Ajang, Batu Panjang, Kampung Dadok, Kubu, Labuah, Nagari, dan Tanjung Sani. Dilihat pada laman agamkab.co.id, Kabupaten Agam merupakan kawasan perbukitan atau pegunungan yang didominasi oleh kawasan lindung dengan basis ekonomi pertanian. Wilayah ini juga merupakan kawasan rawan bencana yang salah satunya adalah galodo (banjir bandang).</p>



<p>Mengutip laman jadesta.kemenparekraf.go.id, Nagari Sungai Batang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Desa Wisata. Sungai Batang kaya akan potensi wisata budaya, sejarah, dan tradisi adat istiadat yang masih kental. Tak berlebihan jika Desa Wisata Sungai Batang menyandang status itu, karena di sana juga ada Situs Makam Syekh Muhammad Amrullah, ulama besar sekaligus kakek dari Buya Hamka.</p>



<p><strong>Ironi di Balik Keindahan: Ancaman Bencana dan Lambatnya Penanganan</strong></p>



<p>Namun, di balik keindahan alam dan status menterengnya sebagai Desa Wisata, wilayah ini menyimpan kerentanan geografis yang sangat besar. Ironisnya, ketika bencana benar-benar melanda, perhatian dan gerak cepat yang diharapkan dari pemangku kebijakan seolah sirna, kontras dengan nama besar nagari ini. Sungguh memprihatinkan melihat bagaimana lambatnya penanganan bencana oleh pemerintah pasca terjadinya galodo yang menghantam Sungai Batang, terutama di Jorong Labuah.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" width="687" height="546" src="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/08/image-19.png?resize=687%2C546&#038;ssl=1" alt="Lampiran Gambar" class="wp-image-255704" srcset="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/08/image-19.png?w=687&amp;ssl=1 687w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/08/image-19.png?resize=300%2C238&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 687px) 100vw, 687px" /><figcaption class="wp-element-caption"><em>Kondisi Masjid Al-Ikhsan Muhammadiyah Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang.</em></figcaption></figure>



<p>Ketika masyarakat sangat membutuhkan uluran tangan cepat untuk memulihkan kehidupan mereka, birokrasi pemerintahan justru terkesan lamban dan tidak siap. Hal ini terlihat jelas dalam penyediaan Hunian Sementara (Huntara). Alih-alih dipenuhi secara taktis oleh pemerintah daerah, penyediaan Huntara bagi warga terdampak di Jorong Labuah justru lebih banyak digerakkan dan diberikan oleh yayasan serta lembaga kemanusiaan swasta, seperti MDMC (Muhammadiyah <em>Disaster Management Center</em>), Al-Azhar, dan Dompet Dhuafa. Ketergantungan yang besar pada lembaga non-pemerintah ini menjadi bukti nyata adanya kekosongan peran negara di tengah penderitaan rakyatnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, pemerintah juga terkesan tidak mempunyai perencanaan yang matang dalam mitigasi dua aliran sungai di Nagari Sungai Batang yang mengapit Jorong Labuah yaitu sungai Tumanyo dan Ranggeh. Terutama sungai Tumanyo yang sampai saat ini masih sering meluap saat cuaca hujan deras dan membawa material bebatuan, sungai ini sudah berapa kali dikeruk tapi ketika hujan akan tertimbun kembali yang padahal sudah banyak anggaran baik itu dari pemerintah dan donasi masyarakat digunakan menormalisasi sungai sehingga ini harusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah.</p>



<p>Ketidakberdayaan penanganan ini diperparah dengan kebijakan Jaminan Hidup (Jadup) yang sangat minim dan jauh dari kata layak. Berdasarkan pengakuan masyarakat saat saya melihat langsung ke daerah terdampak, Pemerintah hanya memberikan Jadup selama 3 bulan dengan nominal Rp 15.000 setiap hari per orang dan pembagian Dana Tunggu Hunian (DTH) yang tidak merata di berbagai daerah seperti di Sungai Batang dan Salareh Air. Ironisnya lagi, bantuan huntara dari beberapa yayasan swasta tersebut seolah-olah diklaim oleh pemerintah dengan tidak memberikan DTH kepada masyarakat yang mendapat bantuan dari yayasan.</p>



<p>Padahal seharusnya pemerintah pusat maupun nagari tahu kondisi di tengah situasi pascabencana di mana perputaran ekonomi lumpuh total dan akses kebutuhan pokok serba terbatas, nominal tersebut jelas tidak mampu menutup kebutuhan mendasar masyarakat secara manusiawi. Kenyataan pahit di lapangan pascabencana hingga saat ini dengan masih banyaknya masyarakat yang hidup luntang-lantung tanpa kepastian tempat tinggal karena rumah mereka hancur akibat terjangan galodo. Ditambah lagi lahan pertanian dan sarana ekonomi warga habis tersapu material galodo tanpa adanya stimulus pemulihan ekonomi yang padahal sudah 7 bulan kurang lebih pasca bencana.</p>



<p>Oleh karena itu, pemerintah sebagai<em> </em>pembuat kebijakan harus memberikan atensi terhadap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera dan bisa membuat kebijakan yang berpihak pada masyarakat terdampak. Karena abainya negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada rakyatnya tentu dapat dipandang sebagai inkompetensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya dan bertentangan dengan konstitusi. Bahkan sampai kemarin 7 Juli 2026, masyarakat masih diteror oleh banjir disertai material bebatuan disaat hujan terjadi cukup lama dan belum ada solusi yang konkret akan hal itu.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/inkompetensi-pemerintah-dalam-penanggulangan-banjir-sumatra/">Inkompetensi Pemerintah dalam Penanggulangan Banjir Sumatra</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255703</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu</title>
		<link>https://langgam.id/kewajiban-sipangka-tol-dan-hak-publik-untuk-tahu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Nasir]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2026 03:51:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255645</guid>

					<description><![CDATA[<p>Soal pro-kontra trase tol lanjutan Padang Sicincin ini, coba kita tukar titik berangkatnya. Jangan lagi soal oposisi biner “kelompok yang menolak jalan tol anti kemajuan” versus “kelompok yang mendukung jalan tol pro kemajuan.” Perdebatan itu tak akan selesai-selesai, apalagi ikut pula di sana netizen yang anti diskusi. Jika terus begini, semakin “mengeras-ngeras” peserta debat, akan semakin mengeras polarisasi perkubuan. Apalagi sampai menyeret-nyeret nama Jokowi, Prabowo, Andre Rosiade, Mahyeldi, Kadrun, Termul dan lain-lain. Sampai sampai mereka semua itu dilengketkan julukan masing-masing. Padahal, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang semestinya dijawab terlebih dahulu: bagaimana sesungguhnya cara kerja ‘sipangka’ alias pemegang mandat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kewajiban-sipangka-tol-dan-hak-publik-untuk-tahu/">Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Soal</strong> pro-kontra trase tol lanjutan Padang Sicincin ini, coba kita tukar titik berangkatnya. Jangan lagi soal oposisi biner “kelompok yang menolak jalan tol anti kemajuan” versus “kelompok yang mendukung jalan tol pro kemajuan.” Perdebatan itu tak akan selesai-selesai, apalagi ikut pula di sana netizen yang anti diskusi. Jika terus begini, semakin “mengeras-ngeras” peserta debat, akan semakin mengeras polarisasi perkubuan. Apalagi sampai menyeret-nyeret nama Jokowi, Prabowo, Andre Rosiade, Mahyeldi, Kadrun, Termul dan lain-lain. Sampai sampai mereka semua itu dilengketkan julukan masing-masing.</p>



<p>Padahal, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang semestinya dijawab terlebih dahulu: bagaimana sesungguhnya cara kerja ‘sipangka’ alias pemegang mandat pembangunan tol menentukan trase yang akan dilalui jalan tol, melanjutkan trase Padang–Sicincin itu? Apakah seluruh proses itu telah dikaji secara matang, mulai dari kerentanan geologi, daya dukung lingkungan, dampak sosial, hingga berbagai konsekuensi lain yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya? Semua pertanyaan yang wjib dijawab oleh si pemegang mandat pembangunan tol.</p>



<p>Karena ada juga istilah transparansi dalam praktik demokrasi. Maka terangkanlah seterang-terangnya sejak perencanaan, pelaksanaan hingga gunting pita peresmiannya.</p>



<p>Dalam percakapan di postingan facebook, muncul istilah yang menarik yang diketikkan di kolom komentar oleh netizen, “Jadi, sia sabananyo ‘sipangka tol’ ‘ko?” Istilah ini lahir dari bahasa sehari-hari masyarakat untuk menyebut pihak yang dianggap memegang kendali pembangunan jalan tol. Dalam bahasa administrasi publik, mereka adalah pemegang mandat pembangunan. Dalam bahasa masyarakat, mereka adalah ‘sipangka tol.’ Dua istilah yang berasal dari dunia yang berbeda, tetapi menunjuk pada subjek yang sama, yaitu pihak yang memiliki kewenangan menentukan arah pembangunan sekaligus memikul tanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil. Siapa pemegang mandat ini, sampai saat ini masih samar-samar dari penglihatan publik.</p>



<p>Karena itu, pertanyaan pertama semestinya diarahkan kepada ‘sipangka tol’ sebagai pemegang mandat pembangunan. Mengapa trase ini atau itu yang dipilih? Alternatif apa saja yang pernah dipertimbangkan? Apa alasan ilmiah sehingga satu jalur dinilai lebih layak dibandingkan jalur lainnya? Apakah kajian geologi telah dilakukan secara menyeluruh? Bagaimana potensi longsor, kawasan resapan air, perubahan tata air, serta dampak lingkungan lainnya dipetakan? Bagaimana pula pengaruhnya terhadap sawah produktif, tanah ulayat, permukiman, dan kehidupan sosial masyarakat yang akan dilalui jalan tersebut, atau nagari-nagari di sekililingnya?</p>



<p><strong>Hak Publik untuk Mengetahui</strong></p>



<p>Pertanyaan mengenai pembangunan jalan tol tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan. Justru pertanyaan itulah yang memastikan pembangunan dilakukan secara hati-hati. Jalan tol bukan sekadar garis yang ditarik di atas peta digital. Di balik setiap kilometer trase terdapat keputusan yang akan mengubah bentang alam, tata ruang, dan kehidupan masyarakat untuk waktu yang sangat panjang. Karena itu, semakin besar dampak sebuah proyek, semakin besar pula kewajiban penyelenggara pembangunan menjelaskan dasar-dasar keputusannya kepada publik.</p>



<p>Di sinilah prinsip good governance menjadi penting. UNDP (1997) menempatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai pilar utama pemerintahan yang baik. World Bank (1992) juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas tata kelola. Jalan tol, dengan demikian, bukan hanya persoalan teknik konstruksi, tetapi juga persoalan bagaimana keputusan publik dibuat dan dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Prinsip pertama adalah transparansi. Transparansi bukan sekadar sosialisasi atau pengumuman proyek, melainkan keterbukaan terhadap proses yang melahirkan keputusan. Masyarakat berhak mengetahui data yang digunakan, kajian yang dilakukan, risiko yang diperhitungkan, serta alasan mengapa satu alternatif dipilih dibandingkan alternatif lainnya.</p>



<p>Hal ini relevan dalam rencana kelanjutan jalan tol menuju Bukittinggi. BPJN Sumatera Barat pernah membahas beberapa alternatif jalur sebelum memilih trase yang dianggap paling efisien dari sisi waktu dan biaya (Harian Muba, 12 April 2026). Di sisi lain, Hutama Karya juga menyatakan bahwa ruas Sicincin–Bukittinggi masih memerlukan studi kelayakan, penyusunan dokumen lingkungan, dan berbagai tahapan persiapan lainnya (Antara Sumbar, 12 April 2026). Jika demikian, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan.</p>



<p>Keterbukaan tidak dimaksudkan untuk membuktikan pemerintah keliru. Sebaliknya, transparansi memberi kesempatan kepada pemerintah menunjukkan bahwa keputusan yang diambil memang didasarkan pada kajian yang matang. Semakin terbuka sebuah proses, semakin kuat pula legitimasi pembangunan yang dihasilkannya.</p>



<p>Namun, transparansi saja tidak cukup. Pemerintahan yang baik juga membutuhkan partisipasi. Sayangnya, partisipasi sering kali dipahami sebatas sosialisasi. Padahal, Sherry R. Arnstein (1969) melalui A Ladder of Citizen Participation menjelaskan bahwa partisipasi yang bermakna adalah ketika masyarakat memiliki ruang untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan.</p>



<p>Dalam pembangunan jalan tol, masyarakat sekitar trase memiliki pengetahuan yang tidak selalu ditemukan dalam dokumen teknis. Mereka memahami karakter tanah, sejarah banjir, perubahan aliran air, hingga nilai sosial suatu kawasan. Dalam masyarakat Minangkabau, tanah bahkan berkaitan dengan sejarah keluarga, identitas kaum, dan keberlanjutan generasi. Pengetahuan lokal semacam ini bukan tandingan kajian ilmiah, melainkan pelengkap yang dapat memperkaya keputusan teknis.</p>



<p>Prinsip berikutnya adalah akuntabilitas. Mark Bovens (2007) menjelaskan bahwa akuntabilitas merupakan kesediaan pemegang kewenangan menjelaskan alasan setiap keputusan dan membuka ruang evaluasi publik. Dalam konteks ini, sipangka tol perlu menjelaskan mengapa suatu trase dipilih, bagaimana risiko dihitung, bagaimana dampak lingkungan diperkirakan, serta langkah yang disiapkan apabila kenyataan di lapangan berbeda dari perencanaan. Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari selesainya konstruksi, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan tanpa meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat.</p>



<p>Joseph E. Stiglitz (1999) menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat penting bagi akuntabilitas publik dan kualitas pengambilan keputusan. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat kehilangan kesempatan untuk menilai, mengawasi, dan memberi masukan terhadap kebijakan yang akan memengaruhi kehidupannya. Karena itu, hak untuk mengetahui (right to know) bukan hanya slogan demokrasi, melainkan hak warga negara.</p>



<p>Hak untuk mengetahui sesungguhnya merupakan salah satu prinsip mendasar dalam negara demokrasi. Robert A. Dahl (1989) menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya <em>enlightened understanding</em>, yakni kesempatan yang setara bagi warga negara untuk memperoleh informasi yang memadai sebelum membentuk penilaian terhadap suatu kebijakan publik. Senada dengan itu, Pasal 19 <em>Universal Declaration of Human Rights</em> (1948) serta <em>International Covenant on Civil and Political Rights</em> (1966) menempatkan hak untuk mencari, menerima, dan memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan kata lain, keterbukaan informasi bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan konsekuensi dari sistem demokrasi itu sendiri. Tentu saja, <strong>semua ini hanya bermakna apabila kita benar-benar menyadari bahwa yang sedang dijalankan adalah praktik berdemokrasi</strong>. Dalam demokrasi, warga negara bukan sekadar penerima hasil pembangunan, tetapi pemilik kedaulatan yang berhak mengetahui bagaimana dan mengapa sebuah keputusan publik diambil.</p>



<p>Sudah saatnya perdebatan dialihkan dari pertanyaan konyol ‘siapa yang pro dan siapa yang kontra’ terhadap jalan tol. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah proses pengambilan keputusan telah memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Apakah seluruh alternatif telah dikaji secara objektif? Apakah risiko lingkungan telah diperhitungkan? Apakah masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan pandangan? Dan apakah seluruh proses itu dapat dijelaskan secara terbuka?</p>



<p>Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat disampaikan secara jernih, didukung data yang dapat diuji, dan dipertanggungjawabkan kepada publik, maka pembangunan tidak hanya menghasilkan jalan yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain. Ia juga membangun sesuatu yang lebih penting, yaitu kepercayaan antara negara dan warganya. Sebab, dalam demokrasi, legitimasi pembangunan lahir bukan hanya ketika jalan selesai dibangun, tetapi ketika seluruh proses menuju jalan itu dijelaskan secara terbuka.</p>



<p>Tentu saja, semua ini hanya bermakna apabila kita benar-benar menyadari bahwa yang sedang dijalankan dalam setiap proses pembangunan, termasuk membangun jalan tol, pada hakikatnya&nbsp; adalah praktik berdemokrasi yang sebenar-benar nyata.</p>



<p><strong>Penulis: Muhammad Nasir &#8211; Dosen UIN Imam Bonjol Padang. </strong><em>(Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, dan disampaikan sebagai pendapat warga biasa)</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kewajiban-sipangka-tol-dan-hak-publik-untuk-tahu/">Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255645</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemunafikan Kaum Maskulin</title>
		<link>https://langgam.id/kemunafikan-kaum-maskulin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kabati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 03:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255400</guid>

					<description><![CDATA[<p>(Komentar atas Komentar Kasus Artis Erotik di Kuranji) Pada Senin malam (3/8/2026), di layar Padang TV muncul empat wajah tokoh laki-laki membicarakan tentang kasus erotisme artis karaoke di daerah Kuranji yang belakangan viral di media sosial dan memunculkan kepanikan ‘moral’. Mimik wajah para tokoh laki-laki di layar kaca itu terlihat sama sekali tidak menampilkan keprihatinan, mereka saling menuding dibarengi tawa. Namun ironinya pembahasan diangkat terdengar justru soal keprihatinan atas moral masyarakat. Lalu saling melempar tanggung jawab: LKAAM mempertanyakan peran anggota legislatif dari Dapil Kuranji, legislatif mempertanyakan pihak dubalang kota (eksekutif/Satpol PP), dan eksekutif balik bertanya ke legislatif dan kaum pemuka</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kemunafikan-kaum-maskulin/">Kemunafikan Kaum Maskulin</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><em>(<strong>Komentar atas Komentar Kasus Artis Erotik di Kuranji)</strong></em></p>



<p><strong>Pada</strong> Senin malam (3/8/2026), di layar Padang TV muncul empat wajah tokoh laki-laki membicarakan tentang kasus erotisme artis karaoke di daerah Kuranji yang belakangan viral di media sosial dan memunculkan kepanikan ‘moral’. Mimik wajah para tokoh laki-laki di layar kaca itu terlihat sama sekali tidak menampilkan keprihatinan, mereka saling menuding dibarengi tawa. Namun ironinya pembahasan diangkat terdengar justru soal keprihatinan atas moral masyarakat. Lalu saling melempar tanggung jawab: LKAAM mempertanyakan peran anggota legislatif dari Dapil Kuranji, legislatif mempertanyakan pihak dubalang kota (eksekutif/Satpol PP), dan eksekutif balik bertanya ke legislatif dan kaum pemuka adat, sementara akademisi ikut mengunci pembicaraan di ranah moral yang common sense. Bagi saya, ini sesuatu yang ganjil dan membuat gusar. Pembicaraan yang seolah berbelit di tepi sarung. Sebelum, lebih jauh, saya alas diawal bahwa tulisan ini bukan bermaksud untuk membela prilaku maksiat yg terjadi di masyarakat. Saya hanya ingin berbagi cara pandang yang lain dan berharap perkara yang sama mendapatkan solusinya.</p>



<p>Kegusaran saya bukan pada fakta bahwa ada pertunjukan orgen tunggal dengan penampilan yang dianggap erotis di pinggiran Kota Padang. Kegusaran saya justru pada bagaimana empat laki-laki—mewakili adat, legislatif, eksekutif, dan akademia—duduk berhadapan, berbicara tentang moral, sambil tubuh mereka sendiri sama sekali tidak hadir sebagai objek yang dipertanyakan. Ada sesuatu yang licin di sini: seolah moralitas hanya berlaku pada tubuh perempuan yang menari, dan sama sekali tidak menyentuh laki-laki yang menonton, mengundang, membayar, memviralkan, lalu mengutuk.</p>



<p>Panic yang Diproduksi, Bukan Ditemukan</p>



<p>Untuk memahami peristiwa ini, ada baiknya kita mulai dari konsep moral panic yang dirumuskan Stanley Cohen. Cohen menjelaskan bagaimana masyarakat sesekali dilanda kepanikan kolektif terhadap sekelompok orang atau perilaku yang dianggap mengancam nilai dan kepentingan bersama—perilaku itu lalu didefinisikan secara stereotipe oleh media, dan sosok yang terlibat berubah menjadi folk devils, kambing hitam yang mewakili segala kecemasan sosial yang sesungguhnya tidak berhubungan langsung dengannya. Kasus Kuranji punya semua unsur klasik moral panic: viralnya video, munculnya tokoh-tokoh otoritatif di televisi lokal, narasi tentang &#8220;kemerosotan moral generasi&#8221;, dan penunjukan satu sosok perempuan sebagai representasi krisis itu.</p>



<p>Yang menarik, moral panik jarang murni spontan. Ia diproduksi dan dipelihara oleh aktor-aktor yang punya kepentingan menjaga posisi otoritasnya. LKAAM sebagai penjaga adat memerlukan ancaman moral untuk membuktikan relevansinya sebagai lembaga penjaga nilai. Legislator memerlukan panggung untuk tampil sebagai pembela moral konstituen menjelang berbagai agenda politik. Akademisi memerlukan podium untuk menegaskan otoritas keilmuannya. Semua kepentingan ini bertemu pada satu titik yang sama: tubuh perempuan yang tampil di panggung orgen menjadi layar proyeksi kecemasan yang sesungguhnya bersifat struktural—soal ekonomi hiburan rakyat, soal kemiskinan yang mendorong perempuan bekerja di industri hiburan, soal lemahnya regulasi—namun lebih mudah dibingkai sebagai persoalan moral individu yang menari erotis.</p>



<p>Maskulinitas Hegemonik dan Kenikmatan yang Disembunyikan</p>



<p>Apa yang terpampang di layar TV pada Senin malam itu, mengingatkan saya pada konsep hegemonic masculinity, yang menjelaskan bagaimana dalam setiap masyarakat terdapat satu bentuk maskulinitas yang menempati posisi dominan dan menjadi rujukan bagi bentuk-bentuk maskulinitas lain, sekaligus menjadi alat legitimasi subordinasi perempuan. Maskulinitas hegemonik tidak selalu tampil sebagai kekerasan terbuka; ia juga bekerja melalui otoritas moral—hak untuk menilai, mengadili, dan mendefinisikan apa yang pantas bagi tubuh orang lain, terutama tubuh perempuan.</p>



<p>Empat laki-laki di layar televisi itu sedang menjalankan fungsi hegemonik ini dengan sempurna: mereka memosisikan diri sebagai pengadil moral, bukan sebagai bagian dari sistem yang menikmati, mengonsumsi, atau bahkan menciptakan permintaan atas pertunjukan tersebut. Padahal, siapa penonton orgen tunggal di lapangan? Siapa yang meminta lagu, memberi saweran, merekam video, lalu menyebarkannya hingga viral? Mayoritas besar adalah laki-laki. Di sinilah kemunafikan itu bermula: Tubuh perempuan dikonsumsi secara visual dalam ruang pertunjukan, kemudian tubuh yang sama dihakimi secara moral dalam ruang wacana publik—dan kedua ruang itu dihuni oleh kelompok gender yang sama, hanya berganti kostum dari penonton menjadi hakim.</p>



<p>Laura Mulvey, dalam teorinya tentang male gaze, membantu menjelaskan mekanisme ini lebih jauh. Mulvey menunjukkan bagaimana perempuan dalam budaya visual seringkali diposisikan sebagai objek tontonan (to-be-looked-at-ness) yang dikonstruksi untuk memuaskan hasrat pandang laki-laki, sementara laki-laki menempati posisi subjek yang memandang, menilai, dan mengatur makna dari apa yang dipandang. Ketika seorang artis perempuan tampil &#8220;erotis&#8221; di panggung orgen, ia sesungguhnya sedang merespons—bahkan diproduksi oleh—ekonomi hasrat yang diciptakan oleh penonton laki-laki dan pasar hiburan yang mereka topang. Namun begitu tontonan itu berubah menjadi kontroversi, posisi subjek-pemandang berganti wajah: dari penikmat menjadi pengadil, tanpa pernah mengakui bahwa keduanya adalah wajah dari maskulinitas yang sama.</p>



<p>Dikotomi Perempuan Baik-Buruk dan Beban Moral yang Timpang</p>



<p>Pada bagian ini saya diingatkan pada sebuah kritik feminis yang disebut sebagai dikotomi Madonna–whore, sebuah cara pandang yang membelah perempuan ke dalam dua kategori ekstrem—perempuan suci yang layak dihormati (bundo kanduang, ibu, istri, anak yang menjaga kesopanan) dan perempuan &#8220;murahan&#8221; yang pantas dihukum secara sosial karena dianggap melanggar batas kepatutan seksual. Dikotomi ini tidak pernah benar-benar tentang moralitas objektif; ia adalah alat kontrol yang menentukan perempuan mana yang boleh diberi ruang publik dan perempuan mana yang layak dipermalukan.</p>



<p>Dalam kasus Kuranji, artis karaoke tersebut dengan cepat jatuh ke kategori kedua. Tidak ada ruang bagi pertanyaan tentang kondisi kerja, tekanan ekonomi industri hiburan malam, relasi kuasa antara pemilik usaha orgen, pengundang dan penyanyi perempuan, atau kemungkinan bahwa penampilan tersebut adalah bagian dari negosiasi bertahan hidup dalam pasar hiburan yang timpang. Yang muncul hanyalah penghakiman atas tubuhnya sebagai simbol kebejatan, sementara laki-laki yang menciptakan permintaan atas pertunjukan itu—pemilik hajatan, penonton, bahkan mungkin sebagian di antara pejabat yang kemudian bicara soal moral di televisi—luput sepenuhnya dari sorotan yang sama.</p>



<p>Di sinilah konsep patriarchal bargain dari Deniz Kandiyoti relevan untuk dibaca. Kandiyoti menjelaskan bagaimana perempuan dalam struktur patriarki sering kali harus melakukan negosiasi (bargain) untuk bertahan hidup dalam sistem yang membatasi pilihan mereka—termasuk menggunakan tubuh dan penampilan sebagai modal ekonomi dalam industri hiburan rakyat yang sangat digemari secara sosial namun dikutuk secara moral. Artis tersebut tidak sedang &#8220;merusak moral&#8221;, ia sedang menavigasi ruang sempit yang disediakan oleh struktur ekonomi dan budaya patriarkal itu sendiri—struktur yang sama yang kemudian melahirkan empat laki-laki di panggung televisi yang berlomba menjauhkan diri dari tanggung jawab struktural tersebut.</p>



<p>Gender adalah soal performatif—sesuatu yang terus-menerus diproduksi lewat pengulangan tindakan, bukan esensi bawaan. Apa yang terlihat di layar Padang TV malam Senin itu adalah bentuk dari pertunjukan maskulinitas otoritatif yang sama performatifnya dengan pertunjukan di panggung orgen. Bedanya, panggung yang satu menampilkan tubuh perempuan sebagai objek hasrat, sementara panggung yang lain menampilkan tubuh laki-laki sebagai subjek moral. Keduanya adalah panggung; keduanya adalah pertunjukan kuasa gender yang saling menopang, bukan saling bertentangan seperti yang tampak di permukaan.</p>



<p>Ironisnya, performa moral para tokoh laki-laki ini justru menunjukkan absennya keprihatinan yang sesungguhnya. Ekspresi wajah yang tidak menampakkan rasa prihatin, sebagaimana disinggung di awal esai ini, adalah petunjuk penting, dimana— menurut saya— sedang berlangsung bukanlah dialog moral yang tulus, melainkan ritual saling lempar tanggung jawab kelembagaan (institutional buck-passing) yang berfungsi menjaga muka masing-masing institusi tanpa perlu menghasilkan solusi struktural apa pun. LKAAM cukup bertanya kepada legislatif, legislatif cukup melempar ke eksekutif, eksekutif melempar balik ke legislatif, dan akademisi menutup dengan bahasa moral yang aman dan tidak menyinggung siapa pun secara langsung. Pada akhirnya, yang dikorbankan hanyalah satu tubuh perempuan yang menjadi simbol tontonan sekaligus simbol dosa kolektif.</p>



<p>Bagi saya, kasus Kuranji semestinya tidak dibaca sebagai soal moralitas satu individu artis perempuan, melainkan sebagai cermin dari maskulinitas hegemonik yang beroperasi dalam dua wajah sekaligus, yakni: wajah yang menikmati tubuh perempuan sebagai tontonan, dan wajah yang menghakimi tubuh yang sama sebagai ancaman moral. Kemunafikan (atau lebih tepatnya, hipokrisi struktural) maskulinitas ini tidak akan terbongkar selama diskusi publik terus dikunci pada level moralitas individu dan tidak pernah bergerak ke pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menciptakan permintaan atas tubuh perempuan dalam industri hiburan rakyat, siapa yang mengatur ekonomi orgen tunggal, siapa yang melindungi—atau justru mengeksploitasi—perempuan pekerja hiburan, dan mengapa lembaga adat, legislatif, eksekutif, serta akademisi lebih nyaman saling menuding ketimbang mengakui bahwa mereka semua adalah bagian dari sistem gender yang sama yang mereka kecam.</p>



<p>Sampai pertanyaan itu diajukan secara serius, setiap &#8220;keprihatinan moral&#8221; yang muncul di layar televisi hanya akan menjadi panggung kedua bagi maskulinitas untuk mempertunjukkan otoritasnya—tanpa pernah benar-benar menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya bukan tentang moral seorang penyanyi, melainkan tentang struktur kuasa gender yang menciptakan sekaligus menghukum dirinya.</p>



<p>*Penulis: <strong><em>Ka&#8217;bati (Jurnalis dan pemerhati isu gender)</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kemunafikan-kaum-maskulin/">Kemunafikan Kaum Maskulin</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255400</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Efek Balik Tekanan Fiskal Daerah</title>
		<link>https://langgam.id/efek-balik-tekanan-fiskal-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafruddin Karimi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 02:49:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255254</guid>

					<description><![CDATA[<p>Persoalan fiskal daerah bermula ketika pemerintah pusat memotong Transfer ke Daerah atau TKD dengan alasan efisiensi anggaran. Pemerintah pusat menganggap penyesuaian tersebut dapat mengurangi pemborosan dan memperbaiki kualitas belanja negara. Argumen ini terlihat rasional pada permukaan, tetapi mengabaikan fungsi TKD sebagai sumber pembiayaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penggerak permintaan di daerah. Pemotongan yang berlanjut dapat mengubah kebijakan efisiensi menjadi sumber kontraksi ekonomi lokal. Pemerintah pusat mengklaim belanja kementerian dan lembaga yang dilaksanakan langsung di daerah lebih mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menganggap pola tersebut meningkatkan kendali, mempercepat pelaksanaan, dan menjamin kesesuaian program dengan prioritas nasional. Klaim itu memerlukan pembuktian</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/efek-balik-tekanan-fiskal-daerah/">Efek Balik Tekanan Fiskal Daerah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Persoalan</strong> fiskal daerah bermula ketika pemerintah pusat memotong Transfer ke Daerah atau TKD dengan alasan efisiensi anggaran. Pemerintah pusat menganggap penyesuaian tersebut dapat mengurangi pemborosan dan memperbaiki kualitas belanja negara. Argumen ini terlihat rasional pada permukaan, tetapi mengabaikan fungsi TKD sebagai sumber pembiayaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penggerak permintaan di daerah. Pemotongan yang berlanjut dapat mengubah kebijakan efisiensi menjadi sumber kontraksi ekonomi lokal.</p>



<p>Pemerintah pusat mengklaim belanja kementerian dan lembaga yang dilaksanakan langsung di daerah lebih mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menganggap pola tersebut meningkatkan kendali, mempercepat pelaksanaan, dan menjamin kesesuaian program dengan prioritas nasional. Klaim itu memerlukan pembuktian terbuka. Besarnya anggaran yang dibelanjakan di suatu wilayah tidak otomatis menunjukkan besarnya manfaat yang diterima masyarakat, pekerja, dan pengusaha setempat. Lokasi proyek tidak selalu sama dengan lokasi beredarnya manfaat ekonomi.</p>



<p>Tender proyek secara nasional di tingkat pusat dapat memenangkan perusahaan besar yang berkedudukan di luar daerah. Perusahaan pemenang mungkin membawa tenaga ahli, pemasok, teknologi, dan jaringan bisnisnya sendiri. Akibatnya, sebagian besar nilai tambah kembali mengalir ke kantor pusat perusahaan. Pengusaha lokal hanya menerima pekerjaan kecil sebagai subkontraktor, bahkan tidak terlibat sama sekali. Belanja pemerintah memang tercatat berlangsung di daerah, tetapi uangnya tidak cukup lama berputar dalam perekonomian setempat.</p>



<p>Kondisi tersebut menimbulkan kebocoran ekonomi regional. Proyek pusat dapat memperbaiki infrastruktur fisik, tetapi belum tentu memperkuat kapasitas usaha lokal dan menciptakan pekerjaan berkelanjutan. Pemerintah pusat tidak boleh menyamakan penyelesaian proyek dengan keberhasilan pembangunan daerah. Pertumbuhan membutuhkan keterkaitan antara pengadaan, tenaga kerja, bahan baku, usaha mikro, lembaga keuangan, dan rantai pasok lokal. Tanpa keterkaitan itu, proyek hanya meninggalkan bangunan, bukan kemampuan ekonomi baru.</p>



<p>Pemotongan TKD membuat pemerintah daerah kehilangan gigi untuk menggerakkan ekonomi. Daerah terpaksa mengurangi belanja modal, menunda pemeliharaan infrastruktur, membatasi program pemberdayaan usaha, dan memperlambat pembayaran kepada kontraktor. Kontraksi belanja daerah kemudian menekan permintaan terhadap konstruksi, perdagangan, transportasi, serta jasa. Pengusaha mengurangi produksi, menahan investasi, dan membatasi perekrutan. Pendapatan masyarakat turun, konsumsi melemah, serta penerimaan pajak daerah ikut menyusut.</p>



<p>Pada titik itulah efek balik mulai bekerja. Pemerintah pusat bermaksud menghemat anggaran, tetapi kebijakan tersebut memperbesar kebutuhan bantuan sosial, menambah tekanan pengangguran, dan memperlemah basis penerimaan. Daerah yang kekurangan pendapatan dapat menaikkan pajak serta retribusi untuk menutup kekurangan fiskal. Pungutan yang meningkat justru menaikkan biaya usaha dan mendorong kegiatan ekonomi masuk ke sektor informal. Efisiensi jangka pendek akhirnya menciptakan beban ekonomi dan sosial yang lebih mahal.</p>



<p>Pemotongan dana bagi hasil juga dapat memperburuk hubungan fiskal pusat-daerah. Daerah penghasil sumber daya berhak memperoleh bagian yang adil untuk menanggung biaya lingkungan, infrastruktur, dan sosial dari kegiatan produksi. Pengurangan bagi hasil tanpa formula transparan dapat melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah pusat. Ketegangan fiskal tersebut berisiko mengganggu koordinasi pembangunan dan mengurangi insentif daerah menjaga aktivitas ekonomi yang menghasilkan penerimaan nasional.</p>



<p>Pemerintah perlu menguji kebijakan pemotongan TKD melalui evaluasi dampak yang dapat diperiksa publik. Evaluasi harus mengukur pertumbuhan regional, penciptaan kerja lokal, partisipasi pengusaha daerah, kualitas layanan dasar, tingkat kemiskinan, dan ketimpangan. Pemerintah juga perlu membandingkan efektivitas proyek pusat dengan belanja daerah berdasarkan keluaran serta manfaat, bukan berdasarkan tingkat penyerapan anggaran.</p>



<p>Tekanan fiskal daerah yang berlanjut dapat menjadi benih efek balik yang jauh lebih mahal daripada nilai penghematan. Pemerintah pusat perlu mengembalikan prinsip otonomi fiskal, memperbaiki formula transfer, dan mengawasi kualitas belanja tanpa mengambil ruang keputusan daerah. Efisiensi tidak boleh mematikan kapasitas daerah. Negara akan tumbuh kuat jika pusat dan daerah berbagi sumber daya, kewenangan, serta tanggung jawab secara adil.</p>



<p>*Penulis: <strong><em>Syafruddin Karimi (Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas)</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/efek-balik-tekanan-fiskal-daerah/">Efek Balik Tekanan Fiskal Daerah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255254</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Yang Keliru Bukan Jalan Tolnya, Melainkan Cara Kita Membangunnya: Ketika Ekonomi Bertemu Adat di Sumatera Barat</title>
		<link>https://langgam.id/yang-keliru-bukan-jalan-tolnya-melainkan-cara-kita-membangunnya-ketika-ekonomi-bertemu-adat-di-sumatera-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rudy Gunawan Syarfi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 09:56:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Langgam]]></category>
		<category><![CDATA[Tol Sicincin-Bukittinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255171</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perdebatan mengenai pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat kembali menghangat setelah muncul dua pandangan dari Prof. Elfindri, ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, dan Muhammad Taufik, sosiolog UIN Imam Bonjol Padang. Keduanya berangkat dari disiplin ilmu yang berbeda sehingga menghasilkan sudut pandang yang berbeda pula. Saya membaca kedua pandangan tersebut bukan sebagai pertentangan yang harus dimenangkan oleh salah satu pihak, melainkan sebagai dua perspektif yang sesungguhnya saling melengkapi. Prof. Elfindri melihat jalan tol dari perspektif efisiensi ekonomi, konektivitas, dan peningkatan daya saing daerah. Muhammad Taufik mengingatkan bahwa tanah ulayat tidak dapat direduksi menjadi sekadar faktor produksi karena di dalamnya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/yang-keliru-bukan-jalan-tolnya-melainkan-cara-kita-membangunnya-ketika-ekonomi-bertemu-adat-di-sumatera-barat/">Yang Keliru Bukan Jalan Tolnya, Melainkan Cara Kita Membangunnya: Ketika Ekonomi Bertemu Adat di Sumatera Barat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Perdebatan</strong> mengenai pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat kembali menghangat setelah muncul dua pandangan dari Prof. Elfindri, ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, dan Muhammad Taufik, sosiolog UIN Imam Bonjol Padang. Keduanya berangkat dari disiplin ilmu yang berbeda sehingga menghasilkan sudut pandang yang berbeda pula.</p>



<p>Saya membaca kedua pandangan tersebut bukan sebagai pertentangan yang harus dimenangkan oleh salah satu pihak, melainkan sebagai dua perspektif yang sesungguhnya saling melengkapi.</p>



<p>Prof. Elfindri melihat jalan tol dari perspektif efisiensi ekonomi, konektivitas, dan peningkatan daya saing daerah. Muhammad Taufik mengingatkan bahwa tanah ulayat tidak dapat direduksi menjadi sekadar faktor produksi karena di dalamnya melekat identitas, sejarah, marwah kaum, dan sistem sosial masyarakat Minangkabau.</p>



<p>Menurut saya, keduanya sama-sama benar.</p>



<p>Yang masih belum kita temukan adalah titik temu antara kepentingan ekonomi dengan legitimasi sosial masyarakat adat.</p>



<p>Sebagai seorang panghulu di Kurai Limo Jorong, saya memahami bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sumber identitas, warisan anak kemenakan, sekaligus simbol keberlanjutan sebuah kaum. Filosofi dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando bukan sekadar pepatah, melainkan prinsip menjaga marwah dan keberlangsungan adat Minangkabau.</p>



<p>Namun pada saat yang sama, pendidikan saya di bidang ekonomi pembangunan dan manajemen teknologi, serta pengalaman panjang di bidang logistik dan rantai pasok pada perusahaan nasional maupun internasional, mengajarkan bahwa suatu daerah juga tidak akan mampu berkembang apabila konektivitasnya tertinggal dan biaya logistiknya tetap tinggi.</p>



<p>Dalam dunia rantai pasok dikenal satu prinsip sederhana: connectivity creates opportunity. Jalan bukan hanya menghubungkan dua tempat, tetapi juga menghubungkan masyarakat dengan peluang ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, investasi, dan pasar. Daerah yang terisolasi akan selalu membayar biaya logistik lebih mahal dibandingkan daerah yang memiliki konektivitas yang baik.</p>



<p>Karena itulah saya termasuk yang mendukung pembangunan jalan tol di Sumatera Barat.</p>



<p>Bukan karena saya memandang tanah hanya sebagai komoditas ekonomi, melainkan karena saya melihat jalan tol sebagai infrastruktur publik yang manfaatnya akan dinikmati oleh jutaan masyarakat Sumatera Barat dalam jangka panjang.</p>



<p>Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Kota Padang menjadi kontributor terbesar terhadap PDRB Sumatera Barat, sementara Bukittinggi meskipun memiliki wilayah yang relatif kecil memegang peranan penting sebagai pusat perdagangan, jasa, serta destinasi wisata belanja dan budaya. Aktivitas ekonomi yang tumbuh di dua kota ini memberikan efek berganda bagi kabupaten-kabupaten di sekitarnya melalui sektor perdagangan, transportasi, hotel, restoran, dan usaha mikro.</p>



<p>Sayangnya, fungsi strategis tersebut belum didukung oleh sistem konektivitas yang memadai. Rasio biaya logistik Indonesia masih relatif tinggi dibandingkan banyak negara lain, dan tantangan tersebut terasa lebih besar di Pulau Sumatera. Koridor Padang–Bukittinggi merupakan contoh nyata. Pada hari-hari biasa perjalanan masih dapat ditempuh dalam waktu sekitar dua hingga dua setengah jam. Namun pada akhir pekan, musim liburan, maupun Lebaran, waktu tempuh dapat meningkat berkali-kali lipat akibat kemacetan di sejumlah titik seperti Lembah Anai, Koto Baru, dan Padang Luar.</p>



<p>Setiap jam keterlambatan bukan sekadar persoalan kenyamanan. Ia berarti meningkatnya biaya distribusi hasil pertanian, bertambahnya konsumsi bahan bakar, menurunnya produktivitas masyarakat, berkurangnya daya tarik investasi, serta menurunnya daya saing sektor pariwisata.</p>



<p>Dalam perspektif ekonomi pembangunan, kondisi tersebut merupakan opportunity cost yang setiap hari harus dibayar oleh masyarakat Sumatera Barat.</p>



<p>Namun mendukung jalan tol tidak berarti saya mendukung cara pemerintah selama ini menjalankan proses pembangunannya.</p>



<p>Di sinilah menurut saya letak persoalan yang sesungguhnya.</p>



<p>Selama beberapa dekade, pembangunan di Indonesia lebih banyak menggunakan pendekatan teknokratis. Selama proyek dinilai layak secara ekonomi dan teknis, pemerintah cenderung menganggap masyarakat cukup diberi informasi sebelum pembangunan dilaksanakan.</p>



<p>Pendekatan seperti itu mungkin efektif pada masa ketika ruang partisipasi publik masih terbatas. Akan tetapi, dalam era reformasi, masyarakat semakin kritis dan masyarakat adat semakin memahami hak-haknya. Pembangunan tidak lagi cukup mengandalkan legitimasi administratif, tetapi juga membutuhkan legitimasi sosial.</p>



<p>Pengalaman panjang di kawasan Padang Luar memberikan pelajaran yang sangat berharga. Selama puluhan tahun, Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Agam berulang kali mencari solusi atas kemacetan kronis yang menjadi pintu gerbang menuju Bukittinggi. Berbagai alternatif pernah dikemukakan, mulai dari pelebaran jalan, jalan lingkar, jalan layang, underpass, hingga jalan tol.</p>



<p>Namun hampir setiap alternatif menghadapi dinamika sosial yang serupa.</p>



<p>Menurut pengamatan saya, persoalannya bukan karena masyarakat adat pada dasarnya anti terhadap pembangunan. Banyak niniak mamak dan masyarakat yang sesungguhnya bersedia berdialog apabila sejak awal diposisikan sebagai mitra yang setara. Yang sering menjadi masalah adalah proses sosial dimulai ketika keputusan teknis hampir selesai. Masyarakat diundang hadir dalam sosialisasi, tetapi merasa tidak benar-benar ikut menentukan arah kebijakan.</p>



<p>Akibatnya, musyawarah dipersepsikan sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan administratif. Pendapat masyarakat tidak memengaruhi keputusan akhir, sehingga rasa memiliki terhadap proyek tidak pernah tumbuh.</p>



<p>Dalam teori Ladder of Citizen Participation yang diperkenalkan Sherry Arnstein, kondisi seperti ini disebut sebagai tokenism atau partisipasi semu. Masyarakat diberi ruang untuk hadir dan berbicara, tetapi tidak memiliki pengaruh yang nyata terhadap proses pengambilan keputusan.</p>



<p>Ketika kepercayaan mulai hilang, maka setiap proyek pemerintah akan mudah dipandang sebagai ancaman, betapapun besar manfaat ekonomi yang dijanjikan.</p>



<p>Di sisi lain, saya juga melihat bahwa narasi publik sering kali terlalu menyederhanakan persoalan, seolah-olah seluruh masyarakat adat menolak pembangunan. Kenyataannya jauh lebih beragam. Dalam berbagai interaksi saya dengan masyarakat di sekitar Bukittinggi dan Kabupaten Agam, terdapat warga yang melihat pembebasan lahan sebagai peluang memperoleh modal untuk meningkatkan produktivitas pertanian, membangun usaha baru, atau membiayai pendidikan anak. Di sisi lain, ada pula kekhawatiran yang wajar bahwa tanah ulayat yang telah dilepas tidak akan pernah kembali menjadi milik kaum.</p>



<p>Kedua pandangan tersebut sama-sama merupakan realitas yang harus dihormati.</p>



<p>Karena itu saya tidak pernah melihat persoalan ini sebagai pilihan antara pembangunan atau adat.</p>



<p>Pilihan yang benar adalah bagaimana pembangunan dilaksanakan dengan menghormati adat.</p>



<p>Pemerintah perlu mengubah paradigma dari sekadar membangun untuk masyarakat menjadi membangun bersama masyarakat. Dialog harus dimulai sejak tahap perencanaan. Musyawarah harus memberi ruang bagi alternatif. Pendapat masyarakat harus benar-benar memengaruhi kebijakan. Ganti untung tidak boleh berhenti pada kompensasi finansial, tetapi menjadi bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat terdampak.</p>



<p>Pada saat yang sama, masyarakat adat juga perlu melihat pembangunan dalam perspektif yang lebih luas. Kemanfaatan jalan tol tidak hanya dirasakan oleh satu nagari atau satu kabupaten. Infrastruktur tersebut akan menurunkan biaya logistik, memperlancar distribusi hasil pertanian, memperkuat sektor pariwisata, meningkatkan investasi, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan.</p>



<p>Saya meyakini Sumatera Barat tidak membutuhkan pertentangan antara ekonomi dan adat.</p>



<p>Yang kita perlukan adalah paradigma baru yang saya sebut sebagai Pembangunan Berbasis Konsensus Adat.</p>



<p>Paradigma ini menempatkan masyarakat adat bukan sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai mitra strategis. Pembangunan infrastruktur harus memenuhi tiga legitimasi sekaligus: layak secara teknis, menguntungkan secara ekonomi, dan diterima secara sosial oleh masyarakat.</p>



<p>Jalan dapat dirancang oleh para insinyur. Analisis biaya dan manfaat dapat dihitung oleh para ekonom. Namun penerimaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui dialog, penghormatan terhadap adat, dan kemauan mendengar sebelum memutuskan.</p>



<p>Infrastruktur yang kokoh selalu berdiri di atas fondasi sosial yang kokoh pula.</p>



<p>Karena itu saya meyakini, yang keliru bukanlah gagasan membangun jalan tol.</p>



<p>Yang perlu kita ubah adalah cara kita membangunnya.</p>



<p>Ketika ekonomi bertemu dengan adat melalui dialog yang jujur, partisipasi yang bermakna, dan rasa saling percaya, jalan tol tidak lagi dipandang sebagai ancaman terhadap tanah ulayat. Sebaliknya, ia dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kemajuan ekonomi dengan kelestarian nilai-nilai Minangkabau.</p>



<p>Di situlah saya melihat masa depan Sumatera Barat: daerah yang tetap teguh menjaga adatnya, tetapi tidak kehilangan keberanian untuk membangun masa depan generasi yang akan datang.</p>



<p>*Penulis: <strong><em>Rudy Gunawan Syarfi, Dt. Rajo Endah</em></strong> (<em>Panghulu Pucuak Bulek Nan Balimo, Kurai Limo Jorong. Menetap di Jakarta, dan bekerja sebagai Senior Specialist Logistics &amp; Material Management di Pertamina Hulu Energi Masela (PHEM))</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/yang-keliru-bukan-jalan-tolnya-melainkan-cara-kita-membangunnya-ketika-ekonomi-bertemu-adat-di-sumatera-barat/">Yang Keliru Bukan Jalan Tolnya, Melainkan Cara Kita Membangunnya: Ketika Ekonomi Bertemu Adat di Sumatera Barat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255171</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jangan Sampai Kita keliru Menghitung Jalan, Ketua!</title>
		<link>https://langgam.id/jangan-sampai-kita-keliru-menghitung-jalan-ketua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 04:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Tol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255107</guid>

					<description><![CDATA[<p>olehRidho AlsyukriPenggiat HAM yang mengabdikan diri di PBHI Sumbar “jikalau jalannya rancak dan bagus pasti maju”.Enak dan sedap juga ungkapan itu didengar, sama enak dan sedapnya dengan sangah kopi yang dihidangkan etek kadai simpang itu. Wangi ketika baru diseduh, pahit belakangan. Hitung-hitungan lapau tentang jalan ke Pekanbaru yang panjang lebar itu sudah saya baca dan analisis. Zaman sungai, pelayangan, jembatan, sampai zaman tol, elok dan enak pula ceritanya. Bahkan arsip zaman Belandanya pun rapi. Sehingga membuat masyarakat percaya bahwa setiap lompatan sejarah lahir dari keputusan membangun jalan. Bahwa setiap kemajuan lahir dari jalan. Bangun jalan. Lebarkan lagi. Bangun lagi. Kemudian</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jangan-sampai-kita-keliru-menghitung-jalan-ketua/">Jangan Sampai Kita keliru Menghitung Jalan, Ketua!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><em>oleh</em><br><strong>Ridho Alsyukri</strong><br><em>Penggiat HAM yang mengabdikan diri di PBHI Sumbar</em></p>



<p><em>“jikalau jalannya rancak dan bagus pasti maju”.</em><br>Enak dan sedap juga ungkapan itu didengar, sama enak dan sedapnya dengan <em>sangah</em> kopi yang dihidangkan etek kadai simpang itu. Wangi ketika baru diseduh, pahit belakangan.</p>



<p>Hitung-hitungan lapau tentang jalan ke Pekanbaru yang panjang lebar itu sudah saya baca dan analisis. Zaman sungai, pelayangan, jembatan, sampai zaman tol, elok dan enak pula ceritanya. Bahkan arsip zaman Belandanya pun rapi. Sehingga membuat masyarakat percaya bahwa setiap lompatan sejarah lahir dari keputusan membangun jalan. Bahwa setiap kemajuan lahir dari jalan. Bangun jalan. Lebarkan lagi. Bangun lagi. Kemudian selesai. Apa emang harus begitu?<em>Oopps..</em>tunggu dulu ketua. Karena sejarah juga pandai menipu kalau dibaca sebelah mata.</p>



<p>Benar. Kita memang pernah hidup di zaman ketika sungai Kampar jadi jalan raya. Hingga kemudian datang jalan darat, jembatan, dan datang Kelok Sembilan yang sangat spektakuler hingga menjadi salah satu spot <em>bakodak</em> dan narsis. Betul sekali semua itu. Namun kita perlu melihat bahwa sejarah tidak hanya menyoal jalan yang kian bagus. Melainkan juga siapa yang menikmati itu jalan.</p>



<p>Jikalau ketua memandang bahwa jalan yang menentukan kemajuan, coba lihat Afrika yang tetap miskin meski jalan rayanya dibangun dengan bagus oleh Tiongkok. Kalimantan Timur yang sudah puluhan tahun dilewati jalan hauling tambang yang mulus, sementara desa di kiri kanannya tetap membeli beras dengan utang. Jalan membawa orang. Belum tentu membawa nilai tambah. Sejarah Sumatra Barat justru memperlihatkan hal yang lain. Jalan yang dibuat oleh kolonial bukan untuk membuat orang minang cepat sampai ke Pekanbaru. Tidak untuk bujang-bujang minang cepat berkirap ke rantau. Apalagi untuk orang-orang yang <em>gadang sarawa </em> agarcepat melarikan diri dari minang setelah buat onar di tanah ini. Tidak. Bukan untuk itu ketua. Tapi jalan kolonial dibangun agar kopi, gambir, kulit manis, dan komoditas lainnya cepat sampai ke pelabuhan ekspor. Jalan dibangun bukan untuk rakyat. Tapi untuk komoditas. Maka dari itu ketua perlu mengajukan pertanyaan yang relevan : Siapa yang paling membutuhkan Tol Ini? Petani, peternak? Atau arus logistik nasional? Kalau ketua menjawab logistik nasional, maka kebermanfaatan untuk rakyat mesti dibuktikan, bukan diasumsikan.</p>



<p>Pada 1974, jika ketua masih mengingat atau mendengar peristiwa itu, orang bersorak. Padang-Pekanbaru bisa ditempuh dalam kurun waktu tujuh jam. Hari ini juga masih kisaran segitu. Lalu disimpulkan kita perlu tol. Maka perlu saya bertanya sedikit. Kurang lebih selama lima puluh tahun itu, apa yang kita kirim melalui jalan tersebut?. Masih bawang, <em>lobak</em>, wortel?. Masih telur.&nbsp; Masih kopi mentah. Isi truknya tetap sama?. Memangnya jalan baru atau tol akan mengubah harga <em>bawang prai</em> menjadi harga mobil?. Yang bergerak hanya roda ketua. Isi bak <em>oto</em> <em>Fuso</em> atau <em>Prah</em> itu-itu juga.</p>



<p>Orang kata tol bisa menghemat waktu. Betul. Setuju saya. Namun yang dihemat itu waktu siapa?. Petani?, belum tentu. Coba hitung dan telaah. Tomat, bawang, dan <em>lobak</em> dari solok sampai ke pekanbaru memang lebih cepat. Tetapi ketika sudah sampai di pasar induk harga ditentukan oleh siapa? Petani? bukan! Toke. Kalau toke satu orang, jalan dipercepat menjadi tiga jam pun harga tetap ditentukan dan dimonopoli oleh satu mulut. Yang berubah hanya harga rendah lebih cepat didengar oleh petani.</p>



<p>Semisal ketua menjadikan Kelok Sembilan yang dahulu ditolak oleh orang dan sekarang terasa manfaatnya, saya pun setuju. Sepakat saya. Sebab kelok Sembilan memang perlu. Namun bukan berarti semua proyek mesti disamakan dengan kelok Sembilan. Kalau demikian, logikanya sederhana sekali. Kelok Sembilan berhasil, maka berarti semua jalan berhasil. Kalau memang demikian, mestinya Bangkinang sudah menjadi Singapura. Sebab jalannya lebih bagus dari kita. Jangan naïf. Tidak begitu cara ekonomi bekerja, ketua.</p>



<p>Mari kita berhitung lagi ketua. Dikatakan bahwa ekonomi Sumatera Barat yang madani ini ditopang pertanian. Sepakat. Lalu. solusinya tol?. Nah di sini saya mulai garuk-garuk kepala dan mencoba berpikir agar tidak <em>angguk-angguk balam </em>saja. Sawah kita kekurangan irigasi. Pupuk sering mengalami kelangkaan. Bibit mahal. Lahan semakin sempit. Itu pun berpotensi semakin sempit lagi dengan proyek geothermal yang mengancam di kawasan Gunung Talang dan Tandikek-Singgalang. Lalu obatnya jalan tol?. Tak ubahnya itu macam orang kurapan diberi gaun Cinderella. Atau orang demam diberi topi. Bagus barangnya, tapi tak tentu penyakitnya.</p>



<p>Sebenarnya kita sering lupa. Logistik hanyalah satu mata rantai, ketua. Sebab sesudah logistik ada pengolahan. Sesudah pengolahan ada pemasaran. Sesudah pemasaran ada merek. Kemudian ada jaringan distribusi. Kalau empat ini tidak ada, tol hanya untuk mempercepat keluarnya bahan mentah. Bukan mempercepat kekayaan tinggal. Jadi ingat saya dengan sebuah pepatah lepau. “jangan memperbesar pintu kalau isi rumah masih kosong”. Nah itu ketakutan saya. Sibuk betul kita membincangkan pintu sedangkan isi rumah belum.</p>



<p>Jikalau saya boleh klarifikasi, saya tidak anti jalan. Kena <em>daram</em> saya nanti. Mana berani saya kena <em>carut-pungkang</em>. Rumah saya saja dilewati jalan. Namun hal yang membuat saya takut adalah saat jalan dianggap dan dijadikan obat berbagai macam penyakit. Sudah macam <em>habbatussauda</em> saja. Ekonomi itu bukan hanya aspal dan rigid beton, ketua. Ia juga sekolah. Ia juga industri. Juga kepastian hukum. Juga birokrasi. Aspal dan rigid beton tanpa itu sama saja halnya dengan membuat talam besar tetapi tak ada nasi. Semisal saya diberi pilihan. Lebih senang saya sekiranya melihat sepuluh pabrik bawang goreng berdiri sebelum sepuluh kilometer tol selesai. Sebab pabrik itu akan tetap hidup sekalipun jalan macet. Sebaliknya jalan selebar apa pun akan tetap sepi bila yang dibawa hanya bahan mentah. Jadi bagaimana?. Kita tetap memperdalam kuali?. Naïf juga kalau kita sibuk memperbesar jalan menuju dapur, sementara dapurnya sendiri kosong.</p>



<p>Kita jangan lupa pula, bahwa jalan selalu menciptakan pemenang dan pecundang. Ada yang Berjaya dan tersingkirkan. semisal pintu tol di Canduang. siapa yang bakal diuntungkan? Hotel. SPBU. Gudang logistic. Rest area. Developer. Lalu yang merugi siapa?. Warung kecil sepanjang jalan lama. Rumah makan dan ampera. Penjual buah, sate, cendol dan jajanan pinggir jalan. Tak masuk hitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mereka-mereka itu. Tetapi mereka hidup dari lalu lintas. Jalan baru bisa berarti kematian ekonomi jalan lama.</p>



<p>Perlu dilihat dan dipahami di tanah Minangkabau, tanah bukan sekadar aset. Terlepas dari yang dikatakan oleh ketua bahwa ada yang terjual dan tergadai juga, tanah ulayat tetap adalah identitas. Ia bukan hanya alat produksi semata. Melainkan juga<em> </em>hubungan sosial. hubungan antargenerasi dengan sistim <em>warih bajawek</em>-nya. Dikatakan &#8220;Jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando.&#8221; Itu agar anak cucu tetap memiliki tempat berpijak. Kalau tol memerlukan ribuan bidang tanah, pertanyaannya bukan hanya soal ganti rugi. Tetapi: Apa yang terjadi ketika tanah pusaka tinggi terpotong?. Apa yang terjadi ketika kaum kehilangan kesinambungan wilayah adatnya?. Apa yang terjadi terhadap struktur penghulu, mamak, dan kemenakan?. Ini bukan sekadar soal meter persegi ketua. Ini juga menyoal putusnya memori kolektif. Tak terbayang kiranya semisal nanti anak cucu masyarakat yang di kubang putiah itu ziarah ke jalan tol untuk mendatangi pandam pekuburan leluhurnya.</p>



<p>Selain itu, mesti kita lihat pula bahwa Hak asasi manusia tidak hanya hak memiliki jalan. Namun juga hak atas lingkungan, tanah, partisipasi, dan keterbukaan informasi. Jadi mana main itu kalau masyarakat hanya diajak sosialisasi setelah trase ditentukan. Bukan partisipasi itu namanya, namun pemberitahuan. Perlu diketahui bahwa dalam pembangunan modern, masyarakat bukan objek pembangunan. Tetapi sebagai subjek. Maka dari itu pentingnya meaningfull participation (partisipasi bermakna).&nbsp;</p>



<p>Perlu diketahui bahwasanya jalan hanyalah urat. Yang menghidupkan tubuh bukan urat, melainkan darah. Darah itu pendidikan, kesehatan, keadilan, dan kepercayaan masyarakat kepada negara. Lalu macam mana ketua?. Buat jalan baru?. Tol?. Silakan. Tapi jangan naïf pula dengan mengira bahwa jalan adalah lokomotif. Jalan hanyalah rel. Lokomotif adalah industri. Dan gerbongnya ttap manusia. Jika rel dibuat sementara lokomotif belum ada, maka yang melintas hanya angin berhembus yang membawa ocehan janji kemakmuran dari pemangku kebijakan.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jangan-sampai-kita-keliru-menghitung-jalan-ketua/">Jangan Sampai Kita keliru Menghitung Jalan, Ketua!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255107</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jalan Tol dan Cacat Pikir Prof Elfindri</title>
		<link>https://langgam.id/jalan-tol-dan-cacat-pikir-prof-elfindri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Taufik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 07:13:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Tol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=254970</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dua opini yang ditulis Prof Elfindri di akun facebooknya berjudul “Aktor Kampung, Gen Z Minang, Apakah Tol Perlu?” dan “Tol:&#160; Pahalanya Sampai Kiamat?”, menghadirkan logika teknokratis pragmatis dan taqlid buta. Dua opini ini seolah-olah sangat membela kepentingan pembangunan dan masa depan Gen Z. Bagi yang belum tahu, Prof Elfindri merupakan Ekonom Senior FEB Unand dan juga Ketua Tim Perencanaan Sumatra Barat. Menarik untuk membedah narasi-narasi Prof Elfindri dengan konsep tanah adat dan teori produksi Henri Lefebvre. Berdasarkan dua konsep tersebut narasi yang dibangun dalam dua tulisan beliau sarat dengan logical fallacies (kecacatan/sesat berpikir), penyederhanaan masalah (oversimplification), serta bias struktural yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jalan-tol-dan-cacat-pikir-prof-elfindri/">Jalan Tol dan Cacat Pikir Prof Elfindri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Dua</strong> opini yang ditulis Prof Elfindri di akun facebooknya berjudul “<em>Aktor Kampung, Gen Z Minang, Apakah Tol Perlu?</em>” dan “<em>Tol:&nbsp; Pahalanya Sampai Kiamat?</em>”, menghadirkan logika teknokratis pragmatis dan <em>taqlid </em>buta. Dua opini ini seolah-olah sangat membela kepentingan pembangunan dan masa depan Gen Z. Bagi yang belum tahu, Prof Elfindri merupakan Ekonom Senior FEB Unand dan juga Ketua Tim Perencanaan Sumatra Barat.</p>



<p>Menarik untuk membedah narasi-narasi Prof Elfindri dengan konsep tanah adat dan teori produksi Henri Lefebvre. Berdasarkan dua konsep tersebut narasi yang dibangun dalam dua tulisan beliau sarat dengan <em>logical fallacies (</em>kecacatan/sesat berpikir), penyederhanaan masalah (<em>oversimplification</em>), serta bias struktural yang mengabaikan tatanan sosial-budaya masyarakat Minangkabau. Kecacatan paling mendasar dari opini ini terletak pada cara pandangnya terhadap tanah.</p>



<p>Prof Elfindri sepertinya terjebak dalam apa yang dinamakan Henri Lefebvre sebagai <em>conceived space</em> (ruang yang dikonsepsikan), sebuah perspektif teknokratis kaku dari perencana, pembuat kebijakan, dan kapitalisme yang mereduksi tanah semata-mata sebagai objek fisik, komoditas ekonomi, dan ruang abstrak di atas peta proyek. Dari perspektif ini, tanah hanya dianggap sebagai sarana utilitas untuk mengejar angka efisiensi lalu lintas dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, bagi masyarakat Minangkabau, tanah, khususnya tanah ulayat dan pusako tinggi, merupakan <em>lived space</em> (ruang hidup atau ruang yang dihidupkan). Ini merupakan dimensi simbolis, emosional, dan moral dari ruang sebagaimana dihayati oleh para penghuninya. Ini mencakup nilai-nilai budaya, identitas, kenangan, ikatan komunitas, dan norma sosial.</p>



<p>Dalam tatanan adat Minangkabau, tanah bukan sekadar aset <em>real estate</em> atau komoditas ekonomi murni yang bisa ditukar <em>(replacecable)</em> dengan ganti rugi uang atau investasi emas, melainkan benteng terakhir identitas kaum, simbol kedaulatan nagari, harga diri, ruang memori, serta penanda tatanan sosial kekerabatan matrilineal. Memfungsikan tanah ulayat untuk pembangunan jalan tol komersial yang kepemilikannya dialihkan secara permanen berarti memutus ikatan sejarah dan menghapus hak kepemilikan komunal anak-cucu untuk selamanya (<em>dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando</em>).</p>



<p>Prof Elfindri sepertinya juga terjebak dengan narasi <em>straw man fallacy</em> dan <em>overgeneralization</em> dengan menggambarkan <em>Non-State Actors</em> (NSA), seperti Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Tokoh Masyarakat, seolah-olah sebagai kelompok yang selalu berbelit-belit, anti-kemajuan, alasan mereka mengada-ada dan menjadi penghambat berbagai proyek investasi, mulai dari Jalan By Pass, PLTS Singkarak, hingga Tol Padang-Sicincin. Argumen ini secara tidak adil mengambinghitamkan lembaga adat atas kelambatan proyek.</p>



<p>Barangkali beliau luput menganalisis bahwa penolakan masyarakat adat terjadi bukan karena mereka menolak kemajuan, melainkan karena metode pendekatan pemerintah yang cenderung <em>top-down</em> dan nir-partisipasi bermakna (<em>meaningful participation</em>). Pertemuan-pertemuan yang kerap diklaim pemerintah sebagai forum musyawarah sering kali hanya formalitas sosialisasi satu arah demi mengamankan legalitas formal, bukan dialog sepadan yang mau mendengar aspirasi adat untuk mencari solusi alternatif, seperti <em>re-routing</em> (pengalihan trase) atau skema penggunaan tanah tanpa pelepasan hak ulayat secara utuh.</p>



<p>Bahkan dengan menafikan keadilan pengetahuan (ini adalah epistemicide), dia menuliskan “<em>Tentu banyak yang dipikirkan oleh kebanyakan tokoh masyarakat&#8230; salah dalam berpikir karena hanya berdasarkan intuisi, dan common sense, maka bisa jadi keliru. Dia akan berujung penyesalan kelak</em>. Di opini ini, Prof Elfindri mengawali tulisannya dengan meremehkan penolakan masyarakat adat atau tokoh masyarakat sebagai tindakan yang hanya pakai intuisi dan <em>common sense</em> (akal sehat dangkal). Ini adalah bentuk <em>ad hominem</em> terselubung dan <em>straw man fallacy</em>. Keberatan masyarakat adat, niniak mamak dan tokoh masyarakat atas tanah ulayat tidak didasari oleh intuisi, melainkan oleh hukum adat Minangkabau yang rasional dan sistem kepemilikan komunal yang sah secara sosiologis dan agama (kalau boleh menyatakannya).</p>



<p>Selanjutnya, upaya Prof Elfindri untuk membenturkan Gen Z dengan generasi tua/NSA merupakan bentuk kesesatan <em>false dilemma</em> (dilema palsu) yang manipulatif. Dia menyodorkan pilihan hitam-putih, mendukung jalan tol demi lapangan kerja atau mendukung Ninik Mamak dan berakhir sengsara dan kehilangan masa depan. Narasi provokatif yang mengajak Gen Z &#8220;berdemo melawan Ninik Mamak&#8221; ini sangat dangkal karena mereduksi kompleksitas masa depan generasi muda.</p>



<p>Masa depan Gen Z Minang tidak tunggal bergantung pada keberadaan aspal jalan tol. Masa depan mereka juga sangat ditentukan oleh kedaulatan atas tanah kelahirannya, ketahanan pangan nagari, dan keberlanjutan ekologis. Tanah ulayat yang habis dikonversi menjadi jalan tol berbayar (termasuk proyek lain) demi investasi asing dan BUMN, justru berisiko terhadap Gen Z di masa depan. Mereka bisa jadi “orang asing” di tanahnya sendiri dan tercabut dari akar budayanya (<em>landless class</em>). Lapangan kerja turunan dari proyek fisik umumnya bersifat sementara, sedangkan kehilangan tanah ulayat berdampak permanen lintas generasi.</p>



<p>Kelemahan narasi Prof Elfindri semakin nyata ketika ia mengklaim bahwa keberadaan jalan tol tidak akan mematikan UMKM lokal karena jalan biasa masih beroperasi, dengan menyebut hasil riset bimbingannya. Prof Elfindri seolah menutup mata terhadap realitas empiris di lapangan mengenai fenomena <em>bypass effect</em> (efek pengalihan arus), seperti yang terjadi di sepanjang jalur Pantura Jawa maupun Tol Trans-Sumatra di Lampung dan Palembang.</p>



<p>Berdasarkan riset, (Irfan, ddk; 2021) mengenai dampak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Gunung Sugih ini menyajikan angka-angka statistik yang&nbsp;secara matematis menggugurkan&nbsp;apa yang disimpulkan oleh Elfindri. Riset Irfan membuktikan bahwa tol memengaruhi penurunan pendapatan mencapai 71,8 persen. Walaupun penelitian ini juga menemukan adanya pertumbuhan usaha baru di sekitar <em>exit tol</em> sebanyak 89,4 persen. Di sinilah letak krusialnya. Temuan itu justru&nbsp;menimbulkan&nbsp;<em>spatial injustice</em>&nbsp;(ketimpangan ruang). Perekonomian hanya teraglomerasi di titik-titik kran keluar (<em>exit tol</em>), sementara puluhan kilometer jalur arteri lama tempat warga nagari/kecamatan berdagang mati perlahan (<em>slow death</em>).</p>



<p>Lebih jauh lagi, argumen Prof Elfindri yang mempertanyakan mengapa NSA sangat sensitif terhadap jalan tol tetapi dianggap &#8220;kurang sensitif&#8221; terhadap isu LGBT, Narkoba, dan Korupsi adalah bentuk pengalihan isu yang keliru (<em>red herring atau apples-to-oranges fallacy</em>). Isu LGBT, narkoba, dan korupsi adalah masalah penegakan hukum pidana dan pembinaan moral harian yang berada di bawah domain kewenangan aparat penegak hukum seperti Polisi, BNN, Kejaksaan dan KPK dan juga pemerintah daerah.</p>



<p>Jangan ditumpahkan beban itu semuanya kepada NSA, meskipun ada kewajiban kultural pada mereka. &nbsp;Sementara itu, pembangunan jalan tol adalah intervensi fisik skala masif yang sifatnya <em>irreversible</em> (tidak dapat dipulihkan kembali). Sekali tanah ulayat dicor dan dialihkan kepemilikannya kepada negara atau swasta, struktur sosial dan kepemilikan komunal itu musnah untuk selamanya. Maka wajar saja masyarakat adat mengonsolidasikan kekuatan secara masif untuk membentengi tanah ulayatnya, karena isu ini menyangkut hidup-mati eksistensi kelembagaan adat mereka.</p>



<p>Kecacatan berpikir ini berlanjut &nbsp;ketika diselipkan narasi pasrah pada &#8220;<em>feasible hand</em>&#8221; (tangan takdir/kekuasaan mutlak), saya rasa kalimat yang dimaksud adalah <em>The Invisible Hand</em>, &nbsp;untuk membenarkan bahwa proyek pada akhirnya tetap akan terwujud. Argumen ini mempromosikan kepasrahan fatalistik dan sikap otoritarian yang bertentangan dengan prinsip demokrasi deliberatif. Pembangunan di daerah yang menjunjung tinggi hukum adat tidak boleh mengandalkan “tangan besi” negara atau kepasrahan buta, melainkan harus berbasis konsensus sosial yang adil.</p>



<p>Prof. Elfindri tidak (mau) melihat fakta di lapangan ketika pagi buta masyarakat Kubang Putiah dikagetkan dan dihebohkan dengan adanya tiang pancang di tanah mereka, tanpa mereka tahu jalan ceritanya. Apakah itu yang dimaksud oleh Elfindri dalam kalimatnya <em>“</em><em>Kalau terlambat itu semestinya bisa dimaklumi, karena tidak akan mungkin pemerintah tidak akan membawa untuk membicarakan proyek yang melibatkan masyarakat”</em>.</p>



<p>Atau dalam kalimat lain dia menulis “&#8230;.<em>t</em><em>idak mungkin dalam pembangunan pemerintah akan meninggalkan masyarakat. Saya pantau semenjak awal niat presiden jauh sebelumnya sudah berkali-kali pertemuan dilakukan. Saya sebagai Ketua Tim Perencanaan Sumbar telah mengakomodasi masukan banyak pihak, mulai memasukan sirip Jalan Tol, dan aktifasi Jalan Kereta Api. Keduanya sepertinya telah diakomodasi dalam budget pemerintah pusat, akibat kegigihan pak Andre dan para stakeholders yang tidak disebutkan satu per satu nama mereka.</em> Pertanyaan masyarakat mana yang diajak dialog, kalau ia apa yang dialogkan dan kenapa penolakan terjadi, ?</p>



<p>Kemudian, pernyataannya yang membawa-bawa narasi keagamaan dengan menyamakan pelepasan tanah tol berbayar dengan &#8220;<em>pahala wakaf sumur Usman bin Affan yang mengalir sampai kiamat</em>&#8221; juga merupakan bentuk <em>false analogy</em>. Wakaf Usman bin Affan adalah pembebasan fasilitas air bersih yang diperuntukkan bagi masyarakat luas (kesejahteraan umum atau <em>tabbaru’</em>) secara gratis sebagai barang publik murni (<em>pure</em> <em>public good</em>). Sangat tidak tepat menyamakannya <em>(qiyas fasid)</em> dengan pembebasan tanah ulayat demi pembangunan jalan tol berbayar yang mengutip tarif dari masyarakat dan dikelola sebagai proyek bisnis berorientasi profit (<em>quasi-private good</em>).</p>



<p>Usman bin Affan membeli sumur rumah seorang Yahudi lalu mendermakan sepenuhnya secara gratis <em>(tasbilul manfa’ah)</em> untuk seluruh warga Madinah, tanpa membeda-bedakan kaya dan miskin. Berbeda dengan konsep waqaf, jalan tol adalah <em>quasi-private good</em> . Karakter dasarnya adalah <em>excludable</em>, siapa yang tidak punya uang atau saldo e-Toll dilarang lewat. Ada transaksi bisnis berorientasi profit dan balik modal (<em>return on investment</em>) bagi investor, BUMN atau pemegang konsesi. Kalaupun di tarik kepada konsep waqaf produktif, apa yang dimaksud oleh Elfindri juga tidak tepat.</p>



<p>Oleh sebab itu menyamakan komersialisasi tanah dengan ibadah wakaf murni hanyalah bentuk <em>religious greenwashing, </em>manipulasi simbolik atau fetisisme keagamaan untuk membalut kepentingan proyek komersial dengan bahasa agama. Begitu pula dengan sarannya agar ganti rugi tanah dibelikan emas. Padahal kita tahu bahwa emas adalah aset likuid yang rentan tergerus inflasi dan bisa habis sewaktu-waktu saat ada kebutuhan konsumtif mendesak. Berbeda dengan emas, tanah ulayat adalah aset dan benteng ruang hidup yang tidak akan pernah hilang dimakan zaman</p>



<p>Pada akhirnya, logika yang dibangun dalam dua opini tersebut terlihat megah di permukaan, namun sejatinya rapuh secara analitis dan ahistoris. Guru Besar itu sepertinya hanya mengukur kemajuan suatu daerah dari semen, beton, dan percepatan waktu tempuh, sembari mengabaikan aspek kedaulatan kultural dan hukum adat. Menolak rute jalan tol yang merusak permukiman dan tanah ulayat bukanlah tindakan anti-pembangunan, melainkan bentuk pertahanan rasional dari masyarakat adat untuk memastikan bahwa pembangunan, tidak semena-mena, tidak menginjak harga diri adat, tidak mengorbankan identitas dan kedaulatan ruang hidup anak-cucu mereka di masa depan, wallahu a’lam bishawab.<strong> (Penulis adalah Sosiolog UIN Imam Bonjol Padang)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jalan-tol-dan-cacat-pikir-prof-elfindri/">Jalan Tol dan Cacat Pikir Prof Elfindri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254970</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Program Belanja Berselimut Bancakan?</title>
		<link>https://langgam.id/program-belanja-berselimut-bancakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yazid Bindar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2026 02:02:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=254648</guid>

					<description><![CDATA[<p>Belanja pemerintah merupakan instrumen utama negara dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pemerataan pembangunan, perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hampir seluruh sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, energi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat, bergantung pada efektivitas program belanja pemerintah. Oleh karena itu, kualitas belanja publik tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh kemampuan program tersebut menghasilkan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi program belanja selama ini lebih banyak berorientasi pada aspek kepatuhan administrasi, tingkat serapan anggaran, pencapaian keluaran dan hasil . Pendekatan tersebut telah memperkuat akuntabilitas tata kelola</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/program-belanja-berselimut-bancakan/">Program Belanja Berselimut Bancakan?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>Belanja</strong> pemerintah merupakan instrumen utama negara dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pemerataan pembangunan, perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hampir seluruh sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, energi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat, bergantung pada efektivitas program belanja pemerintah. Oleh karena itu, kualitas belanja publik tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh kemampuan program tersebut menghasilkan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat.</p>



<p>Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi program belanja selama ini lebih banyak berorientasi pada aspek kepatuhan administrasi, tingkat serapan anggaran, pencapaian keluaran dan hasil . Pendekatan tersebut telah memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan negara. Namun demikian, masih terdapat ruang pengembangan dalam evaluasi kebijakan, yaitu analisis mengenai bagaimana manfaat program benar-benar didistribusikan kepada masyarakat serta apakah manfaat tersebut mampu menciptakan perubahan yang bertahan dalam jangka panjang.</p>



<p>Tulisan ini menyoroti program belanja yang berkategori berselimut bancakan. Ini sebuah sebagai analisis untuk mengevaluasi distribusi manfaat program pemerintah dan format program untuk tepat sasaran. Analisis ini tentu tidak untuk digunakan pada pemberian penilaian terhadap program tertentu ataupun menyimpulkan adanya penyimpangan hukum. Sebaliknya, konsep ini bertujuan menjadi alat analisis untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya ketidakseimbangan antara manfaat yang dirancang untuk masyarakat dan manfaat yang pada akhirnya diterima oleh berbagai kelompok selama pelaksanaan program.</p>



<p>Istilah &#8220;berselimut&#8221; menggambarkan bahwa program tetap berjalan sesuai prosedur formal, memiliki dasar hukum, melewati proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan yang sah. Berselimut juga mengkiaskan sasaran utama sebagai alasan formal untuk memberikan manfaat kepada sasaran samping yang direncanakan.</p>



<p>Bancakan diartikan dalam makna kiasan dimana sesuatu yang dinikmati atau dibagi-bagi bersama oleh banyak orang. Ini digunakan juga untuk menggambarkan suatu kondisi ketika manfaat ekonomi dari pelaksanaan program tersebar secara luas kepada berbagai pihak di luar kelompok sasaran utama sehingga distribusi manfaat menjadi kurang proporsional dan tidak efektif. Apakah kondisi tersebut benar-benar terjadi merupakan pertanyaan yang harus dibuktikan melalui penelitian dan evaluasi.</p>



<p><em>Penerima Manfaat Utama Berjangka saja</em></p>



<p>Pertama, manfaat utama yang diterima masyarakat berpotensi bersifat jangka pendek sehingga setelah program selesai manfaat tersebut berkurang atau bahkan menghilang. Program mampu menciptakan aktivitas selama pelaksanaan, tetapi dampaknya terhadap perubahan kesejahteraan jangka panjang masih perlu diuji melalui evaluasi pascaprogram.</p>



<p>Kedua, penerima manfaat utama dapat mencakup kelompok masyarakat yang sangat luas sehingga secara administratif jumlah penerimanya tampak sangat besar. Luasnya cakupan penerima manfaat tidak selalu identik dengan besarnya manfaat yang diterima setiap individu. Oleh karena itu, evaluasi tidak cukup berhenti pada jumlah penerima, tetapi juga perlu mengukur intensitas, kualitas, dan keberlanjutan manfaat yang benar-benar diterima.</p>



<p><em>Cakupan Penerima Manfaat yang Sangat Luas</em></p>



<p>Dalam beberapa jenis program publik, pemerintah memang memilih cakupan penerima manfaat yang luas untuk meningkatkan pemerataan. Pendekatan ini memiliki kelebihan karena mampu menjangkau masyarakat dalam jumlah besar.</p>



<p>Namun demikian, dari sudut pandang evaluasi kebijakan, cakupan yang sangat luas juga dapat menyebabkan manfaat yang diterima setiap individu menjadi relatif kecil. Dengan demikian, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari besarnya perubahan yang dialami oleh masing-masing penerima setelah program selesai.</p>



<p><em>Penerima Manfaat dan Kapasitas yang Telah Dimiliki</em></p>



<p>Dalam beberapa konteks kebijakan, dimungkinkan bahwa sebagian penerima manfaat telah memiliki mekanisme, kemampuan, atau solusi sendiri sebelum program dilaksanakan. Mereka tetap mampu menjalankan aktivitas ekonomi maupun sosial meskipun belum memperoleh intervensi pemerintah.</p>



<p>Apabila kondisi tersebut terjadi, evaluasi perlu mengkaji nilai tambah dari program dalam hal sejauh mana program benar-benar menghasilkan perubahan yang tidak akan terjadi tanpa adanya intervensi pemerintah. Dengan demikian, pertanyaan evaluasi bergeser dari &#8220;berapa banyak penerima?&#8221; ke &#8220;berapa besar perubahan yang benar-benar dihasilkan oleh program dibandingkan kondisi tanpa program?&#8221;.</p>



<p><em>Manfaat Utama yang Bersifat Sementara</em></p>



<p>Dalam kerangka konseptual ini, salah satu hipotesis yang dapat diuji adalah bahwa manfaat utama dari suatu program dapat bersifat sementara apabila tidak diikuti oleh mekanisme keberlanjutan. Misalnya, setelah pendanaan berakhir, kegiatan berhenti, fasilitas tidak dimanfaatkan secara optimal, atau kapasitas yang dibangun tidak terus berkembang.</p>



<p>Apabila manfaat utama memang hanya bertahan dalam waktu singkat, maka keberhasilan program menjadi terbatas pada periode pelaksanaan. Oleh karena itu, keberlanjutan manfaat merupakan variabel yang sangat penting dalam mengevaluasi efektivitas belanja publik.</p>



<p><em>Penerima samping yang seharusnya tidak ada</em></p>



<p>Setiap program pemerintah secara alami menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Penyedia barang, penyedia jasa, konsultan, tenaga kerja, transportasi, logistik, serta berbagai pelaku usaha lainnya memperoleh manfaat sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang ditimbulkan oleh program.</p>



<p>Dalam kerangka Program Belanja Berselimut Bancakan, manfaat tersebut disebut sebagai manfaat samping. Keberadaan manfaat samping bisa saja dikatakan tidak terhindarkan. Tetapi bila program belanja ini dalam bentuk format yang langsung tepat kepada penerima manfaat, maka penerima manfaat samping bisa ditiadakan. Analisis dan perenungan mendalam perlu dilakukan apabila manfaat samping dalam jumlah agregate yang massive walaupun ada argumentasi masih tidak dominan misalnya hanya 15 %. Yang 15 % bisa dibuat 1 % misalnya dalam bentuk program belanja dengan format yang tepat.</p>



<p><em>Dominasi Distribusi Manfaat</em></p>



<p>Salah satu fokus utama konsep ini adalah distribusi manfaat. Dalam suatu program yang ideal, manfaat terbesar diharapkan mengalir kepada masyarakat yang menjadi tujuan utama kebijakan.</p>



<p>Sebaliknya, apabila hasil evaluasi empiris menunjukkan bahwa sebagian besar manfaat ekonomi lebih banyak atau dalam jumlah massive secara agregat dinikmati oleh kelompok pelaksana, penyedia jasa, maupun pihak lain di luar sasaran utama, sementara masyarakat hanya menerima bagian yang relatif kecil, maka dapat dikatakan terjadi distorsi distribusi manfaat. Penilaian tersebut harus didasarkan pada data yang terukur dan tidak dapat diasumsikan tanpa pembuktian.</p>



<p><em>Indikator Evaluasi</em></p>



<p>Kerangka ini mengusulkan agar evaluasi program tidak hanya menggunakan indikator serapan anggaran dan jumlah penerima manfaat, tetapi juga memasukkan indikator seperti proporsi manfaat kepada penerima utama, manfaat ekonomi kepada kelompok pendukung, nilai tambah yang dihasilkan program, serta keberlanjutan manfaat setelah program berakhir.</p>



<p>Dengan indikator tersebut, kualitas belanja pemerintah dapat dinilai secara lebih komprehensif. Evaluasi tidak hanya menjawab apakah program terlaksana dengan baik, tetapi juga apakah manfaat terbesar benar-benar diterima oleh masyarakat dan apakah manfaat tersebut mampu menciptakan perubahan yang berkelanjutan.</p>



<p><em>Karakteristik Program Belanja yang bisa masuk Kategori Berselimut Bancakan</em></p>



<p>Program Belanja tidak cukup dinilai dari kepatuhan administratif maupun besarnya realisasi anggaran. Evaluasi harus mempertimbangkan distribusi manfaat, keberlanjutan manfaat, dan nilai tambah yang dihasilkan bagi masyarakat.</p>



<p>Ada beberapa karakteristik program belanja berselimut bancakan. Pertama adalah manfaat utama suatu program dapat bersifat jangka pendek dan berkurang setelah program selesai. Kedua adalah penerima manfaat utama dibuat dalam cakupan yang masif dalam hal kelompok yang sangat luas sehingga yang sebenarnya yang tidak memerlukan manfaat itu diikutkan juga. Sebagian penerima manfaat mungkin telah memiliki kemampuan atau solusi sebelum program itu ada. Jadi yang keempat adalah manfaat ekonomi kepada kelompok di luar sasaran utama dapat berkembang sebagai konsekuensi pelaksanaan program itu. Kelima adalah adanya penerima manfaat yang bukan penerima manfaat sasaran utama yang menerima manfaat dalam jumlah agregat yang besar dalam postur belanja yang seharus tidak ada. Keseluruhan proposisi tersebut merupakan kerangka konseptual yang tentu perlu validasi lapangan secara jujur dalam hal program belanja yang berselimut bancakan.</p>



<p>*Penulis: <strong><em>Yazid Bindar (Guru Besar Teknik Pangan dan Kemurgi, Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung)</em></strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/program-belanja-berselimut-bancakan/">Program Belanja Berselimut Bancakan?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254648</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Usul untuk Para Ketua Kapalo Arak Lapau Simpang</title>
		<link>https://langgam.id/inilah-usul-untuk-para-ketua-kapalo-arak-lapau-simpang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Khairul Jasmi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 05:36:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=254599</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Varschrikkalijk auto-ongeluk. Wy vernemen, dat Zondag 3 dezer, omstreeks half acht ’s avonds een autobus, die bij Rantau Berangin (in den weg van Pajakoemboeh naar Bangkinang) met de veerpont overgezet moest worden, achteruit in de Kamparrivier gereden is. Van de inzittenden verdronken 6 personen.&#8221; &#8220;Kecelakaan mobil yang mengerikan. Kami mendapat kabar bahwa pada hari Minggu tanggal 3 bulan ini, sekitar pukul setengah delapan malam, sebuah bus yang hendak diseberangkan dengan rakit penyeberangan di Rantau Berangin (di jalan dari Payakumbuh menuju Bangkinang), meluncur mundur masuk ke Sungai Kampar. Dari para penumpang, 6 orang tewas tenggelam.&#8221;(Sumatra-Bode, 11 November 1929) Ada jelas? Nanti</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/inilah-usul-untuk-para-ketua-kapalo-arak-lapau-simpang/">Usul untuk Para Ketua Kapalo Arak Lapau Simpang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-text-align-center">“<em>Varschrikkalijk auto-ongeluk. Wy vernemen, dat Zondag 3 dezer, omstreeks half acht ’s avonds een autobus, die bij Rantau Berangin (in den weg van Pajakoemboeh naar Bangkinang) met de veerpont overgezet moest worden, achteruit in de Kamparrivier gereden is. Van de inzittenden verdronken 6 personen.&#8221;</em></p>



<p class="has-text-align-center"><em>&#8220;Kecelakaan mobil yang mengerikan. Kami mendapat kabar bahwa pada hari Minggu tanggal 3 bulan ini, sekitar pukul setengah delapan malam, sebuah bus yang hendak diseberangkan dengan rakit penyeberangan di Rantau Berangin (di jalan dari Payakumbuh menuju Bangkinang), meluncur mundur masuk ke Sungai Kampar. Dari para penumpang, 6 orang tewas tenggelam.&#8221;<br>(Sumatra-Bode, 11 November 1929)</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p><strong>Ada</strong> jelas? Nanti di bawah saya uraikan bagaimana kemajuan itu bergerak. Hehe, sok tahu.</p>



<p>Setelah beberapa kali saya menyeh-menyeh lewat tulisan, seperti ceramah, sok hebat pula, sekarang tiba saatnya mengajukan usul. Saran.</p>



<p>Sesuai namanya, diterima atau tidak, bukan urusan saya pula. Kepada siapa dialamatkan? Salingkuang sasak, siapa saja. Usul ini terutama tentu untuk kapalo arak lapau simpang, inyiak kapalo koto, mamak kapalo banda, etek tapi pincuran lakuak.</p>



<p>Begini ketua:</p>



<p>Pertama, jangan terlalu berharap pada pusat, sebab Indonesia luas. Banyak yang akan diurus, terima jatah kita. Namun, harus ada ikhtiar, sesuai kaji kita di surau. Panjek kalau bisa, jika tidak juluak. Kalau panggalan pendek, pasrah saja. Dana pusat itu, bukan kelapa hibrida.</p>



<p>Karambia randah yang memetiknya bisa dijangkau, sambil salto pun oke. Dana pusat akan turun jika proposal yang diajukan menggigit. Lobi jangan lupa, namanya diplomasi karupuak sanjai. Tapi, jangan karupuak ke karupuak saja, cabik usus bapak-bapak kita nanti.</p>



<p>Itu soal pusat daerah. Sekarang yang kedua, tentang kita-kita lagi. Sebelum usul saya keluarkan, baik kita tengok dulu buku pegangan pemprov. Namanya RPJMD 2025-2029, berlaku sampai 2030. Visinya gagah, Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan. Prioritasnya delapan, yakni pendidikan merata dan kesehatan berkualitas, lumbung pangan nasional dan ekonomi hijau, nagari sebagai basis kemajuan, Sumbar pusat perdagangan Indonesia bagian barat, infrastruktur berkeadilan dan siap tanggap bencana, kehidupan beradat berbasis agama, pariwisata dan UMKM, serta pemerintahan yang bersih. Untuk 2027 ditambah pula Nagari Creative Hub. Bagus semua, tak ada yang salah. Kurang apa lagi coba.</p>



<p>Adilnya, yang jalan kita akui. Rapornya tertib. Serapan anggaran 2025 tinggi, WTP pula dari BPK. Nagari Creative Hub sudah menyala di Sikalang Sawahlunto, di Pangian Lintau Buo, dagangan nagari masuk Shopee dan TikTok. Ini kan lompatan. Kalau semua nagari begini, berkilat kening anak nagari dibuatnya.</p>



<p>Tanam padi melonjak. Bagus. Tapi, itu baru beberapa titik dari seribu lebih nagari dan rapor tertib bukan periuk berisi. Tentu tak bisa sekali jadi seperti semalam membuat candi. Walau mantun, pertumbuhan 2025 malah turun, tinggal 3,37 persen, dihantam bencana pula di ujung tahun. Rapor bagus, periuk atau sumpik belum.</p>



<p>Lalu dengarkan kata Ketua DPRD di Musrenbang April lalu, ruang fiskal kita makin sempit, sementara bekas bencana 2025 belum selesai diperbaiki. Artinya, cita-cita delapan, uangnya untuk empat. Dan, dari delapan prioritas itu, tambang emas rakyat tak disebut sepatah pun, padahal di sana nyawa melayang tiap tahun. Pusat perdagangan Indonesia bagian barat pula cita-citanya, sementara Teluk Bayur masih ramai oleh camar. Dokumen di rak, lapau kita di simpang.</p>



<p><strong>Hitung-Hitungan Lapau</strong></p>



<p>Nah ini soal tol. Ada yang berkata, tol bukan solusi. Suai saya. Yang solusi infrastruktur jalan. Itu benar sekali, ketua. Trotoar saja rusak. Jalan di Tanah Datar itu, banyak rusak menahun. Kan kita tak makan infrastruktur toh. Di tengah situasi sepi melompong hari alang di pesawangan itu, muncul jalan tol. Lalu ketua berkata, tol bukan solusi. Mantap. Mangecek se, manulis se. Skor 1-1.</p>



<p>Tapi, sebelum usul dideretkan, mari berhitung dulu, hitung-hitungan lapau. Ambil satu contoh saja, jalan kita ke Pekanbaru.</p>



<p>Jalan itu punya riwayat tiga zaman. Pertama, zaman sungai, sebelum ada pelayangan. Belum ada jalan raya, Kampar itulah jalannya. Koran Belanda merekam zaman itu.</p>



<p>&#8220;<em>Duitsche vluchtelingen te Padang. Het Pad. Hdbld. deelde, naar men zich herinnert, mede, dat drie Duitsche krijgsgevangenen, die tijdens den opstand te Singapore zich aan de zijde der Britsch-Indische troepen schaarden, met een groote prauw naar de kust van Indragiri overstaken en dwars door Sumatra op weg waren naar Padang. Het blad bericht thans dat niet 3, maar 4 vluchtelingen 5 Maart uit Padang-Pandjang te Padang arriveerden. Het blad vernam, dat zij aan boord van een chineesche jonk de kust van Sumatra bereikten, waarna zij met een gehuurd stoombootje de Kamparrivier opvoeren. Niet ver van Bangkinang werden zij door een detachementscommandant van de gewapende politie aangehouden, die hen naar Pajakoemboe bracht, vanwaar zij per trein te Padang arriveerden.&#8221;</em></p>



<p><em>&#8220;Pelarian-pelarian Jerman di Padang. Padangsch Handelsblad, sebagaimana orang ingat, pernah mengabarkan bahwa tiga tawanan perang Jerman, yang pada waktu pemberontakan di Singapura memihak pasukan Britania-India, menyeberang dengan sebuah perahu besar ke pantai Indragiri dan tengah menempuh jalan memotong Sumatra menuju Padang. Surat kabar itu kini memberitakan bahwa bukan 3, melainkan 4 orang pelarian yang tiba di Padang pada 5 Maret dari Padang Panjang. Surat kabar itu memperoleh kabar bahwa mereka mencapai pantai Sumatra dengan menumpang sebuah jung Tionghoa, lalu dengan kapal uap kecil sewaan mereka mudik menyusuri Sungai Kampar. Tidak jauh dari Bangkinang mereka ditahan oleh seorang komandan detasemen polisi bersenjata, yang membawa mereka ke Payakumbuh, dan dari sana mereka tiba di Padang dengan kereta api.&#8221;<br>(De Sumatra Post, 19 Maret 1915)</em></p>



<p>Era kedua, zaman pelayangan. Sejak jalan raya Riau-Sumatera Barat dibuka 1929, ke Pekanbaru orang mesti dua kali naik rakit menyeberangi Kampar, di Rantau Berangin dan di Danau Bingkuang. Bus malam antre di tepi sungai, rakit oleng dilindas mobil pertama yang naik, perjalanan sehari semalam. Rakit itu pernah pula menelan korban. Sumatra-Bode 11 November 1929 memberitakan, Minggu malam 3 November sebuah bus yang hendak diseberangkan di Rantau Berangin meluncur mundur masuk Kampar, enam penumpangnya tenggelam.</p>



<p>Ketiga, zaman jembatan. Era pelayangan tamat 2 Mei 1974, ketika Presiden Soeharto meresmikan Jembatan Rantau Berangin, dua jam sesudah rakit menjalankan tugas terakhirnya membawa Gubernur Harun Zain menyeberang. Koran masa itu mencatat dengan bangga, dengan selesainya jembatan, Padang-Pekanbaru kini dapat ditempuh tujuh jam. Camkan angka itu. Tujuh jam, kemajuan besar 1974. Lima puluh tahun kemudian, Padang-Pekanbaru lewat jalur yang sama masih tujuh sampai sembilan jam, Google Maps dan Kementerian PU sama hitungannya.</p>



<p>Setengah abad merdeka membangun, bukannya makin cepat, malah bisa lebih lama dari 1974.<br>Sebab rakit boleh berganti jembatan, tapi jalannya sendiri masih jalan Belanda. Kelok Sembilan buatan 1908-1914 itu lebarnya hanya lima meter, tikungannya terlalu tajam sehingga truk gandeng dan trailer sama sekali tak bisa lewat. Truk bermuatan gagal menanjak, macet mengular berjam-jam. Saya pernah menulis bahwa penting dibangun Kelok Sembilan, sebelum jalan layang itu dibangun. Dan, akhirnya dibangun, bukan karena saya menulis, namun memang perlu. Sepuluh tahun mengerjakannya, Rp600 miliar biayanya, diresmikan 2013. Saya masih ingat, waktu itu ada yang protes, untuk apa uang sebanyak itu, waktu yang terpangkas cuma sekitar dua puluh menit. Ada pula yang memuji.</p>



<p>Kini kita tahu siapa yang benar. Yang dibeli Rp600 miliar itu bukan dua puluh menit, tapi kapasitas. Truk gandeng yang seratus tahun tak bisa lewat, jadi bisa lewat. Zaman berikutnya, ya tol yang sedang kita tunggu ini. Tiap zaman ada yang mencemooh, tiap zaman pula terbukti jalanlah yang mengubah nasib.</p>



<p>Pergerakan tampak jelas jika mau menunduk sekejap. Zaman pelayangan usai, warga bersyukur karena Padang ke Pekanbaru hanya tujuh jam. Sebelum ada pelayangan? Sudah terbaca tadi, sungai itulah jalannya. Setelah itu jalan diperancak, waktu tempuh kian berkurang.</p>



<p>Apalagi kalau ada tol, makin berkurang. Percaya sama saya, keluar urat leher berteriak menolak, pembangunan pasti jalan, walau agak lambat. Bukan untukmu, ketua, namun untuk generasi baru yang sedang dalam buaian. Eee, yang sedang di SD.</p>



<p>Ketua, begini perbandingan lama perjalanan Padang ke Pekanbaru dari zaman ke zaman. Sebelum ada pelayangan, orang mudik Sungai Kampar, hitungannya berhari-hari. Setelah jalan dan pelayangan dibangun 1929, sehari semalam, itu pun kalau tak antre panjang di tepi sungai. Di zaman Orde Baru, begitu jembatan selesai 1974, tujuh jam, dan orang bersorak. Sekarang, lima puluh tahun kemudian, tujuh sampai sembilan jam, kerap malah lebih lama dari zaman jembatan itu baru diresmikan. Jika tol tembus, tiga sampai empat jam. Bacalah deret itu pelan-pelan. Dari berhari-hari ke sehari semalam, dari sehari semalam ke tujuh jam, semua lompatan besar itu buah keputusan membangun. Yang setengah abad terakhir jalan di tempat, itu buah keputusan menunda.</p>



<p>Truk sayur dari Padang Luar ke Pekanbaru lewat Pangkalan menempuh lebih kurang 215 kilometer, enam jam kalau nasib baik. Ongkos operasinya sekitar Rp970 ribu sekali jalan. Dari Alahan Panjang lebih jauh lagi, 320 kilometer, delapan setengah jam, hampir Rp1,5 juta. Kelak jika tol Padang-Pekanbaru tembus, ongkos tunai justru naik sedikit, sebab tarif tol untuk truk ratusan ribu rupiah. Jadi jangan berharap tol menghemat solar. Yang dihemat tol adalah jam.</p>



<p>Dan bagi sayur, jam adalah segalanya. Pasar induk Pekanbaru hidup pukul tiga dini hari. Truk yang tiba pukul tiga dapat giliran pertama ditawar toke, harga bagus, pilihan pembeli banyak. Yang tiba pukul enam kebagian sisa. Baru sesudah itu urusan layu. Maka letak pintu tol pun jadi soal hidup mati. Kabarnya di Canduang atau di Piladang. Bagi petani Agam dan Solok, beda keduanya hampir satu jam. Satu jam itu, umur bawang juga.</p>



<p>Sekarang soal jalan Pangkalan itu sendiri. Saya hitung dari berita lima tahun terakhir, sedikitnya sepuluh kali jalan itu putus atau lumpuh, sembilan di antaranya menumpuk pada 2023 sampai 2025. Yang paling singkat sepuluh jam, longsor di Kelok Sembilan September tahun lalu. Yang paling lama di Tanjung Alai penghujung 2024. Jalan jebol, truk dilarang lewat delapan hari penuh, dipaksa memutar lewat Kiliran Jao, dan lalu lintas baru benar-benar normal hampir lima puluh hari kemudian. Desember 2023 lebih ngeri lagi, tiga puluh titik longsor sekaligus menerjang Pangkalan, badan jalan terban, satu nyawa melayang. Itulah urat nadi kita. Sekali putus bisa semalam, bisa pula sebulan lebih sopir hafal jalan memutar.</p>



<p>Belum lagi yang bukan truk, tapi pasutri dengan anak kecil. Orang pergi baralek. Takziah. Raun. Macamlah, ramai bukan buatan. Itu baru yang lewat, bagaimana dengan penduduk sepanjang jalan. Kita berbangsa bernegara, berprovinsi satu sama lain saling butuh.</p>



<p>&#8220;Jan mengecek se kok sawah angku kanai baa?&#8221; Hayo. Terduduk saya dibuatnya. Memang kalau kambiang dalam parak, panjang janggutnya, hatinyo nan anggak, banyak sebutnya. Alasan.<br>Dan jalan itu bukan jalan lengang. Kajian teknik mencatat pada jam sibuk ia sudah terisi hampir 80 persen kapasitasnya, kendaraan merayap 30 kilometer sejam, tingkat pelayanannya kelas D. Tiap Jumat sore ribuan mobil pelancong Pekanbaru mengalir ke Bukittinggi lewat jalur yang sama, taksiran saya dari data tol tiga sampai lima ribu kendaraan. Hotel di bawah Jam Gadang akhir pekan terisi 70 sampai 80 persen, tamunya sebagian besar orang Riau. Pengurus perhotelan sendiri mengakui, tahun ketika jalan sering putus, hunian ikut tertekan. Jadi jalan itu urat nadi dua arah. Sayur dan telur kita mengalir ke timur, uang wisatawan mengalir ke barat. Sekali Pangkalan longsor, yang rugi bukan sopir truk saja, tapi juga resepsionis hotel di Bukittinggi.</p>



<p>Berapa besar yang dipertaruhkan di jalan itu? Kabupaten Solok saja menghasilkan 188 ribu ton bawang merah setahun, data BPS, salah satu yang terbesar di Indonesia. Kalau diangkut truk lima ton, itu seratus truk setiap hari mencari pasar, dan pasar terbesarnya di timur sana. Belum kubis dan kentang Alahan Panjang, belum telur Mungka yang menghidupi warung-warung Pekanbaru dan Jambi. Semua kekayaan itu digantungkan pada jalan selebar tujuh meter yang menempel di tebing.</p>



<p>Sekarang naikkan hitungannya ke tingkat provinsi. Penopang utama ekonomi Sumbar tetap pertanian, 22 persen. Perdagangan 17 persen. Dan industri pengolahan? Hanya 8,5 persen, tak sampai separuh rata-rata nasional yang 19 persen, malah cenderung menurun kata ekonom Unand. Ekspor kita pun bertelur satu, 85 persen minyak sawit. Dapur kita ada, tapi dangkal, berhenti di kuali pertama. Sawit berhenti di minyak mentah, bawang dijual bulat, emas keluar tanpa cap. Nilai tambahnya dinikmati kuali orang lain. Maka jangan heran ekonomi Riau kini lebih tiga kali lipat ekonomi kita, dan pertumbuhan kita terendah kedua se-Sumatera.</p>



<p>Ekonom menghitung penopang pertumbuhan dengan empat kaki, yakni belanja rumah tangga, investasi, industri, dan ekspor. Sumbar berdiri di satu kaki saja, belanja rumah tangga, itu pun disangga kiriman rantau. Kiriman rantau menyalakan periuk, bukan membangun pabrik. Investasi ada, tapi boros. Menurut paparan pemprov sendiri, setiap tujuh rupiah modal yang masuk hanya melahirkan satu rupiah pertumbuhan. Daerah yang sehat cukup empat rupiah. Tiga rupiah bedanya menguap entah ke mana. Mencari ke mana menguapnya, itulah pekerjaan rumah kita yang sebenarnya.<br>Perdalam Kuali</p>



<p>Nah, biar terasa ilmiah-ilmiahnya, dari hitungan itu saya deretlah usulan. Seperti ini.</p>



<p>Perdalam kuali, jangan tambah kuali baru. Pilih dua tiga komoditas yang sudah terbukti, sawit, kakao, kopi, bawang. Lalu olah sampai tingkat dua, tingkat tiga. Sawit jangan berhenti di minyak mentah, bawang Solok jadikan bawang goreng dan pasta, kopi jangan pergi sebagai biji. Jangan sepuluh komoditas sekaligus, itu penyakit lama. Semua kuali menyala, tak satu pun mendidih.</p>



<p>Lalu tanah ulayat, jangan dibiarkan jadi lahan beku. Nenek moyang mewariskan tanah itu untuk basis ekonomi anak cucu, bukan untuk merimba. Buat korporasi nagari yang profesional, bagi hasil yang jelas, hitam di atas putih. Kalau ragu, tanya mamak. Kalau mamak ikut ragu, nah itulah sebenar masalah kita. Ingat pula, investor tak takut gunung, investor takut ketidakpastian.</p>



<p>Berikutnya kawasan industri. Padang Industrial Park itu 300 hektare, isinya masih angin. Tak usah muluk, aktifkan dulu 50 hektare, cari satu penyewa jangkar. Satu saja yang besar, yang lain akan mengekor. Gula-gulanya kita punya, panas bumi, air, matahari. Industri hijau sedang dicari orang sedunia. Dengan begitu Teluk Bayur akan hiruk-pikuk oleh kapal, barulah pantas kita bicara pusat perdagangan Indonesia bagian barat itu.<br>Kemudian amankan urat nadi tadi. Kawal tol Padang-Pekanbaru sampai tembus, perjuangkan pintu tol yang dekat ke sentra sayur, bereskan jalan dari Alahan Panjang dan Padang Luar.</p>



<p>Setiap jam yang dihemat di jalan langsung menjelma jadi harga di pasar induk dan kamar terisi di Bukittinggi.</p>



<p>Kemudian anak kita. Sarjana Sumbar nomor dua terbanyak di Indonesia, 18 persen. Tapi, banyak yang kerjanya menunggu, sibuk dengan gawai. Sia-sia gelar kalau begitu. Alihkan ke vokasi, kawinkan sekolah dengan industri yang nyata, pengolahan hasil, logistik, tambang rakyat. Jangan suruh beternak kuda anak yang ahli beternak itik.</p>



<p>Lalu perantau. Belokkan kiriman rantau dari periuk ke pabrik. Beri perantau tempat menanam yang jelas, saham korporasi nagari, unit koperasi. Pulang basamo yang meriah itu lengkapilah dengan pulang bainvestasi. Kalau tidak, rendang habis, kenangan tinggal, uangnya ikut pulang ke Jakarta. Rugi kita.</p>



<p>Satu lagi, sanitasi. Ini tak gagah dibicarakan di seminar, tapi sanitasi kita termasuk terendah nasional, bertahun-tahun begitu. Sanitasi buruk, biaya kesehatan naik, produktivitas turun, investor lari. Sederhana saja hitungannya. Investor melihat kampung yang tertata dulu, baru melihat insentif pajak.</p>



<p>Berikut tentang tambang emas ilegal. Ilegal itu kan karena tak ada izin. Sudah diurus tapi rumit, lebih rumit dari urusan BPJS dan pajak. Jadi, diangsur-angsur saja dulu menambang.</p>



<p>Sekarang cara mengelolanya saya sarankan seperti ini.</p>



<p>Kawal WPR yang sudah diusulkan gubernur ke pusat itu sampai keluar, belasan ribu hektare. Jangan sampai suratnya menguning di laci Jakarta. Sesudah itu, penambang jangan sendiri-sendiri, wadahkan dalam koperasi nagari. Koperasi itulah yang pegang izinnya, IPR, bukan cukong. Cukong pandainya mengirim ekskavator lalu mengambil untung, tanggung jawab ditinggalnya di lubang.</p>



<p>Lalu ajak Antam masuk. Tapi, Antam tak usah menambang, cukup berkantor di Padang. Antam menata. Beri SOP, teknologi, pelatihan keselamatan, lalu wajib membeli semua emas koperasi dengan harga patokan dunia. Panjang lebar sudah saya tuliskan akhir Mei lalu, judulnya Antam Sebagai Pengatur, Bukan Operator. Antam sedang kekurangan emas di tanah, umur tambangnya tinggal hitungan tahun. Kita punya emas, dia punya pasar. Kok tak juga bertemu, aneh namanya.</p>



<p>Dari setiap gram yang dijual resmi, potong sedikit untuk BPJS penambang dan dana reklamasi. Selama ini kalau lubang runtuh, keluarga korban hanya dapat air mata. Dengan jalur resmi, royalti masuk, pajak masuk, cukong tersingkir sendiri sebab harga resmi lebih baik. Tak perlu razia tiap bulan yang ujungnya polisi tembak polisi pula. Dan camkan ini. Ekonomi yang sudah berjalan tapi tak masuk pembukuan itu pertumbuhan gratis. Tinggal diresmikan, tanpa modal baru.</p>



<p>Terakhir, satu syarat di atas semuanya, konsistensi. Usul-usul ini pekerjaan sepuluh tahun, bukan lima. Kalau tiap gubernur baru mengganti resep, semua kuali tak pernah mendidih. Uang kita, kata Ketua DPRD sendiri, cukupnya untuk empat cita-cita. Maka lebih baik empat dikerjakan tuntas daripada delapan jadi slogan.</p>



<p>Nah itulah dia. Agak berat memang. Menyeh-menyeh, nyinyir, sok mantap sok hebat, itu gaya saya saja. Lebih baik sebenarnya daripada mencaci-maki secara fisik di medsos ketika kita tak suka komentar seseorang.</p>



<p>Jadi bagaimana? Menulis memang gampang, cobalah berhenti dan berbuat sesuatu, kalau bisa. Cobalah menulis oleh bapak kalau memang gampang, biar saya yang bertanam kopi. Sudah, hampir setahun pula usianya. Subur. Dua hektare saja. Rp 6 ribu bibit sebatang, enam ribu batang. Sudah juga, rumah gadang baru, sudah saya bangun. Dua sekali jadi. Adat? Sejak SD saya belajar. Ini semua saya sebut untuk motivasi saja, sekaligus membangga-banggakan badan, mendahului cemooh orang, lebih baik saya mencemooh diri sendiri dulu.</p>



<p>&#8220;Bara kanai rang kadai,&#8221; ketua bertanya.</p>



<p>&#8220;Apo se?&#8221;</p>



<p>&#8220;Kopi sangah, kok stang, goreang ciek.&#8221;</p>



<p>&#8220;Nan patang bayia kini?&#8221;</p>



<p>&#8220;Alun, tagak pena lu.&#8221;</p>



<p>Lapau simpang sudah sepi. Ketua sebagai kapalo arak cigin.</p>



<p>Kabarnya, bini ketua sakit. Cilaka 12, BPJS kartunya mati pula.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>*Penulis: <strong><em>Khairul Jasmi (Penulis Novel Biografi Tokoh-tokoh Minangkabau)</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/inilah-usul-untuk-para-ketua-kapalo-arak-lapau-simpang/">Usul untuk Para Ketua Kapalo Arak Lapau Simpang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254599</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pidana Adat untuk LGBT di Sumatera Barat: Polarisasi, Penegakkan Hukum, Pemurnian Moral?</title>
		<link>https://langgam.id/pidana-adat-untuk-lgbt-di-sumatera-barat-polarisasi-atau-penegakkan-hukum-dan-pemurnian-moral/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 03:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=254483</guid>

					<description><![CDATA[<p>OlehRidho AlsyukriPenggiat HAM yang mengabdikan diri di PBHI Sumbar Isu mengenai LGBT terus bergulir di tengah keadaan negara yang morat-marit ini. Berbagai macam wacana dan narasi bertebaran di masyarakat. Ragam narasi serta fenomena juga berkelebatan di media sosial mengenai isu tersebut. Mulai dari munculnya kelompok yang mendeklarasikan dirinya secara sepihak sebagai polisi moral dengan menamakan kelompok mereka “boti hunter”, perundungan dan diskriminasi terhadap para individu yang diduga LGBT, bahkan yang lebih menarik adalah gagasan mengenai rencana pemberlakuan pidana adat bagi para pelaku LGBT yang digagas oleh sebuah lembaga yang seolah-olah mereka dan kelompoknya adalah pemilik sah dari adat tersebut. &#160;Gagasan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pidana-adat-untuk-lgbt-di-sumatera-barat-polarisasi-atau-penegakkan-hukum-dan-pemurnian-moral/">Pidana Adat untuk LGBT di Sumatera Barat: Polarisasi, Penegakkan Hukum, Pemurnian Moral?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh<br><strong>Ridho Alsyukri<br></strong><em>Penggiat HAM yang mengabdikan diri di PBHI Sumbar</em></p>



<p>Isu mengenai LGBT terus bergulir di tengah keadaan negara yang morat-marit ini. Berbagai macam wacana dan narasi bertebaran di masyarakat. Ragam narasi serta fenomena juga berkelebatan di media sosial mengenai isu tersebut. Mulai dari munculnya kelompok yang mendeklarasikan dirinya secara sepihak sebagai polisi moral dengan menamakan kelompok mereka “boti hunter”, perundungan dan diskriminasi terhadap para individu yang diduga LGBT, bahkan yang lebih menarik adalah gagasan mengenai rencana pemberlakuan pidana adat bagi para pelaku LGBT yang digagas oleh sebuah lembaga yang seolah-olah mereka dan kelompoknya adalah pemilik sah dari adat tersebut.</p>



<p>&nbsp;Gagasan pidana adat ini menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Berbagai macam narasi berseliweran di berbagai platform media sosial seperti arus kendaraan di tengah keramaian jalan ibu kota. Banyak yang menilai, wacana tersebut hanyalah sekedar polarisasi yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kepentingan politik. Sebab, penerapan pidana adat bukanlah hal yang remeh temeh. Terlebih pertanggung jawaban serta kewenangannya mesti jelas dan mutlak.</p>



<p>Jika berbicara dalam konsep hukum negara maju, seseorang hanya dapat dihukum apabila melakukan perbuatan melanggar hukum atau merugikan orang lain. Herbert Lionel Adolphus Hart, Seorang filsuf hukum britania yang sekaligus professor filsafat hukum di Oxford University, pernah mengeluarkan pendapat bahwa hukum tidak seharusnya mengatur atau menghukum perilaku pribadi yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa, kecuali jika perilaku tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain. Maka dari sudut pandang ini, pidana adat terhadap seseorang hanya karena orientasi seksualnya akan sulit dibenarkan. Maka patut diduga bahwa wacana tersebut hanyalah bentuk polarisasi yang sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Terlebih juga munculnya berbagai narasi di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa penggagas pidana adat untuk LGBT tersebut memiliki berbagai polemik yang berkaitan dengan isu lingkungan. Sehingga banyak yang menduga bahwa menggaungkan wacana tersebut adalah bentuk pengembalian kepercayaan masyarakat untuk elektabilitas elektoralnya atau sekedar pengalihan isu belaka agar masyarakat lupa dengan kejahatan lingkungan yang telah diperbuat.&nbsp;</p>



<p>Jika dilihat lebih jauh, metode polarisasi di tengah atmosfer politik dan gejolak sosial Sumatera Barat berpotensi besar berhasil. Sebab kecenderungan masyarakat Sumatera Barat yang sangat fanatik dengan doktrin “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, yang meskipun dalam implementasinya, ada standar ganda dan praktik selektif terhadap nilai falsafah tersebut. Bisa dilihat dengan banyak yang pro serta mendukung penerapan wacana ini. Meskipun dukungan yang diberikan oleh para pendukung hanyalah ibarat “sorak-sorak balai” yang tidak memiliki landasan kuat mengenai apa yang didukung tersebut. Yang penting ikut larut dalam irama, berdansa dengan orkestra isu dari pemangku kebijakan, terpolarisasi dan tanpa sadar telah dijadikan aktor-aktor yang tersesat dalam drama tanda tanya. Sebagaimana yang dikatakan oleh seorang ilmuwan politik amerika, Alan Abramowitz, bahwa polarisasi terjadi secara mendalam di tingkat akar rumput karena didorong oleh keselarasan ideologi, ras, dan identitas agama yang semakin kaku.</p>



<p>Di sisi lain, pengaruh media juga membuat polarisasi semakin dalam dan kuat. Hal ini didorong dengan banyaknya influencer serta media alternatif yang turut serta mengorkestrasi wacana mengenai sanksi pidana adat untuk LGBT.&nbsp; Juga tak luput dan tak bisa disangsikan, dengan para-para politisi yang turut serta memainkan peran menjadi para konten kreator untuk menjaga citra dan elektabilitasnya. Atau para politikus yang sengaja beternak buzzer, influencer, dan memainkan politik kuasa media. Sebagaimana yang dikemukakan oleh seorang ilmuan politik, Morris Fiorina, bahwa sebagian besar masyarakat sebenarnya berada di posisi yang moderat. Hanya saja mereka terpolarisasi, atau terlihat terpolarisasi karena elit politik dan media massa hanya menyediakan pilihan yang ekstrem.</p>



<p>Namun, perlu dilihat lebih dalam bahwa polarisasi mengenai isu LGBT ini berpotensi besar menimbulkan berbagai persoalan yang menyentuh aspek-aspek pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Sebab polarisasi hanyalah proses untuk menguatnya perbedaan antar kelompok, yang berkemungkinan besar menghambat dialog dan kerja sama. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ahli ilmu politik Italia, Giovanni Sartori, polarisasi hanya akan membuat jurang semakin lebar, sehingga sangat sulit bagi tiap-tiap kelompok mencapai kompromi. Bahkan banyak para ahli yang menjelaskan polarisasi bisa menghadirkan kehidupan sosial yang tidak sehat, lemahnya kualitas demokrasi, bahkan berujung kepada konflik tak berkesudahan dan pelanggaran hukum.</p>



<p>Dalam perspektif kajian filsafat politik, perlunya kehati-hatian dalam menyikapi sebuah isu. Sebab isu yang dipolarisasi berpotensi kepada pembatasan-pembatasan hak. Terlebih kepada isu LGBT, polarisasi akan merampas kebebasan pribadi hanya karena perbedaan pandangan moral masyarakat. Sebagaimana pemikiran John Stuart Mill melalui harm principle, bahwa kebebasan individu semestinya dibatasi hanya ketika tindakan seseorang tersebut menimbulkan kerugian yang nyata bagi orang lain. Maka, berdasarkan pandangan Mill tersebut, negara atau pemangku kebijakan perlu berhati-hati agar tidak menyebabkan terjadinya perampasan hak asasi individu, apalagi jika terjadinya tindakan yang melanggar hukum terhadap individu tersebut. Sebab di media sosial banyak narasi atau komentar netizen yang memuat indikasi akan melakukan kegiatan perundungan dan bahkan kekerasan terhadap para terduga pelaku LGBT, terlebih setelah keluarnya perpres nomor 111 tahun 2025. Seolah tindakan mereka para netizen yang maha benar tersebut dibenarkan karena adanya perpres tersebut. Padahal para penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum tidak dibolehkan menjalankan tugasnya dengan praktik atau tindakan yang melanggar hukum. Apalagi hanya untuk gerakan pemurnian moral, tentu juga tidak boleh dilakukan dengan tindakan amoral.</p>



<p>Immanuel Kant, seorang filsuf jerman dan&nbsp; salah satu intelektual utama pada abad pencerahan, melalui pemikirannya, memberikan perspektif yang relevan dalam hal ini. Kant mengatakan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang melekat sehingga harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Prinsip ini mengingatkan bahwa sekalipun terdapat perbedaan pandangan terhadap perilaku atau orientasi seksual, setiap individu tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh perlindungan dari kekerasan, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabatnya. Maka dari itu penerapan aturan atau hukum dengan diiringi polarisasi dalam hal ini akan menimbulkan kegaduhan yang barangkali juga menyebabkan chaos di masa mendatang.</p>



<p>Dengan berbagai pandangan dan penjelasan tersebut, sudah sepatutnya muncul sebuah pertanyaan mendasar. Benarkah wacana pidana adat adalah bentuk penegakkan hukum untuk LGBT dan gerakan pemurnian moral, atau hanya sekedar polarisasi yang sarat akan kepentingan semata?. Sebab semestinya aturan yang adil adalah aturan yang bersifat inklusif. Namun apabila untuk menegakkan dan menerapkan aturan tersebut dengan diiringi polarisasi, maka akan terjadinya ketimpangan, dan terjadinya fragmentasi di tengah masyarakat. John Rawls melalui konsep <em>justice as fairness</em> mengemukakan bahwa aturan yang adil adalah aturan yang dapat diterima tanpa mengetahui posisi seseorang dalam masyarakat. Perspektif ini mendorong pembentukan kebijakan publik yang mampu melindungi kelompok mayoritas maupun minoritas secara seimbang, tanpa mengabaikan nilai-nilai konstitusi.</p>



<p>Pada akhirnya, Polarisasi mengenai LGBT di Sumatera Barat akan menyebabkan pertemuan atau bahkan benturan antara dua orientasi pemikiran. Adanya dua kelompok yang akan bertengkar dalam berbagai narasi dan wacana. Kelompok pertama lebih menekankan perlindungan hak individu dan prinsip nondiskriminasi sebagai bagian dari negara hukum demokratis. Kelompok kedua lebih mengutamakan perlindungan identitas budaya, nilai agama, dan moral publik sebagai landasan kehidupan masyarakat Minangkabau. Kedua perspektif tersebut memiliki dasar argumentasi yang berbeda, tetapi sama-sama hadir dalam ruang publik Indonesia.</p>



<p>Dengan demikian, menyikapi isu LGBT tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata ataupun melalui pendekatan moral semata, atau bahkan dipolarisasi. Dialog yang menghormati konstitusi, nilai-nilai budaya lokal, serta martabat setiap manusia menjadi prasyarat penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai. Pendekatan tersebut memungkinkan perbedaan pandangan tetap disampaikan secara demokratis tanpa mengorbankan prinsip negara hukum, ketertiban umum, maupun penghormatan terhadap hak asasi manusia.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pidana-adat-untuk-lgbt-di-sumatera-barat-polarisasi-atau-penegakkan-hukum-dan-pemurnian-moral/">Pidana Adat untuk LGBT di Sumatera Barat: Polarisasi, Penegakkan Hukum, Pemurnian Moral?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254483</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 27/59 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-10 19:40:56 by W3 Total Cache
-->