<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kolom &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/kolom/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/kolom/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Sep 2026 02:20:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kolom &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/kolom/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Ketika Gubernur Bicara Aset, Fakta PT ARP Berkata Lain</title>
		<link>https://langgam.id/ketika-gubernur-bicara-aset-fakta-pt-arp-berkata-lain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhamad Jamil]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 02:20:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=260071</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kesenjangan antara Retorika Normatif dan Realitas Pengelolaan Aset Publik Pernyataan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada 15 September 2026 disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang membahas penguatan pengelolaan aset daerah. Dalam forum tersebut, Mahyeldi menegaskan bahwa aset daerah tidak cukup hanya tercatat dalam neraca, tetapi harus aman, memiliki kepastian hukum, dikelola dengan baik, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam forum yang sama, penyertaan modal pemerintah ditempatkan sebagai investasi publik yang semestinya memiliki target kinerja, proyeksi imbal hasil, dan manfaat bagi masyarakat. Pernyataan tersebut menempatkan hasil pengelolaan sebagai ukuran keberhasilan.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketika-gubernur-bicara-aset-fakta-pt-arp-berkata-lain/">Ketika Gubernur Bicara Aset, Fakta PT ARP Berkata Lain</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h1 id="h-kesenjangan-antara-retorika-normatif-dan-realitas-pengelolaan-aset-publik" class="wp-block-heading">Kesenjangan antara Retorika Normatif dan Realitas Pengelolaan Aset Publik</h1>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pernyataan</strong> Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada 15 September 2026 disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang membahas penguatan pengelolaan aset daerah. Dalam forum tersebut, Mahyeldi menegaskan bahwa aset daerah tidak cukup hanya tercatat dalam neraca, tetapi harus aman, memiliki kepastian hukum, dikelola dengan baik, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam forum yang sama, penyertaan modal pemerintah ditempatkan sebagai investasi publik yang semestinya memiliki target kinerja, proyeksi imbal hasil, dan manfaat bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut menempatkan hasil pengelolaan sebagai ukuran keberhasilan. Ukuran ini menjadi penting ketika dibandingkan dengan pengalaman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengelola penyertaan modal pada PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam PT ARP terdapat penyertaan modal Pemprov Sumbar berupa lahan sekitar 108 hektare. Persoalannya tidak berhenti pada status dan pemanfaatan tanah, tetapi juga menyentuh tata kelola perseroan, laporan keuangan, RUPS, dividen, dan investasi infrastruktur yang bersumber dari APBD. Pemprov Sumbar sendiri mengajukan pemeriksaan terhadap PT ARP ke Pengadilan Negeri Padang. Pada 18 Januari 2024, PN Padang melalui Penetapan Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg menetapkan pemeriksaan terhadap perseroan dan menunjuk BPKP untuk memeriksa dokumen serta kekayaan perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen penetapan tersebut mencatat bahwa permohonan pemeriksaan berkaitan dengan setoran modal, tanah seluas 108 hektare, RUPS, laporan tahunan, penggunaan dividen, dan investasi infrastruktur yang bersumber dari APBD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fakta lain datang dari BPK. Dalam pemeriksaan atas LKPD Sumatera Barat Tahun 2022, BPK menyatakan pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP tidak tertib. BPK juga mencatat risiko kehilangan aset tanah seluas 108 hektare serta risiko pemerintah tidak memperoleh dividen dan penerimaan yang berkaitan dengan perubahan HPL menjadi HGB dari penjualan lahan PT Padang Industrial Park.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan itu bukan muncul ketika perusahaan hendak diaktifkan pada 2026. Rekomendasi Pansus DPRD terkait PT ARP/PIP telah muncul pada 2014. Kemudian, pemerintah provinsi meminta BPKP melakukan audit pada 2015. Dokumen kronologis Pemprov mencatat audit investigasi BPKP terhadap PT ARP dan PT PIP selesai pada 2017.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalan PT ARP telah berada dalam radar pemerintahan selama bertahun-tahun. Pada masa pemerintahan Mahyeldi, persoalan tersebut bahkan telah masuk ke pengadilan dan menghasilkan penetapan pemeriksaan. Karena itu, titik persoalannya sekarang bukan sekadar ada atau tidaknya tindakan pemerintah, melainkan apa yang dihasilkan dari seluruh tindakan tersebut bagi daerah dan masyarakat.</p>



<h2 id="h-pengelolaan-aset-daerah-dalam-perspektif-public-value" class="wp-block-heading">Pengelolaan Aset Daerah dalam Perspektif <em>Public Value</em></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Mark H. Moore melalui konsep <em>public value</em> menempatkan penciptaan nilai publik sebagai tujuan utama manajemen sektor publik. Pemerintah bukan hanya administrator yang menjaga agar aset tetap tercatat, tetapi pengelola sumber daya yang harus mampu mengubah aset publik menjadi nilai yang bermakna bagi masyarakat. Dalam kerangka Moore, penciptaan nilai juga membutuhkan legitimasi dan kapasitas operasional untuk mewujudkan hasil tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perspektif ini membuat tanah seluas 108 hektare tidak cukup dipandang sebagai angka penyertaan modal. Tanah tersebut merupakan sumber daya publik yang semestinya menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial. Karena itu, keberhasilan investasi harus dilihat dari kemampuannya menghasilkan penerimaan daerah, dividen, pertumbuhan nilai, aktivitas ekonomi, dan manfaat pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan BPK mengenai pengelolaan yang tidak tertib serta risiko kehilangan aset dan tidak memperoleh dividen menunjukkan adanya jarak antara sumber daya publik yang dikuasai pemerintah dan nilai publik yang berhasil diciptakan dari sumber daya tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam teori Moore, pencatatan aset tidak dengan sendirinya membuktikan terciptanya <em>public value</em>. Begitu pula, keberadaan perusahaan tidak otomatis berarti investasi publik berhasil. PT ARP memang kembali diaktifkan melalui RUPSLB pada 13 Agustus 2026, tetapi reaktivasi merupakan langkah kelembagaan. Nilai publik baru terbentuk ketika aktivitas tersebut menghasilkan imbal hasil, kepastian aset, penerimaan daerah, dan manfaat sosial yang dapat dibuktikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perspektif ini sekaligus memperjelas persoalan <em>opportunity cost</em>. Ketika investasi publik tidak menghasilkan penerimaan yang berpotensi diperoleh, terdapat kesempatan ekonomi yang tidak terealisasi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Hal itu tidak berarti bahwa tidak diterimanya dividen PT ARP dapat langsung dinyatakan menyebabkan sekolah atau fasilitas tertentu tidak dibangun tanpa pembuktian melalui data APBD. Namun, secara ekonomi publik, potensi penerimaan yang tidak terealisasi tetap berarti berkurangnya peluang untuk mengubah sumber daya publik menjadi kapasitas pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik membutuhkan kapasitas fiskal. Karena itu, keberhasilan investasi publik tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari kemampuan pemerintah mengubah kekayaan yang dipercayakan kepadanya menjadi manfaat pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan perspektif <em>public value</em>, pernyataan bahwa aset harus memberi manfaat nyata kepada masyarakat memperoleh ukuran yang konkret: keberhasilan pengelolaan harus terlihat pada hasil yang bernilai bagi publik, bukan hanya pada keberadaan aset atau keberlangsungan prosedur.</p>



<h2 id="h-akuntabilitas-dalam-pengelolaan-investasi-publik" class="wp-block-heading">Akuntabilitas dalam Pengelolaan Investasi Publik</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Jika <em>public value</em> menjelaskan nilai yang harus dihasilkan, teori akuntabilitas publik Mark Bovens menjelaskan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan dan hasil tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bovens memahami akuntabilitas sebagai hubungan antara aktor dan forum. Aktor berkewajiban menjelaskan dan membenarkan tindakannya, sedangkan forum memiliki hak meminta penjelasan, menilai tindakan, dan dalam kondisi tertentu menghadirkan konsekuensi. Dengan demikian, akuntabilitas bukan sekadar pernyataan bahwa pemerintah telah bekerja, tetapi mekanisme yang memungkinkan tindakan dan hasilnya diperiksa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerangka tersebut sangat relevan dalam kasus PT ARP karena Pemprov Sumbar pada masa pemerintahan Mahyeldi sendiri meminta pemeriksaan terhadap perseroan melalui Pengadilan Negeri Padang. Pada 18 Januari 2024, PN Padang menetapkan pemeriksaan terhadap PT ARP dan menunjuk BPKP untuk memeriksa dokumen serta kekayaan perseroan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penetapan tersebut harus dibaca secara proporsional. Ia merupakan penetapan pemeriksaan perseroan, bukan putusan pidana dan bukan pula putusan yang secara final menyatakan seluruh dugaan perbuatan melawan hukum terbukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, sejak mekanisme pemeriksaan dibuka, tuntutan akuntabilitas tidak berhenti pada terbitnya penetapan. Hasil pemeriksaan, tindak lanjutnya, perlindungan aset 108 hektare, posisi Pemprov sebagai pemegang saham, dan hasil ekonomi investasi merupakan bagian dari rantai pertanggungjawaban yang harus dapat dijelaskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan PT ARP menunjukkan bahwa proses tersebut berlangsung panjang. Pansus DPRD merekomendasikan audit pada 2014, pemerintah meminta BPKP melakukan audit pada 2015, dan dokumen kronologis Pemprov mencatat audit investigasi terhadap PT ARP dan PT PIP selesai pada 2017.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, panjangnya proses tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan. Surat merupakan keluaran administratif, audit merupakan keluaran pemeriksaan, penetapan pengadilan merupakan keluaran hukum, dan RUPSLB merupakan keluaran korporasi. Sementara kepastian aset, perlindungan hak daerah, penerimaan investasi, dan manfaat publik merupakan hasil akhir (<em>outcome</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan antara keluaran (<em>output</em>) dan hasil akhir (<em>outcome</em>) menjadi penting karena pemerintah dapat menunjukkan banyak tindakan yang telah dilakukan, tetapi akuntabilitas menuntut hubungan yang jelas antara tindakan, hasil pemeriksaan, tindak lanjut, dan manfaat akhirnya bagi publik. Temuan BPK mengenai ketidaktertiban pengelolaan serta risiko kehilangan aset dan tidak memperoleh dividen memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar catatan administratif masa lalu.</p>



<h2 id="h-pemberdayaan-masyarakat-dan-distribusi-manfaat" class="wp-block-heading">Pemberdayaan Masyarakat dan Distribusi Manfaat</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah nilai dan pertanggungjawaban dibahas, persoalan berikutnya adalah bagaimana manfaat sumber daya publik tersebut sampai kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif pemberdayaan, masyarakat bukan sekadar penerima manfaat. WHO menjelaskan pemberdayaan sebagai proses yang memperkuat akses, kapasitas, suara, partisipasi, dan kontrol masyarakat atas keputusan serta sumber daya yang memengaruhi kehidupan mereka. Pemberdayaan karena itu lebih luas daripada keterlibatan formal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diterapkan pada aset daerah, penyebutan aset sebagai “amanah masyarakat” membawa konsekuensi substantif. Masyarakat semestinya memperoleh akses terhadap informasi, manfaat ekonomi, serta ruang pengawasan atas sumber daya yang dikelola atas nama mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks PT ARP, persoalan dividen menjadi relevan karena BPK mencatat risiko pemerintah tidak memperolehnya. Dividen dalam investasi publik bukan sekadar keuntungan korporasi; ia merupakan salah satu bentuk kemungkinan kembalinya nilai ekonomi penyertaan modal kepada daerah. Ketika manfaat ekonomi tidak terealisasi secara optimal, kemampuan pemerintah mengubah investasi publik menjadi kapasitas pembangunan ikut berkurang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sini, distribusi manfaat harus menjadi bagian dari pengelolaan aset. Sumber daya publik tidak cukup dilindungi secara formal. Ia harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik kemudian menjadi bagian dari konteks yang lebih luas. Tidak tepat menghubungkan langsung tidak diterimanya dividen PT ARP dengan kegagalan pembangunan tertentu tanpa data APBD. Namun, setiap potensi penerimaan yang tidak terealisasi tetap mempunyai <em>opportunity cost</em> terhadap kapasitas fiskal daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemberdayaan juga menuntut keterhubungan masyarakat dengan informasi dan pengawasan. Karena itu, ukuran pengelolaan aset bukan hanya siapa yang secara formal menguasainya, tetapi bagaimana manfaatnya didistribusikan dan sejauh mana masyarakat memiliki akses untuk mengetahui serta mengawasi pengelolaannya.</p>



<h2 id="h-reaktivasi-dan-kesenjangan-antara-retorika-dan-realitas" class="wp-block-heading">Reaktivasi dan Kesenjangan antara Retorika dan Realitas</h2>



<p class="wp-block-paragraph">PT ARP kembali diaktifkan melalui RUPSLB pada 13 Agustus 2026. Langkah tersebut membuka babak baru perusahaan, tetapi tidak menghapus sejarah pengelolaan sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aktifnya perusahaan merupakan kondisi kelembagaan. Kepastian hukum merupakan kondisi pengelolaan. Imbal hasil investasi merupakan hasil ekonomi. Sementara manfaat masyarakat merupakan hasil sosial. Keempatnya saling berkaitan, tetapi tidak dapat disamakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, babak baru PT ARP semestinya dibangun di atas kejelasan mengenai status aset 108 hektare, hasil pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi, posisi saham pemerintah, dan model pengelolaan yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi secara terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik ini, pernyataan Mahyeldi tentang aset justru menjadi standar untuk menguji pengelolaan aset pemerintah sendiri. Ketika aset disebut harus memiliki kepastian hukum, maka statusnya harus dapat dijelaskan. Ketika aset harus dikelola dengan baik, maka hasil pengelolaan dan tindak lanjut pemeriksaan harus dapat ditunjukkan. Ketika aset harus memberikan manfaat bagi masyarakat, maka manfaatnya harus dapat diukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah terlihat kesenjangan antara retorika normatif dan realitas pengelolaan. Bukan karena prinsip yang disampaikan gubernur keliru, melainkan karena prinsip tersebut harus konsisten dengan fakta pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BPK telah mencatat pengelolaan penyertaan modal PT ARP tidak tertib serta risiko kehilangan aset dan tidak memperoleh dividen. Pada masa pemerintahan Mahyeldi, persoalan tersebut juga telah sampai ke pengadilan dan menghasilkan penetapan pemeriksaan pada Januari 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan aset tidak cukup berhenti pada apa yang sudah dilakukan, tetapi harus bergerak menuju apa yang telah dihasilkan.</p>



<h2 id="h-aset-publik-harus-berakhir-sebagai-nilai-publik" class="wp-block-heading">Aset Publik Harus Berakhir sebagai Nilai Publik</h2>



<p class="wp-block-paragraph">PT ARP pada akhirnya bukan hanya persoalan sebuah perseroan atau tanah seluas 108 hektare. Ia merupakan gambaran mengenai bagaimana sumber daya publik dikelola, bagaimana hak daerah dilindungi, bagaimana keputusan dipertanggungjawabkan, dan bagaimana manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Public value</em> Mark Moore menuntut nilai yang dihasilkan. Akuntabilitas Mark Bovens menuntut pertanggungjawaban atas tindakan dan hasil. Perspektif pemberdayaan menempatkan akses, suara, partisipasi, kontrol, dan distribusi manfaat sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiganya bertemu pada satu prinsip:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Aset publik bukan tujuan akhir. Aset publik adalah instrumen untuk menciptakan nilai publik.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, aset daerah tidak cukup aman di atas kertas. Ia harus memiliki kepastian hukum, dikelola secara akuntabel, menghasilkan nilai ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Gubernur Sumatera Barat tentang aset sebagai amanah masyarakat dengan demikian harus diperlakukan sebagai standar, sekaligus ukuran terhadap pengelolaan aset pemerintah sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus PT ARP, fakta BPK dan proses pemeriksaan pengadilan menunjukkan bahwa perjalanan administratif belum dapat disamakan dengan keberhasilan substantif. Keberhasilan baru dapat dinilai ketika sumber daya publik benar-benar menghasilkan nilai ekonomi dan sosial yang dapat dibuktikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak surat dibuat, audit dilaksanakan, rapat digelar, atau perusahaan diaktifkan kembali. Ukuran akhirnya adalah seberapa besar sumber daya publik berhasil diubah menjadi nilai publik yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan di situlah persoalan PT ARP masih menyisakan pekerjaan substantif: memastikan bahwa aset yang disebut sebagai amanah masyarakat benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk kepastian, manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan kapasitas pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">*Penulis: <strong><em>Muhamad Jamil (Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat)</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketika-gubernur-bicara-aset-fakta-pt-arp-berkata-lain/">Ketika Gubernur Bicara Aset, Fakta PT ARP Berkata Lain</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">260071</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Telisik Perjalanan Perjuangan Purbaya Menyehatkan Keuangan Negara</title>
		<link>https://langgam.id/telisik-perjalanan-perjuangan-purbaya-menyehatkan-keuangan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yazid Bindar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 01:28:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=259893</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ada kalanya seorang pejabat negara tidak sedang berhadapan dengan sekumpulan angka, melainkan dengan pertanyaan yang jauh lebih mendasar berupa untuk siapa negara ini bekerja? Pertanyaan itu muncul ketika Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sebuah rapat resmi bersama lembaga negara, menunjukkan kemarahannya ketika membicarakan dugaan praktik perusahaan yang menghindari kewajiban perpajakan. Tangannya menghantam meja. Suaranya meninggi. Ia menyatakan dirinya merasa dihina dan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang meremehkan aturan Indonesia. Adegan tersebut tentu merupakan sebuah ledakan emosi seorang pejabat. Tetapi kalau ini ditelisik lebih dalam, persoalannya bisa dialihkan ke bukan pukul mejanya. Persoalannya diarahkan pada apa yang sedang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/telisik-perjalanan-perjuangan-purbaya-menyehatkan-keuangan-negara/">Telisik Perjalanan Perjuangan Purbaya Menyehatkan Keuangan Negara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ada</strong> kalanya seorang pejabat negara tidak sedang berhadapan dengan sekumpulan angka, melainkan dengan pertanyaan yang jauh lebih mendasar berupa untuk siapa negara ini bekerja? Pertanyaan itu muncul ketika Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sebuah rapat resmi bersama lembaga negara, menunjukkan kemarahannya ketika membicarakan dugaan praktik perusahaan yang menghindari kewajiban perpajakan. Tangannya menghantam meja. Suaranya meninggi. Ia menyatakan dirinya merasa dihina dan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang meremehkan aturan Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adegan tersebut tentu merupakan sebuah ledakan emosi seorang pejabat. Tetapi kalau ini ditelisik lebih dalam, persoalannya bisa dialihkan ke bukan pukul mejanya. Persoalannya diarahkan pada apa yang sedang dipertahankan. Yang sedang Purbaya pertaruhkan adalah kewibawaan negara. Ketika hukum suatu negara dianggap dapat diabaikan atau bahkan dibeli, sesungguhnya yang sedang direndahkan bukan hanya sebuah aturan perpajakan. Yang direndahkan adalah gagasan bahwa negara memiliki kedaulatan atas wilayah, sumber daya, kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakatnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pajak dan Makna Kehadiran Negara</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak sering kali dipandang sebagai kewajiban administratif. Orang membayar pajak karena ada aturan. Perusahaan membayar pajak karena ada kewajiban. Negara memungut pajak untuk membiayai pemerintahan. Tetapi secara filosofis, pajak jauh lebih dalam daripada itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak adalah salah satu bentuk perjanjian sosial antara warga, pelaku ekonomi dan negara. Masyarakat menyerahkan sebagian hasil ekonominya kepada negara dengan harapan negara mengembalikannya dalam bentuk keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik dan kehidupan bersama yang lebih tertata. Pajak dengan demikian bukan sekadar uang yang berpindah dari kantong masyarakat menuju kas negara. Pajak adalah simbol bahwa kehidupan bersama membutuhkan kontribusi bersama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, menghindari pajak bukan sekadar persoalan antara pembayar pajak dan petugas. Ketika seseorang atau perusahaan dengan sengaja menghindari kewajibannya, sebagian beban yang seharusnya dipikul bersama dapat berpindah kepada pihak lain. Mereka yang patuh dapat menanggung beban lebih besar, sementara mereka yang menemukan celah memperoleh keuntungan dari sistem yang seharusnya berlaku bagi semua. Di situlah keadilan fiskal menjadi persoalan moral.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Negara Tidak Boleh Menjadi Barang Dagangan</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada persoalan yang lebih dalam lagi ketika muncul anggapan bahwa hukum dapat diselesaikan dengan membayar seseorang. Jika benar pernyataan seperti itu pernah muncul dalam konteks yang dibicarakan Purbaya, maka yang terluka bukan sekadar penerimaan negara. Yang terluka adalah prinsip negara hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara hukum dibangun atas gagasan sederhana tetapi sangat fundamental. Tidak ada manusia, perusahaan, kelompok ekonomi, bahkan pejabat yang berada di atas hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kekuasaan ekonomi tidak boleh membeli hukum. Kekuasaan politik tidak boleh membeli hukum. Jabatan tidak boleh membeli hukum. Dan aparat negara tidak boleh menjual hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab ketika hukum dapat dibeli, negara berubah bentuk. Ia mungkin masih mempunyai gedung pemerintahan, bendera, undang-undang, lembaga negara dan aparat. Tetapi secara hakikat, negara mulai kehilangan dirinya. Hukum tidak lagi menjadi batas bagi kekuasaan, melainkan menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik itu, yang sedang terjadi bukan lagi sekadar kebocoran pajak. Yang sedang terjadi adalah kebocoran kedaulatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kemarahan Seorang Pejabat</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka pertanyaan filosofisnya bukan apakah seorang Menteri Keuangan boleh marah. Pertanyaannya adalah apakah masih ada tempat bagi kemarahan moral dalam penyelenggaraan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang pejabat tentu harus bekerja dengan data, prosedur dan hukum. Tetapi manusia yang berada di balik jabatan tetap mempunyai kesadaran moral. Ketika ia melihat sesuatu yang menurutnya merendahkan kewibawaan negara, reaksi emosional dapat muncul. Yang penting bukan ada atau tidak adanya emosi, melainkan bagaimana emosi itu diarahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Purbaya menunjukkan kemarahannya di dalam forum resmi. Ia tidak menjadikan media sosial sebagai arena penghukuman. Ia menyampaikan persoalan tersebut di hadapan lembaga negara. Dalam pengertian ini, adegan pukul meja dapat ditelisik bukan semata-mata sebagai kemarahan personal, tetapi sebagai simbol ketegangan antara idealisme hukum dan realitas kekuasaan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun simbol tidak boleh menggantikan hukum. Negara tidak boleh menegakkan hukum hanya karena seorang pejabat sedang marah. Negara harus menegakkan hukum karena hukum memang harus ditegakkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keberanian dan Kesendirian Kekuasaan</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap pejabat yang mencoba menjaga kepentingan negara pada akhirnya akan berhadapan dengan pertanyaan tentang batas keberanian. Keberanian seorang pejabat bukan sekadar berani berbicara keras. Keberanian yang lebih sulit adalah mempertahankan prinsip ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar daripada dirinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepentingan modal, kepentingan politik, kepentingan birokrasi dan kepentingan kelompok dapat bertemu dalam satu ruang yang sama. Di sinilah jabatan menjadi ujian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seseorang dapat memiliki jabatan tanpa memiliki keberanian. Sebaliknya, seseorang dapat memiliki keberanian tetapi tidak lagi memiliki jabatan. Karena jabatan adalah sesuatu yang diberikan oleh kekuasaan, sedangkan keberanian adalah sesuatu yang lahir dari keyakinan pribadi terhadap apa yang dianggap benar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jabatan dapat diberikan. Jabatan dapat dicabut. Tetapi keberanian tidak otomatis dapat diberikan atau dicabut oleh siapa pun.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Menteri Berganti, Negara Harus Tetap Ada</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Purbaya kemudian kehilangan jabatan Menteri Keuangan. Pergantian itu merupakan fakta politik dan administratif dalam pemerintahan. Berbagai pemberitaan mengenai alasan pergantian tersebut memunculkan sejumlah penjelasan. Berbagai urutan peristiwa dapat saja menjadi alasan penggantian Purbaya. Tetapi sikap keberaniannya dalam banyak hal dalam perjuangan kesehatan keuangan negara tetap menjadi peninggalannya untuk dapat diteruskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara filosofis, pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelah pergantian itu. Apa yang terjadi terhadap perjuangan menjaga keuangan negara ketika orang yang memperjuangkannya berganti?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah ujian sesungguhnya bagi sebuah institusi. Negara yang sehat tidak menggantungkan keteguhan hukumnya hanya kepada orangnya. Pejabat tentu harus selalu menjadi manusia yang berani untuk menjaga penerimaan negara. Yang utama juga adalah perbaikan dan penguatan sistemnya disamping manusianya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara harus mampu melindungi dirinya sendiri ketika modal bisa mengatur Negara<br>Dalam kehidupan modern, modal mempunyai kekuatan yang luar biasa. Modal dapat bergerak melintasi batas negara. Perusahaan dapat memindahkan investasi, mengubah rantai pasok, mengatur struktur bisnis dan memilih lokasi produksi. Negara berada dalam posisi yang harus menarik investasi sekaligus memastikan investasi tersebut tunduk pada kepentingan hukum nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hubungan negara dan modal menjadi rumit</em> .</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara membutuhkan modal. Tetapi negara tidak boleh membutuhkan modal sampai kehilangan keberanian untuk menegakkan hukum.<br>Investasi memang penting. Dunia usaha memang penting. Pengusaha adalah bagian dari pembangunan. Tetapi pembangunan ekonomi bukanlah proses menyerahkan negara kepada mereka yang memiliki modal. Ekonomi seharusnya berada dalam kerangka negara hukum, bukan sebaliknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau modal mulai merasa dapat menentukan bagaimana hukum harus bekerja, maka hubungan antara negara dan ekonomi telah mengalami pembalikan. Negara tidak lagi menjadi pengatur permainan. Negara mulai menjadi pihak yang menyesuaikan diri dengan pemain yang paling kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keuangan Negara sebagai Cermin Kedaulatan</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, keuangan negara sesungguhnya adalah cermin dari kedaulatan.<br>Negara yang tidak mampu mengumpulkan penerimaan yang menjadi haknya akan mengalami keterbatasan dalam menjalankan fungsi publik. Negara yang membiarkan kebocoran terus terjadi akan kehilangan kemampuan membiayai kepentingan bersama. Negara yang membiarkan hukum diperdagangkan akan kehilangan kewibawaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedaulatan bukan hanya tentang batas wilayah dan bendera.<br>Kedaulatan juga berarti kemampuan negara mengatakan kepada setiap orang dan setiap perusahaan bahwa di wilayah ini berlaku hukum negara ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak peduli siapa pemilik modalnya. Tidak peduli dari mana asalnya. Tidak peduli seberapa besar perusahaannya. Tidak peduli seberapa dekat hubungannya dengan kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hukum harus tetap menjadi hukum.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kisah Purbaya dapat dibaca bukan sebagai kisah seorang menteri yang marah di depan meja. Ia dapat dibaca sebagai sebuah fragmen kecil dari persoalan besar tentang hubungan antara kekuasaan, modal dan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apakah pejabat negara masih mempunyai ruang untuk berkata tidak?<br>Apakah pejabat yang menjaga penerimaan negara mempunyai perlindungan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang kuat?<br>Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua?<br>Dan yang paling penting, apakah institusi negara cukup kuat untuk melanjutkan perjuangan tersebut setelah seorang pejabat meninggalkan jabatannya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting untuk dijawab dibalik adanya peristiwa tangan seorang menteri menghantam meja. Meja dapat diganti. Menteri dapat diganti,<br>Kabinet dapat berganti.<br>Tetapi negara tidak boleh kehilangan prinsip.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Perjuangan yang Tidak Berakhir di Kursi Menteri</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, perjuangan keuangan negara bukan hanya tugas Menteri Keuangan. Ia juga adalah bagian dari perjuangan bangsa untuk memastikan bahwa kekayaan ekonomi yang berputar di dalam negeri tidak seluruhnya menjadi keuntungan privat sementara kewajiban sosialnya ditinggalkan kepada negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak adalah salah satu bentuk kontribusi terhadap kehidupan bersama. Hukum adalah batas agar kekuatan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Negara adalah institusi yang seharusnya memastikan keduanya berjalan secara adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka keberanian seorang pejabat seharusnya tidak berhenti pada keberanian berbicara. Keberanian harus berubah menjadi sistem. Sistem harus berubah menjadi institusi. Institusi harus mampu bekerja tanpa bergantung kepada siapa yang sedang duduk di kursi kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Purbaya boleh meninggalkan kursi Menteri Keuangan. Tetapi persoalan yang pernah ia ungkapkan tidak ikut meninggalkan negara. Pertanyaan tentang pajak tetap ada. Pertanyaan tentang kebocoran penerimaan tetap ada. Pertanyaan tentang kekuatan modal tetap ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tentang apakah hukum dapat dibeli tetap ada. Dan pertanyaan paling mendasar tetap berdiri di hadapan bangsa ini adalah apakah negara benar-benar berdaulat atas hukumnya sendiri?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin karena itu, pukulan tangan di atas meja tersebut bisa dikenang sebagai bukan sekadar ledakan emosi seorang pejabat. Ia dapat dibaca sebagai simbol sebuah kegelisahan yang jauh lebih tua daripada seorang menteri dan jauh lebih besar daripada sebuah jabatan. Kegelisahan itu berupa kegelisahan tentang negara yang ingin dihormati, hukum yang ingin ditegakkan, dan keuangan negara yang harus dijaga sebagai milik bersama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab pada akhirnya, seorang pejabat hanyalah sementara. Kekuasaan juga sementara. Tetapi negara harus tetap berdiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">*Penulis: <strong><em>Yazid Bindar (Guru Besar Teknik Pangan dan Kemurgi, Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung)</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/telisik-perjalanan-perjuangan-purbaya-menyehatkan-keuangan-negara/">Telisik Perjalanan Perjuangan Purbaya Menyehatkan Keuangan Negara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">259893</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Benarkah Uang Daerah Mengendap?</title>
		<link>https://langgam.id/benarkah-uang-daerah-mengendap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medi Iswandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 05:38:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=259748</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Membaca Siklus Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah” Ada satu paradoks yang belakangan sering muncul dalam perbincangan publik. Di satu sisi, kebutuhan pembangunan daerah masih besar karena jalan perlu diperbaiki, fasilitas kesehatan ditingkatkan, sekolah dibenahi dan pelayanan publik terus dituntut semakin baik. Di sisi lain, masyarakat diberi pasokan informasi bahwa angka saldo dana pemerintah daerah yang cukup besar di perbankan. Lalu muncul pertanyaan: kalau uang daerah tersedia, mengapa tidak segera digunakan untuk pembangunan? Benarkah pemerintah daerah mengendapkan uang di bank? Pertanyaan itu tidak hanya muncul di ruang publik. Penulis mengalaminya ketika memberikan kuliah dalam sebuah diklat dengan materi perencanaan dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/benarkah-uang-daerah-mengendap/">Benarkah Uang Daerah Mengendap?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h6 id="h-membaca-siklus-perencanaan-penganggaran-dan-pengelolaan-keuangan-daerah" class="wp-block-heading"><strong>“Membaca Siklus Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah”</strong></h6>



<p class="wp-block-paragraph" id="h-membaca-siklus-perencanaan-penganggaran-dan-pengelolaan-keuangan-daerah-ada-satu-paradoks-yang-belakangan-sering-muncul-dalam-perbincangan-publik-di-satu-sisi-kebutuhan-pembangunan-daerah-masih-besar-karena-jalan-perlu-diperbaiki-fasilitas-kesehatan-ditingkatkan-sekolah-dibenahi-dan-pelayanan-publik-terus-dituntut-semakin-baik-di-sisi-lain-masyarakat-diberi-pasokan-informasi-bahwa-angka-saldo-dana-pemerintah-daerah-yang-cukup-besar-di-perbankan"><br>Ada satu paradoks yang belakangan sering muncul dalam perbincangan publik. Di satu sisi, kebutuhan pembangunan daerah masih besar karena jalan perlu diperbaiki, fasilitas kesehatan ditingkatkan, sekolah dibenahi dan pelayanan publik terus dituntut semakin baik. Di sisi lain, masyarakat diberi pasokan informasi bahwa angka saldo dana pemerintah daerah yang cukup besar di perbankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu muncul pertanyaan: kalau uang daerah tersedia, mengapa tidak segera digunakan untuk pembangunan? Benarkah pemerintah daerah mengendapkan uang di bank? Pertanyaan itu tidak hanya muncul di ruang publik. Penulis mengalaminya ketika memberikan kuliah dalam sebuah diklat dengan materi perencanaan dan penganggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang ASN muda bertanya: <em><strong>“Pak, bagaimana menjelaskan anggapan bahwa pemerintah daerah mengendapkan uang di bank? Kalau uangnya ada, mengapa tidak langsung digunakan untuk pembangunan?”</strong></em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan sederhana tersebut justru membuka sebuah penjelasan penting: bagaimana sebenarnya membaca siklus perencanaan penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah? Sebab, saldo kas tidak dapat dipisahkan mulai dari penetapan APBD, penerimaan pendapatan dan transfer, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, kontrak, pembayaran, hingga pertanggungjawaban pada akhir tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerangka pengelolaan tersebut bukan sesuatu yang dapat dilakukan secara bebas oleh pemerintah daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pengeluaran daerah, pelaporan, akuntansi, serta pertanggungjawaban APBD. Ketentuan teknisnya diperinci antara lain melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, sebelum menyimpulkan adanya “uang yang mengendap”, ada tiga perbedaan mendasar yang perlu dipahami: Pertama, anggaran bukan kas. Kedua, kas bukan realisasi. Ketiga, kas pada pertengahan tahun bukanlah SiLPA pada akhir tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita mulai dari yang pertama yaitu Anggaran Bukan Kas.<br>Cara paling sederhana memahaminya adalah: anggaran merupakan rencana dan batas alokasi, sedangkan kas merupakan dana yang tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bayangkan sebuah keluarga merencanakan pendapatan dan pengeluaran setahun sebesar Rp120 juta. Mereka mengalokasikan Rp40 juta untuk pendidikan anak, Rp20 juta untuk renovasi rumah dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apakah karena rencana pengeluaran sudah dibuat, seluruh Rp120 juta harus dikeluarkan pada Januari? Tentu tidak!. Biaya pendidikan dibayar sesuai jadwal, renovasi rumah dibayar mengikuti kemajuan pekerjaan, dan kebutuhan sehari-hari dikeluarkan secara bertahap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitu pula dengan APBD. Ketika pemerintah daerah menganggarkan Rp10 miliar untuk suatu kegiatan, Rp10 miliar itu adalah pagu anggaran bukan berarti Rp10 miliar langsung keluar dari rekening kas daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, jika kas daerah tersedia Rp10 miliar, bukan berarti seluruhnya merupakan uang yang bebas dibelanjakan untuk kegiatan apapun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain: Anggaran menunjukkan apa yang direncanakan dan berapa batasnya sedangkan kas menunjukkan dana yang tersedia pada suatu waktu. Keduanya berada pada posisi yang berbeda dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">APBD ditetapkan sebelum tahun anggaran berjalan. Setelah tahun anggaran dimulai yaitu pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya maka program dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan dokumen anggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kegiatan yang membutuhkan pengadaan barang dan jasa, tersedianya anggaran bukan berarti pembayaran dapat langsung dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih dahulu harus dilakukan proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan pembayaran sesuai ketentuan.<br>Misalnya pembangunan sebuah jembatan dianggarkan Rp20 miliar dengan masa pelaksanaan enam bulan. Pada bulan pertama, pekerjaan baru mencapai 15 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembayaran tentu tidak otomatis Rp20 miliar. Pembayaran dilakukan sesuai kontrak, progres pekerjaan, dan persyaratan administrasi. Karena itu, pagu Rp20 miliar tidak otomatis menjadi pengeluaran kas Rp20 miliar pada hari pertama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme tersebut bukan untuk memperlambat penggunaan anggaran, melainkan untuk memastikan uang publik dibayarkan atas pekerjaan atau barang yang memang telah memenuhi ketentuan bukan pekerjaan fiktif atau belum selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, saldo kas yang masih besar pada pertengahan tahun belum cukup menjadi bukti bahwa pemerintah daerah sengaja menahan uang. Bisa saja sebagian dana tersebut berkaitan dengan kegiatan yang sedang berjalan, kewajiban yang belum jatuh tempo, atau pembayaran yang memang baru dapat dilakukan setelah persyaratan terpenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian yang kedua bahwa “kas bukan realisasi” ini kemudian memunculkan pertanyaan “kas ada di rekening, tetapi kenapa tidak bebas digunakan”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini mudah dipahami dengan contoh rumah tangga.<br>Seseorang memiliki saldo rekening Rp50 juta. Apakah ia memiliki uang bebas Rp50 juta? Belum tentu. Rp20 juta mungkin sudah disiapkan untuk membayar uang kuliah bulan depan, Rp10 juta untuk cicilan, dan Rp5 juta untuk membayar pekerjaan renovasi rumah yang sedang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara kas, Rp50 juta memang ada. Tetapi sebagian telah memiliki peruntukan dan kewajiban. Logika yang sama berlaku pada pemerintah daerah. Karena itu, ketika melihat saldo kas daerah yang besar, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: “Berapa uang pemerintah daerah yang ada di bank?”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melainkan: “Berapa yang benar-benar belum memiliki peruntukan, berapa yang sudah dialokasikan, berapa yang terkait dengan kewajiban dan kontrak, serta kapan dana tersebut dapat direalisasikan?”. Hal ini semoga memberikan gambaran yang jauh lebih utuh tentang posisi kas daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal yang sama berlaku terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Dana transfer ke daerah tidak seluruhnya diterima sekaligus dan tidak semuanya memiliki karakter penggunaan yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk DAU, mekanisme penyalurannya diatur pemerintah pusat dan dilakukan secara berkala. Dalam ketentuan yang berlaku, bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya disalurkan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi, dengan persyaratan tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan terbaru mengenai ini diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026. Sementara itu, DAK, khususnya DAK Fisik, memiliki mekanisme penyaluran dan persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Artinya, karakter dana transfer tidak dapat disamaratakan sebagai uang yang masuk ke rekening daerah kemudian bebas digunakan untuk apa saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, saldo kas harus dibaca bersama sumber dana, peruntukan, persyaratan penyaluran, serta kewajiban yang melekat padanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian kita lanjut ke hal yang ketiga yaitu “Kas Bukan SiLPA”. Ini mungkin perbedaan yang paling penting. Kas adalah posisi dana pada suatu waktu sedangkan SiLPA adalah hasil perhitungan anggaran pada akhir tahun yaitu di pada jam terakhir di 31 Desember setiap tahunnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sederhananya: Kas menjawab “Berapa dana yang tersedia sekarang?”. SiLPA menjawab: “Setelah satu tahun anggaran selesai, berapa sisa lebih anggaran dan apa penyebabnya?”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bayangkan sebuah keluarga merencanakan pengeluaran Rp. 110 juta dari pendapatan Rp. 120 juta setahun. Pada September, saldo rekening masih Rp30 juta. Apakah Rp30 juta itu berarti uang menganggur?. Belum tentu. Masih ada kebutuhan Oktober, November dan Desember.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah seluruh kebutuhan dan kewajiban sampai akhir tahun diperhitungkan, ternyata tersisa Rp5 juta. Rp30 juta adalah saldo kas pada September. Rp5 juta adalah sisa setelah satu tahun perjalanan keuangan selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitu pula dengan pemerintah daerah. Saldo kas pada September tidak dapat disebut sebagai SiLPA. SiLPA merupakan bagian dari hasil perhitungan pelaksanaan APBD pada akhir tahun anggaran. Dalam kerangka PP 12/2019, SiLPA juga berkaitan dengan hasil pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah laporan keuangan pemerintah daerah disusun, laporan tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, audit BPK bukan proses yang “menciptakan” SiLPA, melainkan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika ingin menilai apakah pemerintah daerah mengalami persoalan penyerapan anggaran, melihat saldo kas pada satu bulan tertentu belum cukup. Yang lebih relevan adalah melihat realisasi APBD sampai akhir tahun dan SiLPA di waktu terakhir pada 31 Desember, kemudian menganalisis penyebabnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berapa pendapatan yang terealisasi?. Berapa belanja yang terlaksana?. Program apa yang selesai?. Apa yang tidak terlaksana?. Mengapa?. Dan berapa sisa anggaran?.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik ini, SiLPA harus dibaca secara hati-hati. SiLPA yang besar tidak otomatis berarti pemerintah daerah gagal. Sebaliknya, SiLPA yang kecil juga tidak otomatis berarti seluruh belanja berkualitas. Penyebabnya harus dilihat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SiLPA dapat berkaitan dengan efisiensi belanja, pelampauan pendapatan, kegiatan yang tidak terlaksana, penghematan, maupun faktor lain dalam pelaksanaan APBD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya “berapa SiLPA?”, tetapi “mengapa SiLPA itu terjadi?”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penjelasan mengenai mekanisme APBD bukan berarti pemerintah daerah bebas dari kritik. Justru pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada publik dari mana dana berasal, untuk apa dialokasikan, bagaimana pelaksanaannya, berapa progresnya, kapan kewajibannya dibayarkan, berapa yang terealisasi, dan apa hasilnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika kegiatan yang seharusnya berjalan terlambat tanpa alasan yang memadai, hal itu perlu dievaluasi. Jika anggaran tersedia tetapi proses pengadaan tidak berjalan, juga harus dipertanyakan. Jika program yang telah direncanakan tidak terlaksana sampai akhir tahun, kapasitas implementasi pemerintah daerah patut diperiksa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi, persoalannya bukan apakah pemerintah daerah boleh memiliki saldo kas. Persoalannya adalah apakah saldo tersebut memiliki peruntukan yang jelas, dikelola sesuai ketentuan, dan direalisasikan tepat waktu untuk mencapai tujuan pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada satu hal lain yang juga perlu diluruskan: tingginya serapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah daerah atau dengan kata lain “Jangan Mengejar Anggaran Habis”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Serapan memang penting dan keterlambatan harus dievaluasi. Tetapi membelanjakan uang secara terburu-buru hanya agar persentase serapan terlihat tinggi juga bukan tata kelola yang baik. Karena merealisasikan APBD bukan perlombaan untuk menghabiskan uang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang lebih penting adalah value for money dalam arti apakah setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat yang sepadan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggaran jalan harus menghasilkan jalan yang baik. Anggaran kesehatan harus memperbaiki pelayanan. Anggaran pendidikan harus meningkatkan kualitas pendidikan. Belanja sosial harus benar-benar sampai kepada masyarakat sasaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, uang publik tidak cukup hanya dibelanjakan.<br>Uang publik harus menghasilkan manfaat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali pada pertanyaan ASN muda di ruang diklat tadi, persoalannya bukan sekadar apakah uang pemerintah daerah “mengendap” di bank. Yang lebih penting adalah membaca apa yang berada di balik angka tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita perlu membedakan: Anggaran adalah rencana dan batas alokasi. Kas adalah posisi dana yang tersedia pada suatu waktu.<br>Realisasi adalah pelaksanaan pendapatan dan belanja yang benar-benar terjadi dan dicatat sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SiLPA adalah hasil perhitungan lebih pembiayaan anggaran pada akhir tahun. Keempatnya tidak dapat dipertukarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ketika masyarakat melihat saldo kas pemerintah daerah yang besar, pertanyaan tentu sah diajukan. Namun pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya: “Mengapa uang rakyat mengendap di bank?”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melainkan: “Apa sumber dan peruntukannya? Bagaimana progres kegiatannya? Apa kewajiban yang melekat? Kapan direalisasikan? Dan berapa yang benar-benar tersisa setelah tahun anggaran berakhir?”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, kas adalah posisi pada satu titik waktu. APBD adalah proses selama satu tahun. SiLPA adalah hasil perhitungan setelah tahun anggaran berakhir. Ukuran keberhasilan keuangan daerah bukanlah seberapa besar uang tersimpan di bank dan bukan pula seberapa cepat uang keluar dari rekening kas daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran yang lebih penting adalah seberapa baik uang publik direncanakan, dikelola, dibelanjakan secara akuntabel, dan dikonversikan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. <strong>(*)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tentang penulis:</strong> <br><strong>Medi Iswandi mengawali karir ASN pada tahun 1999 sebagai Staf pada Bappeda Kota Sawahlunto, memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan daerah dan perencanaan pembangunan, kemudian ditugaskan menjadi kepala OPD dalam umur relatif sangat muda 35 tahun, dan pernah bertugas menjadi kepala beberapa perangkat daerah di Kota Sawahlunto, Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Saat ini bertugas sebagai Kepala BPSDM Provinsi Sumatra Barat<em>.</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/benarkah-uang-daerah-mengendap/">Benarkah Uang Daerah Mengendap?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">259748</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dari Pentagon ke Rupiah: Bagaimana Biaya Perang AS Bisa Menjadi Risiko Indonesia?</title>
		<link>https://langgam.id/dari-pentagon-ke-rupiah-bagaimana-biaya-perang-as-bisa-menjadi-risiko-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafruddin Karimi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=259621</guid>

					<description><![CDATA[<p>Biaya perang Amerika Serikat melawan Iran sudah mencapai sekitar US$38 miliar hingga 1 Agustus 2026. Congressional Budget Office memperkirakan tagihan itu bertambah sekitar US$3 miliar setiap bulan jika konflik berlanjut. Angka tersebut tampak seperti urusan fiskal Washington. Bagi Indonesia, masalahnya justru terletak pada jalur transmisi: perang menguras amunisi, mengganggu energi, mendorong inflasi AS, menekan pasar obligasi, memperkuat dolar, lalu mempersempit ruang stabilisasi rupiah. Indonesia dapat ikut membayar biaya ekonomi perang tanpa pernah membiayai satu rudal pun. Akar persoalannya adalah perang modern tidak hanya membakar anggaran pertahanan. CBO memperkirakan konflik dapat menambah inflasi AS sekitar 0,5 persen pada tiga bulan pertama</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dari-pentagon-ke-rupiah-bagaimana-biaya-perang-as-bisa-menjadi-risiko-indonesia/">Dari Pentagon ke Rupiah: Bagaimana Biaya Perang AS Bisa Menjadi Risiko Indonesia?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Biaya</strong> perang Amerika Serikat melawan Iran sudah mencapai sekitar US$38 miliar hingga 1 Agustus 2026. Congressional Budget Office memperkirakan tagihan itu bertambah sekitar US$3 miliar setiap bulan jika konflik berlanjut. Angka tersebut tampak seperti urusan fiskal Washington. Bagi Indonesia, masalahnya justru terletak pada jalur transmisi: perang menguras amunisi, mengganggu energi, mendorong inflasi AS, menekan pasar obligasi, memperkuat dolar, lalu mempersempit ruang stabilisasi rupiah. Indonesia dapat ikut membayar biaya ekonomi perang tanpa pernah membiayai satu rudal pun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akar persoalannya adalah perang modern tidak hanya membakar anggaran pertahanan. CBO memperkirakan konflik dapat menambah inflasi AS sekitar 0,5 persen pada tiga bulan pertama 2027. Sebagian besar biaya langsung juga berasal dari penggantian amunisi, sementara pengisian kembali stok tertentu diperkirakan membutuhkan sekitar lima tahun. Artinya, belanja perang hari ini menciptakan kebutuhan produksi dan pembiayaan beberapa tahun ke depan. Jika pengeluaran tambahan dibiayai melalui utang, tekanan fiskal tidak berhenti ketika operasi militer selesai karena biaya bunga terus berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalur kedua bergerak melalui energi. Selat Hormuz adalah salah satu titik sempit paling penting dalam perdagangan minyak dunia. Data Energy Information Administration menunjukkan arus minyak melalui Hormuz mencapai sekitar 21,6 juta barel per hari pada kuartal IV-2025, lalu turun tajam menjadi 4,9 juta barel per hari pada kuartal II-2026. Gangguan sebesar itu membuat premi risiko energi sulit hilang cepat. Ketika harga minyak naik, Amerika menghadapi tekanan inflasi tambahan. Pasar kemudian dapat mengurangi ekspektasi pelonggaran moneter, menaikkan imbal hasil Treasury, atau meminta term premium lebih tinggi untuk menanggung risiko inflasi dan tambahan pasokan obligasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik inilah Pentagon bertemu rupiah. Yield Treasury yang lebih tinggi meningkatkan daya tarik aset dolar dan menaikkan opportunity cost memegang aset emerging markets. Dolar yang lebih kuat dan volatilitas global kemudian menekan mata uang negara dengan kebutuhan pembiayaan eksternal. Bagi Indonesia, kanal energi memperbesar masalah itu. BPS mencatat defisit perdagangan migas Januari-Juli 2026 mencapai US$18,75 miliar, walau neraca perdagangan total masih surplus US$3,70 miliar. Kenaikan minyak berarti kebutuhan devisa migas dapat membesar pada saat biaya modal global juga meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bank Indonesia sendiri telah menegaskan bahwa lonjakan harga minyak dunia dapat menambah imported inflation dan tekanan pada harga energi domestik. Ini menciptakan trade-off kebijakan. Menahan rupiah terlalu agresif dapat menyerap likuiditas dan menaikkan biaya pembiayaan domestik. Membiarkan depresiasi terlalu cepat dapat memperbesar inflasi impor dan beban valuta asing. Memberi subsidi energi lebih besar dapat menahan inflasi jangka pendek, tetapi memperlebar tekanan fiskal. Tidak ada pilihan yang bebas biaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumen tandingnya jelas: Indonesia memiliki surplus perdagangan dan cadangan kebijakan yang dapat meredam shock. Itu benar, tetapi surplus agregat tidak menghapus kerentanan migas. Surplus nonmigas justru sedang menutup defisit energi yang besar. Jika perang berlangsung lebih lama, minyak tetap mahal, dan yield AS bertahan tinggi, dua tekanan dapat datang bersamaan: current-account pressure dari energi dan financial-account pressure dari arus modal. Kombinasi ini lebih berbahaya daripada masing-masing shock secara terpisah. Efek lapis kedua juga dapat menjalar ke sektor riil: biaya logistik naik, margin industri tertekan, perusahaan menunda investasi, dan rumah tangga menghadapi harga energi serta barang impor yang lebih tinggi. Jika berlangsung lama, shock eksternal dapat berubah menjadi perlambatan permintaan domestik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tampaknya respons tidak cukup berfokus pada intervensi rupiah. Pemerintah perlu mempercepat pengurangan ketergantungan impor energi, menjaga kredibilitas fiskal agar shock subsidi tidak berubah menjadi premi risiko utang, dan memperkuat pasokan valuta asing dari ekspor serta investasi jangka panjang. Bank Indonesia perlu mempertahankan fleksibilitas bauran kebijakan sambil menjaga inflasi dan stabilitas pasar obligasi. Skenario terburuk bukan sekadar minyak mahal. Skenario terburuk adalah minyak mahal bertemu dolar kuat dan biaya dana global tinggi. Dalam perang modern, garis depan ekonomi Indonesia tidak berada di Teluk Persia. Ia dapat muncul di pasar valas Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">*Penulis: <strong><em>Syafruddin Karimi (Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas)</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dari-pentagon-ke-rupiah-bagaimana-biaya-perang-as-bisa-menjadi-risiko-indonesia/">Dari Pentagon ke Rupiah: Bagaimana Biaya Perang AS Bisa Menjadi Risiko Indonesia?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">259621</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Negeri yang Kekayaan Terus Terhisap Makin Berhutang</title>
		<link>https://langgam.id/negeri-yang-kekayaan-terus-terhisap-makin-berhutang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yazid Bindar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 09:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=259484</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indonesia seperti negeri yang sedang mengalami paradoks besar. Tanahnya luas, lautnya terbentang, hutannya menyimpan kekayaan, perut buminya mengandung tembaga, batu bara, nikel, emas, minyak dan gas. Tetapi semakin sering kekayaan itu disebut sebagai modal pembangunan, semakin banyak pula rakyat yang justru merasa hidupnya berat. Kekayaan alam berlimpah, tetapi kesejahteraan tidak otomatis melimpah. Negara terlihat kaya di atas kertas, sementara rakyat harus menghitung ulang uang belanja sebelum membeli kebutuhan sehari-hari. Yang membuat frustrasi bukan semata-mata karena kekayaan alam Indonesia dikelola oleh perusahaan besar atau melibatkan modal asing. Persoalannya adalah ketika rakyat sulit melihat hubungan yang nyata antara kekayaan yang keluar dari</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/negeri-yang-kekayaan-terus-terhisap-makin-berhutang/">Negeri yang Kekayaan Terus Terhisap Makin Berhutang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Indonesia</strong> seperti negeri yang sedang mengalami paradoks besar. Tanahnya luas, lautnya terbentang, hutannya menyimpan kekayaan, perut buminya mengandung tembaga, batu bara, nikel, emas, minyak dan gas. Tetapi semakin sering kekayaan itu disebut sebagai modal pembangunan, semakin banyak pula rakyat yang justru merasa hidupnya berat. Kekayaan alam berlimpah, tetapi kesejahteraan tidak otomatis melimpah. Negara terlihat kaya di atas kertas, sementara rakyat harus menghitung ulang uang belanja sebelum membeli kebutuhan sehari-hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang membuat frustrasi bukan semata-mata karena kekayaan alam Indonesia dikelola oleh perusahaan besar atau melibatkan modal asing. Persoalannya adalah ketika rakyat sulit melihat hubungan yang nyata antara kekayaan yang keluar dari tanah mereka dengan perbaikan kehidupan mereka. Tembaga ditambang dalam jumlah besar, tetapi pertanyaannya sederhana: seberapa besar nilai tambah yang benar-benar tinggal di negeri ini dan kembali kepada rakyat? Nikel menjadi komoditas strategis dunia, tetapi siapa yang paling besar menikmati rantai nilai dari hulu sampai hilir? Batu bara terus dikeruk, perkebunan sawit terus meluas, tetapi mengapa sebagian rakyat yang hidup di sekitar sumber daya tersebut masih bergulat dengan kemiskinan, pekerjaan yang tidak pasti, dan biaya hidup yang semakin menekan?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kekayaan Alam yang Terasa Bukan Milik Rakyat</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tembaga adalah salah satu contoh yang membuat perasaan itu muncul. Ketika kekayaan mineral strategis dikelola dengan keterlibatan perusahaan asing dan kepentingan global, rakyat tentu bertanya tentang posisi negara. Amerika dan perusahaan-perusahaan global mempunyai modal, teknologi dan pasar. Itu adalah kenyataan ekonomi. Namun negara seharusnya bukan sekadar menjadi tempat sumber daya diekstraksi. Negara harus menjadi pemegang kendali strategis agar nilai tambah, penerimaan negara, transfer teknologi, pengembangan industri dan kesejahteraan masyarakat memperoleh porsi yang adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang sama muncul pada lahan. Indonesia memiliki tanah yang luas, tetapi penguasaan dan pemanfaatannya tidak selalu terasa berpihak kepada rakyat kecil. Lahan yang dahulu menjadi ruang hidup masyarakat dapat berubah menjadi perkebunan berskala besar. Sawit berkembang menjadi industri penting dan memberikan kontribusi ekonomi, tetapi ketika konsentrasi penguasaan lahan terlalu besar pada kelompok pemodal, muncul pertanyaan mendasar tentang keadilan agraria. Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah tempat rakyat hidup, bertani, membangun rumah dan menggantungkan masa depan keluarganya. Ketika tanah semakin terkonsentrasi, rakyat kecil semakin mudah kehilangan ruang ekonominya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Batu Bara, Nikel dan Pertanyaan tentang Kuasa</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Batu bara juga menghadirkan ironi yang serupa. Indonesia merupakan salah satu pemain besar dalam industri batu bara dunia. Komoditas ini telah menghasilkan kekayaan yang sangat besar. Namun kekayaan tersebut juga melahirkan persoalan mengenai konsentrasi penguasaan sumber daya. Ketika bisnis pertambangan menjadi arena yang sangat menguntungkan bagi kelompok bermodal besar, rakyat kembali menghadapi pertanyaan lama dalam hal negara sebenarnya berdiri di mana? Apakah negara menjadi pengatur yang kuat demi kepentingan publik, atau hanya menjadi pemberi izin atas eksploitasi kekayaan alam?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nikel bahkan membawa persoalan baru. Indonesia memiliki cadangan nikel yang menjadi sangat penting dalam industri baterai dan kendaraan listrik dunia. Pemerintah mendorong hilirisasi sebagai jalan untuk meningkatkan nilai tambah. Secara konsep, langkah tersebut masuk akal. Namun hilirisasi tidak boleh berhenti pada perubahan bentuk dari bijih menjadi produk setengah jadi sambil keuntungan terbesar tetap terkonsentrasi pada pemilik modal. Kalau kekayaan nikel hanya mengubah siapa yang menguasai rantai bisnis, sementara masyarakat luas hanya menjadi penonton, maka istilah hilirisasi kehilangan makna sosialnya. Hilirisasi seharusnya berarti naiknya kemampuan industri nasional, teknologi nasional, tenaga ahli nasional dan terutama kesejahteraan rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Negara Berutang, Rakyat Membayar</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegelisahan menjadi semakin besar ketika kekayaan alam yang begitu besar berjalan berdampingan dengan utang negara. Utang memang bukan sesuatu yang otomatis salah. Negara dapat menggunakan utang untuk membangun infrastruktur, meningkatkan produktivitas dan membiayai investasi yang menghasilkan manfaat jangka panjang. Masalahnya muncul ketika rakyat merasa bahwa beban pembiayaan negara terus ditransmisikan kepada mereka melalui pajak, sementara manfaat pembangunan tidak dirasakan secara proporsional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rakyat akhirnya berada pada posisi yang membingungkan. Mereka diminta membayar pajak dengan disiplin. Harga kebutuhan hidup meningkat. Biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan perumahan terasa semakin berat. Pelaku usaha kecil menghadapi berbagai kewajiban. Sementara itu negara memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Lalu muncul pertanyaan yang sangat sederhana tetapi sulit dijawab: mengapa rakyat yang hidup di negeri kaya sumber daya harus terus merasa kekurangan?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pejabat Sejahtera, Rakyat Bertahan</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Frustrasi semakin dalam ketika rakyat melihat kehidupan sebagian pejabat dan elite politik yang tetap terlihat nyaman. Di tengah masyarakat yang harus berhemat, muncul berita mengenai fasilitas, perjalanan, kendaraan, tunjangan, proyek dan berbagai kenikmatan yang melekat pada kekuasaan. Satu per satu mungkin dapat dijelaskan secara administratif dan legal. Tetapi persoalannya bukan hanya legalitas. Persoalannya adalah rasa keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara tidak boleh hanya bertanya apakah sebuah pengeluaran sah menurut aturan. Negara juga harus bertanya apakah pengeluaran tersebut pantas ketika sebagian rakyat sedang berjuang memenuhi kebutuhan dasarnya. Legalitas adalah batas minimum. Kepantasan dan keberpihakan kepada rakyat adalah standar moral yang lebih tinggi. Pejabat negara seharusnya menjadi kelompok yang paling memahami kesulitan rakyat, bukan kelompok yang semakin jauh dari kehidupan rakyat setelah memperoleh kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketika Negara Menjadi Mesin Pungutan</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak pada dasarnya adalah instrumen penting untuk membiayai negara. Rakyat membayar pajak karena percaya bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur dan kesejahteraan. Hubungan itu dibangun atas dasar kepercayaan. Tetapi kepercayaan dapat rusak apabila rakyat merasa negara semakin rajin memungut, sementara kualitas kehidupan mereka tidak mengalami perbaikan yang sebanding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang paling berbahaya adalah ketika negara perlahan dipersepsikan bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai mesin pungutan. Rakyat bekerja, negara memungut. Rakyat membeli barang, ada pungutan. Rakyat memiliki kendaraan, ada pungutan. Rakyat menjalankan usaha, ada kewajiban. Ketika pendapatan meningkat sedikit, kewajiban ikut mengejar. Tetapi ketika rakyat bertanya bagaimana negara memastikan kekayaan alam memberikan manfaat maksimal kepada mereka, jawabannya sering kali terasa jauh dan abstrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kekayaan yang Keluar, Nilai yang Tidak Kembali</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik paling mendasar sebenarnya bukan terhadap investasi asing, bukan terhadap pengusaha besar, dan bukan pula terhadap aktivitas pertambangan atau perkebunan. Indonesia membutuhkan investasi. Indonesia membutuhkan modal. Indonesia membutuhkan teknologi. Yang harus dikritik adalah ketika posisi tawar negara terlalu lemah sehingga sumber daya strategis memberikan manfaat yang tidak sebanding dengan nilai yang diambil dari bumi Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara harus mampu memastikan bahwa setiap ton mineral, setiap barel energi, setiap ton batu bara, setiap hektare perkebunan dan setiap sumber daya yang dieksploitasi menghasilkan manfaat berlapis bagi rakyat. Bukan hanya royalti dan pajak, tetapi juga industri nasional, lapangan kerja berkualitas, teknologi, pendidikan, riset, infrastruktur daerah, lingkungan yang terlindungi dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kalau kekayaan alam hanya menghasilkan penerimaan negara sementara kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial ditinggalkan kepada rakyat, maka pembangunan semacam itu harus dipertanyakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Rakyat Hanya Menjadi Penonton</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia tidak kekurangan kekayaan. Yang dipertanyakan adalah kemampuan negara mengubah kekayaan menjadi kesejahteraan. Negeri ini tidak kekurangan sumber daya alam. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang membuat sumber daya tersebut menjadi sumber kekuatan rakyat, bukan sekadar sumber keuntungan bagi mereka yang memiliki modal dan akses kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, kritik terhadap pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan pada satu pertanyaan besar: untuk siapa sebenarnya kekayaan Indonesia dikelola? Jika jawabannya rakyat, maka rakyat harus dapat merasakan manfaatnya secara nyata. Jika jawabannya pembangunan, maka pembangunan harus menurunkan beban hidup rakyat. Jika jawabannya masa depan, maka generasi berikutnya harus menerima negeri yang lebih kuat, bukan hanya menerima lubang tambang, lahan yang terkonsentrasi dan utang yang harus dibayar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita tidak boleh membiarkan Indonesia menjadi negeri yang kaya sumber daya tetapi miskin rasa keadilan. Jangan sampai tembaga pergi, batu bara pergi, nikel pergi, hasil perkebunan mengalir, sementara rakyat hanya mendapatkan pekerjaan berupah rendah dan kewajiban membayar pajak. Jangan sampai negara sibuk menghitung pertumbuhan ekonomi sementara rakyat sibuk menghitung sisa uang sebelum akhir bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan sekadar siapa yang memiliki tambang, siapa yang menguasai perkebunan, atau siapa yang mendapatkan konsesi. Persoalan terbesarnya adalah siapa yang sesungguhnya berkuasa atas arah pemanfaatan kekayaan negeri. Kekayaan alam seharusnya menjadi alat untuk memperkuat rakyat. Kekuasaan seharusnya menjadi alat untuk mengurus rakyat. Pajak seharusnya menjadi instrumen gotong royong membangun negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau yang terjadi justru sebaliknya, rakyat membayar, alam dieksploitasi, kekayaan terkonsentrasi, utang bertambah dan elite menikmati kehidupan yang semakin jauh dari rakyat, maka wajar jika lahir sebuah kritik yang pahit: negeri ini bukan kekurangan kekayaan, tetapi sedang kekurangan keadilan dalam membagikan hasil kekayaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">*Penulis: <strong><em>Yazid Bindar (Guru Besar Teknik Pangan dan Kemurgi, Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung)</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/negeri-yang-kekayaan-terus-terhisap-makin-berhutang/">Negeri yang Kekayaan Terus Terhisap Makin Berhutang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">259484</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sumatera Barat Butuh Konektivitas. Tapi Apakah yang Dibutuhkan Jalan Tol? Menguji Economic Rationale Tol Padang–Pekanbaru</title>
		<link>https://langgam.id/sumatera-barat-butuh-konektivitas-tapi-apakah-yang-dibutuhkan-jalan-tol-menguji-economic-tationale-tol-padang-pekanbaru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 08:07:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Tol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=259217</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Habieb Aulia SufiPeneliti Keadilan Ekologis LBH Padang Ada satu janji pembangunan yang terdengar begitu masuk akal hingga jarang dipertanyakan: jalan yang lebih cepat akan membuat ekonomi bergerak lebih cepat pula. Logikanya sederhana. Waktu tempuh dipangkas, biaya transportasi turun, distribusi menjadi lebih lancar, pasar meluas, investasi masuk, ekonomi tumbuh, lalu kesejahteraan masyarakat meningkat. Begitulah jalan tol biasanya dijual kepada masyarakat. Masalahnya, rangkaian itu bukan satu fakta. Ia adalah rantai hipotesis ekonomi. Dan setiap mata rantainya membutuhkan pembuktian. Pada 2016, ketika gagasan Tol Padang-Pekanbaru belum seperti hari ini, pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga pernah menyatakan bahwa jalan tol tidak cocok untuk Sumatera</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sumatera-barat-butuh-konektivitas-tapi-apakah-yang-dibutuhkan-jalan-tol-menguji-economic-tationale-tol-padang-pekanbaru/">Sumatera Barat Butuh Konektivitas. Tapi Apakah yang Dibutuhkan Jalan Tol? Menguji Economic Rationale Tol Padang–Pekanbaru</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh <br><strong>Habieb Aulia Sufi<br></strong><em>Peneliti Keadilan Ekologis LBH Padang</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada satu janji pembangunan yang terdengar begitu masuk akal hingga jarang dipertanyakan: jalan yang lebih cepat akan membuat ekonomi bergerak lebih cepat pula. Logikanya sederhana. Waktu tempuh dipangkas, biaya transportasi turun, distribusi menjadi lebih lancar, pasar meluas, investasi masuk, ekonomi tumbuh, lalu kesejahteraan masyarakat meningkat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitulah jalan tol biasanya dijual kepada masyarakat. Masalahnya, rangkaian itu bukan satu fakta. Ia adalah rantai hipotesis ekonomi. Dan setiap mata rantainya membutuhkan pembuktian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 2016, ketika gagasan Tol Padang-Pekanbaru belum seperti hari ini, pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga pernah menyatakan bahwa jalan tol tidak cocok untuk Sumatera Barat karena dikhawatirkan justru membuat ekonomi rakyat tidak berkembang. Jalan empat lajur yang memungkinkan masyarakat tetap membuka usaha di sepanjang jalan dianggap lebih sesuai. Beberapa tahun kemudian, logika kebijakan berbalik. Tol diposisikan sebagai infrastruktur strategis untuk mempercepat konektivitas, menurunkan biaya logistik, dan mendorong pertumbuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Apa yang Berubah?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin kebutuhan ekonominya. Mungkin karena rezimnya yang berubah. Mungkin cara negara memandang pembangunan. Atau mungkin kita memang perlu membedakan dua hal yang selama ini sering dicampuradukkan: kebutuhan akan konektivitas dan kebutuhan akan jalan tol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab tidak ada yang perlu dibantah dari fakta bahwa jalan tol memang dapat membuat perjalanan lebih cepat. Ruas Padang-Sicincin menawarkan pengurangan waktu perjalanan yang nyata. Studi kelayakan ekonominya juga menghitung manfaat terutama melalui penghematan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dan nilai waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, ada manfaat ekonomi pada tingkat transportasi. Tetapi tunggu dulu. Lebih cepat belum tentu lebih murah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk pengguna kendaraan, terutama angkutan barang, biaya perjalanan bukan hanya bahan bakar dan waktu. Ada tarif tol yang harus dibayar. Pada Padang-Sicincin, tarif yang berlaku sejak 2025 adalah Rp50.500 untuk kendaraan golongan I, Rp75.500 untuk golongan II-III, dan Rp100.500 untuk golongan IV-V.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data yang tersedia memang belum memungkinkan kita menghitung biaya truk Sumbar secara langsung dan presisi. Tetapi perbandingan berbasis studi ruas di Jawa memberi indikasi yang menarik: penghematan BOK truk pada ruas sekitar 36 kilometer diperkirakan berada di kisaran Rp36.600–Rp73.200 per perjalanan, sementara tarif tol untuk truk Padang-Sicincin berada di kisaran Rp75.500–Rp100.500.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Angka BOK ini memang berasal dari Jawa, bukan hasil pengukuran langsung di Sumatera Barat. Karena itu ia tidak boleh diperlakukan sebagai bukti final. Tetapi setidaknya ia cukup untuk meruntuhkan asumsi sederhana bahwa setiap penghematan waktu otomatis berarti penghematan biaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu pertanyaan berikutnya bukan hanya sekedar “berapa jam yang bisa kita hemat?” tetapi “Berapa biaya per ton barang yang benar-benar berhasil kita turunkan?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini penting karena nilai waktu tidak sama untuk setiap barang. Untuk komoditas yang cepat rusak, penghematan beberapa jam bisa sangat berharga. Tetapi untuk komoditas curah yang bernilai relatif rendah dan margin per unitnya tipis, ongkos tambahan bisa jauh lebih menentukan daripada waktu tempuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan di sinilah struktur ekonomi Sumatera Barat menjadi penting. Pada 2024, sekitar 21,4 persen PDRB Sumbar berasal dari pertanian, kehutanan, dan perikanan. Perdagangan menyumbang sekitar 16,6 persen. Sementara industri pengolahan hanya sekitar 8,4 persen. Di sisi tenaga kerja, sekitar sepertiga tenaga kerja Sumbar masih bergantung pada sektor pertanian. Maka terlalu cepat jika kita mengatakan bahwa tol akan membantu petani hanya karena pasar menjadi lebih dekat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasar yang lebih dekat adalah satu hal. Kemampuan petani untuk memperoleh nilai dari pasar tersebut adalah hal lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Apakah Persoalan Utama Ekonomi Sumatera Barat Memang Jarak Menuju Pekanbaru?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Atau justru persoalannya adalah produk pertanian masih kurang diolah, rantai pasok masih panjang, kapasitas penyimpanan terbatas, jalan produksi belum memadai, akses pembiayaan terbatas, dan posisi tawar produsen masih lemah?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau yang kedua lebih benar, maka persoalan yang kita hadapi tidak bisa diselesaikan oleh satu ruas jalan tol. Jalan bisa mempercepat perpindahan barang. Tetapi jalan tidak dengan sendirinya menciptakan nilai tambah. Dan ini baru anak tangga pertama.</p>



<h2 id="h-pasar-lebih-dekat-tetapi-pasar-siapa" class="wp-block-heading"><strong>Pasar Lebih Dekat, Tetapi Pasar Siapa?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah waktu tempuh dipangkas, janji pembangunan berikutnya yang biasa menyertai tol adalah: pasar akan menjadi lebih luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Logikanya masuk akal. Jalan tol membuat Padang lebih dekat dengan Pekanbaru. Barang dari Sumatera Barat bisa dikirim lebih cepat ke Riau. Pedagang bisa menjangkau konsumen yang lebih banyak. Investor melihat pasar yang lebih besar. Ekonomi pun diharapkan ikut tumbuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekali lagi, semuanya masuk akal. Tetapi ada satu hal yang luput: tol membuka pasar ke dua arah. Ia tidak hanya membuat barang Sumatera Barat lebih mudah keluar. Ia juga membuat barang dari luar lebih mudah masuk. Pasar memang pasti akan membesar. Masalahnya, siapa yang paling siap memanfaatkannya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi petani, persoalannya bukan semata apakah perjalanan ke Pekanbaru bisa dipangkas satu atau dua jam. Mereka juga berhadapan dengan harga yang berubah setiap hari, susut hasil panen, kualitas produk, ketergantungan dengan pupuk impor dan pestisida, keterbatasan penyimpanan, ongkos dari kebun ke jalan utama, dan posisi tawar di hadapan pedagang pengumpul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitu pula bagi usaha pengolahan kecil. Ongkos angkut yang lebih rendah memang bisa menjadi keuntungan. Tetapi manfaat itu baru terasa apabila tersedia pasokan bahan baku yang stabil, kapasitas produksi, pembiayaan, kemasan, teknologi, dan pembeli. Jalan tol sendiri tidak menyediakan semua itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalan tidak mengurus harga jual petani. Jalan tidak membuat hasil panen naik. Jalan tidak membangun pabrik pengolahan. Jalan tidak menyediakan <em>cold storage</em>. Jalan tidak memperpendek rantai tengkulak. Jalan tidak membuat koperasi petani menjadi kuat. Dan jalan tidak otomatis membuat produsen kecil punya posisi tawar yang lebih besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, <em>market access</em> tidak sama dengan <em>productive capacity.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini bukan berarti tol tidak berguna bagi pertanian. Untuk komoditas tertentu, terutama yang mudah rusak, tambahan kecepatan memang bisa berarti banyak. Tetapi manfaat tersebut baru terasa jika ada produk yang cukup, kualitas yang konsisten, sistem pascapanen yang baik, kendaraan yang sesuai, gudang, pembeli, dan jaringan distribusi yang mampu menangkap peluang tersebut. Kalau mata rantai itu tidak ada, yang kita dapatkan hanyalah jalan yang lebih cepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada fakta lain yang membuat cerita ini semakin menarik. Ekspor Sumatera Barat pada 2025 mencapai sekitar Rp42 triliun dan didominasi produk lemak dan minyak nabati, terutama CPO dan turunannya. Arus ekspor tersebut bergerak melalui Teluk Bayur menuju pasar luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, ketika pemerintah berbicara tentang tol Padang-Pekanbaru sebagai infrastruktur pendorong perdagangan. Kita mesti bertanya: perdagangan yang mana?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk sebagian ekspor utama Sumbar, jalur ekonominya justru bergerak ke arah yang berbeda, dari sentra produksi menuju pelabuhan, lalu ke pasar internasional. Kalau begitu, mungkin persoalannya bukan semata-mata bahwa Sumbar terlalu jauh dari Riau. Mungkin persoalannya adalah bahwa sebagian produk Sumbar masih keluar tanpa cukup banyak nilai tambah yang tinggal di dalamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengirim komoditas lebih cepat bukan hal yang sama dengan membuat komoditas lebih bernilai. Dan di sini ada satu hal lain yang perlu kita ingat. Ketika sebuah wilayah menjadi lebih mudah diakses, hubungan ekonominya tidak hanya menjadi lebih terbuka. Persaingannya juga ikut terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petani Sumbar mungkin lebih mudah menjual produknya ke Riau. Tetapi produk dari Riau dan wilayah lain juga lebih mudah masuk ke Sumbar. Distributor besar dengan armada sendiri, gudang, modal dan kontrak pembelian mungkin dapat menangkap keuntungan dari perubahan tersebut. Usaha kecil yang hanya bergantung pada pasar lokal mungkin menghadapi kompetisi yang lebih besar. Jadi ketika kita mengatakan “tol memperluas pasar”, kita harus berhenti menggunakan kata masyarakat seolah-olah semua orang memiliki posisi yang sama di pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka tidak.</p>



<h2 id="h-manfaat-regional-biaya-lokal" class="wp-block-heading"><strong>Manfaat Regional, Biaya Lokal</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Penghematan waktu perjalanan adalah manfaat tol kesukaan pemerintah, dan ia dihitung pada skala yang sangat besar. Pengurangan biaya logistik, peningkatan konektivitas Sumatra, pertumbuhan investasi, dan ujung-ujungnya kenaikan PDRB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi sesungguhnya biaya pembangunannya dialami pada skala yang jauh lebih kecil: satu rumah, satu sawah, satu kebun, satu kaum, satu warung, satu nagari. Di sinilah terdapat ketimpangan skala analisis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seribu atau seratus ribu perjalanan yang menghemat waktu dapat dikonversi menjadi angka manfaat agregat yang besar. Sementara hilangnya satu bidang sawah muncul sebagai satu komponen biaya dalam model. Padahal bagi keluarga yang hidup dari sawah tersebut, yang hilang bukan sekadar satu angka dalam tabel ekonomi. Yang hilang adalah aset produktif dan sumber penghidupan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, hati-hati ketika mendengar bahwa sebuah proyek “menguntungkan secara ekonomi”. Secara agregat, mungkin benar. Tetapi menguntungkan bagi siapa, dan pada skala mana?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Manfaat tol bisa tersebar ke seluruh wilayah dalam bentuk waktu perjalanan yang lebih pendek. Sementara kerugian bisa terkonsentrasi pada masyarakat yang ruang hidupnya berada tepat di jalur pembangunan. Keduanya kemudian dipertemukan dalam satu kalkulasi seolah-olah berada pada skala yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumen “ini untuk kepentingan publik” sebetulnya lebih tepat disebut jargon belaka, sebab belum selesai hanya dengan menunjukkan besarnya manfaat agregat. Kita masih harus melihat bagaimana manfaat tersebut dibagi dan siapa yang menanggung biayanya.</p>



<h2 id="h-pertumbuhan-baru-atau-sekadar-pemindahan" class="wp-block-heading"><strong>Pertumbuhan Baru, atau Sekadar Pemindahan?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Katakanlah tol berhasil menurunkan biaya perjalanan. Katakanlah perdagangan meningkat. Katakanlah investor kemudian tertarik menanam modal di sepanjang koridor. Katakanlah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan jika semua itu benar, belum tentu bisa menjawab apakah aktivitas ekonomi yang bertambah itu benar-benar pertumbuhan baru, atau hanya perpindahan aktivitas dari satu tempat ke tempat lain?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jalan tidak menciptakan ekonomi dari ruang kosong. Ia mengubah cara ekonomi yang sudah ada bekerja. Kita sudah melihat pola seperti ini di berbagai wilayah yang dilalui jalan tol. Sebagian kegiatan baru tumbuh di sekitar gerbang tol dan simpul transportasi. Tetapi sebagian usaha yang selama ini hidup dari lalu lintas di jalan lama justru bisa kehilangan pelanggan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua usaha bisa menjual barang yang sama. Yang satu berada di dekat gerbang tol. Yang lain berdiri puluhan tahun di jalan nasional lama. Tol bisa menjadi kabar baik bagi yang pertama dan kabar buruk bagi yang kedua. Hal yang sama berlaku untuk bengkel, toko kecil, penginapan, pedagang makanan, hingga usaha lain yang hidup dari arus kendaraan. Jadi tol tidak sekadar menambah aktivitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga memindahkan aktivitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah teori ekonomi wilayah menjadi penting. Infrastruktur dapat menyebarkan aktivitas ekonomi, tetapi ia juga dapat memperkuat pusat-pusat ekonomi yang sudah lebih kuat. Gunnar Myrdal menyebut salah satu kemungkinan ini sebagai <em>backwash effect</em>, di mana manfaat konektivitas justru dapat tersedot kembali menuju pusat pertumbuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wilayah yang dekat dengan Padang, simpul jalan, pasar, pergudangan, fasilitas ekonomi, dan gerbang tol memiliki modal awal yang lebih besar untuk menangkap peluang. Sebaliknya, sebuah nagari yang hanya dilalui tol tetapi tidak memiliki akses langsung atau jaringan penghubung yang baik belum tentu memperoleh manfaat sebesar yang dibayangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada kemungkinan ekonomi tumbuh di beberapa titik, sementara wilayah lain hanya menjadi tempat yang dilewati. Sebab membangun tempat tidak sama dengan mengintegrasikan tempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tol sangat mungkin membuat Padang dan Pekanbaru semakin terintegrasi. Ia juga dapat menghubungkan pusat produksi dengan pusat konsumsi dan mempercepat arus barang. Tetapi integrasi regional tidak otomatis berarti pembangunan lokal. Komoditas Sumbar bisa lebih cepat keluar. Barang dari luar juga bisa lebih cepat masuk. Aktivitas ekonomi dapat berpindah menuju titik-titik tertentu. Nilai tanah bisa berubah. Pusat baru bisa tumbuh. Sementara nagari lain mungkin hanya menjadi koridor yang dilewati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebuah wilayah bisa semakin terkoneksi tanpa menjadi semakin kuat. Itulah sebabnya kita perlu membedakan antara integration of place dan development of place. Yang pertama berarti wilayah semakin terhubung ke dalam jaringan ekonomi. Yang kedua berarti masyarakat di wilayah tersebut benar-benar memperoleh kapasitas, pendapatan, pekerjaan, dan nilai tambah yang lebih besar. Tol sangat baik untuk yang pertama. Tetapi yang kedua membutuhkan lebih banyak hal daripada sekadar jalan.</p>



<h2 id="h-pertumbuhan-untuk-siapa" class="wp-block-heading"><strong>Pertumbuhan untuk Siapa?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sampailah kita pada angka yang paling sering dipakai untuk mengatakan bahwa pembangunan berhasil: PDRB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PDRB dapat meningkat karena konstruksi, perdagangan, pergudangan, investasi baru, atau tumbuhnya aktivitas di sekitar simpul tol. Tetapi PDRB tidak otomatis menjawab apakah pendapatan petani meningkat, apakah buruh memperoleh pekerjaan yang lebih baik, apakah UMKM bertahan, apakah pengangguran berkurang, atau apakah kemiskinan turun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengalaman berbagai proyek tol di Indonesia menunjukkan hasil yang tidak seragam. Ada wilayah yang mengalami kenaikan PDRB dan investasi. Tetapi ada pula penelitian yang menemukan bahwa dampak terhadap kemiskinan dan pengangguran tidak otomatis mengikuti. Artinya pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti pemerataan ekonomi. Karena itu soalnya bukan semata apakah tol membawa pertumbuhan, tetapi ekonomi sipa yang tumbuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk ruas Padang-Sicincin, total investasi yang tercatat mencapai sekitar Rp9,85 triliun. Sekitar Rp906,24 miliar di antaranya berasal dari dukungan APBN melalui LMAN untuk pengadaan tanah, sementara Hutama Karya menjalankan proyek sebagai BUMN/BUJT penugasan. Masyarakat berhak bertanya apakah manfaat ekonomi yang diperoleh sepadan dengan sumber daya yang digunakan. Dan lebih jauh lagi, siapa yang menerima manfaat tersebut?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada petani kecil. Ada buruh tani. Ada pedagang pengumpul. Ada pengusaha pengolahan. Ada perusahaan logistik. Ada pemilik gudang. Ada investor properti. Ada pemilik tanah. Ada pula mereka yang kehilangan tanah untuk memberi ruang bagi pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka semua bertemu di jalan yang sama, tetapi tidak berdiri pada posisi ekonomi yang sama.</p>



<h2 id="h-kalau-begitu-dibandingkan-dengan-apa" class="wp-block-heading"><strong>Kalau Begitu, Dibandingkan dengan Apa?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Tol itu kalau sudah jadi pasti ada aja manfaatnya. Tetapi apakah tol merupakan cara terbaik untuk memperoleh manfaat tersebut?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan pertanyaan itu mengharuskan kita membandingkannya dengan sesuatu. Jalan nasional bisa diperbaiki. Jalan produksi pertanian bisa dibangun. Irigasi bisa diperkuat. Gudang dan fasilitas pascapanen bisa ditambah. <em>Cold storage</em> bisa dibangun. Agroindustri bisa didorong. Pelabuhan bisa diperkuat. Sistem logistik bisa dibenahi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagian program tersebut memang sudah berjalan. Di Sumatera Barat terdapat alokasi ratusan miliar rupiah untuk peningkatan jalan daerah dan irigasi. Tetapi yang menarik, kita belum menemukan kajian resmi yang membandingkan pilihan-pilihan tersebut secara langsung dengan pembangunan tol. Jadi, investasi mana yang memberikan manfaat ekonomi paling besar bagi Sumatera Barat?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Studi kelayakan tol dapat menjawab apakah sebuah ruas layak secara ekonomi dalam skenario yang digunakan. Tetapi itu belum sama dengan menjawab apakah ruas tersebut merupakan penggunaan sumber daya publik yang paling efektif dibandingkan alternatif lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau tujuan akhirnya adalah meningkatkan produktivitas, menurunkan biaya logistik, memperluas pasar dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat, mengapa jawabannya harus selalu berupa jalan tol?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin Sumatera Barat memang membutuhkan konektivitas. Walupun mungkin persoalan terbesar kita bukan kekurangan jalan. Mungkin persoalannya adalah bahwa kita belum cukup kuat mengubah konektivitas menjadi nilai yang tinggal di tingkat lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena tol bisa membuat perjalanan lebih cepat. Ia bisa memperlancar sebagian arus barang. Ia bahkan mungkin menarik investasi dan menciptakan pusat pertumbuhan baru. Tetapi jalan tidak menentukan dengan sendirinya ke mana manfaat ekonomi itu mengalir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selebihnya ditentukan oleh siapa yang punya modal, siapa yang menguasai rantai pasok, siapa yang memiliki tanah di sekitar simpul ekonomi baru, siapa yang memiliki akses ke pasar, dan siapa yang cukup kuat untuk menangkap peluang ketika ruang ekonomi berubah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi Sumatera Barat memang membutuhkan konektivitas. Yang belum terbukti adalah bahwa kebutuhan tersebut harus diwujudkan melalui jalan tol dalam skala dan konfigurasi seperti yang sedang dibangun. Sebab pada akhirnya ada satu pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh tabel PDRB, model kelayakan, atau angka penghematan waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita sedang membangun jalan untuk membawa masyarakat menuju pembangunan, atau sedang membangun jalan agar pembangunan bisa melewati masyarakat?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tol tidak dibangun di dalam tabel PDRB. Ia dibangun di atas sawah. Di atas kebun. Di antara rumah. Melalui nagari. Melalui kampung halaman seseorang. Dan setiap kali garis trase ditarik di atas peta, ada ruang yang didekatkan kepada pusat pertumbuhan, ada ruang yang dijauhkan, ada tanah yang naik nilainya, dan ada tanah yang hilang fungsinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baiklah. Setelah kita menjawab apakah Sumatera Barat membutuhkan tol, yang di mana sebenarnya tidak sebutuh itu juga ternyata. Dan kalaupun tetap ngotot untuk diteruskan. Maka kemudian kita akan memasuki barang yang sangat konkret. Ruang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kalau tol memang harus dibangun, mengapa jalurnya harus lewat sini?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>bersambung.</em><em><br></em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Habieb Aulia Sufi<br><em>pernah menempuh pendidikan di Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas.</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sumatera-barat-butuh-konektivitas-tapi-apakah-yang-dibutuhkan-jalan-tol-menguji-economic-tationale-tol-padang-pekanbaru/">Sumatera Barat Butuh Konektivitas. Tapi Apakah yang Dibutuhkan Jalan Tol? Menguji Economic Rationale Tol Padang–Pekanbaru</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">259217</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketika Utang Negara Tidak Lagi Bernama Utang Negara</title>
		<link>https://langgam.id/ketika-utang-negara-tidak-lagi-bernama-utang-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafruddin Karimi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 04:42:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=259185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indonesia sedang mencari cara memperbesar pembiayaan pembangunan tanpa terus menambah beban langsung APBN. UU No. 4 Tahun 2026 memberi Holding Investasi dan Holding Operasional ruang untuk menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman. Pemerintah melihat skema ini sebagai jalan memperluas sumber pembiayaan produktif di luar anggaran negara. Di situlah persoalan dimulai: utang memang dapat berpindah dari neraca pemerintah ke neraca entitas negara, tetapi risikonya belum tentu ikut berpindah. Tesisnya sederhana. Utang Danantara atau holding negara tidak otomatis menjadi utang pemerintah. Tetapi ketika entitas tersebut menjalankan mandat pembangunan, memakai leverage besar, dan dipersepsikan terlalu strategis untuk dibiarkan gagal, kewajiban korporasi dapat berubah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketika-utang-negara-tidak-lagi-bernama-utang-negara/">Ketika Utang Negara Tidak Lagi Bernama Utang Negara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Indonesia</strong> sedang mencari cara memperbesar pembiayaan pembangunan tanpa terus menambah beban langsung APBN. UU No. 4 Tahun 2026 memberi Holding Investasi dan Holding Operasional ruang untuk menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman. Pemerintah melihat skema ini sebagai jalan memperluas sumber pembiayaan produktif di luar anggaran negara. Di situlah persoalan dimulai: utang memang dapat berpindah dari neraca pemerintah ke neraca entitas negara, tetapi risikonya belum tentu ikut berpindah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tesisnya sederhana. Utang Danantara atau holding negara tidak otomatis menjadi utang pemerintah. Tetapi ketika entitas tersebut menjalankan mandat pembangunan, memakai leverage besar, dan dipersepsikan terlalu strategis untuk dibiarkan gagal, kewajiban korporasi dapat berubah menjadi risiko fiskal. Jika proyek berhasil, hasilnya tinggal di neraca korporasi. Jika proyek gagal dan negara akhirnya turun tangan, kerugiannya dapat kembali ke publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini batas tersebut relatif mudah dipahami. Pemerintah menerbitkan SBN untuk membiayai APBN. BUMN dapat berutang berdasarkan neraca, arus kas, dan prospek proyek masing-masing. Pemisahan ini penting karena menentukan siapa yang menanggung risiko. Kreditur seharusnya menilai kemampuan perusahaan membayar utang, bukan sekadar berharap pemerintah akan menyelamatkannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Danantara memperbesar skala persoalan karena ia mengonsolidasikan aset negara dalam jumlah sangat besar sekaligus memperoleh fleksibilitas untuk memobilisasi pendanaan. Model ini memiliki logika ekonomi yang kuat. Indonesia memang membutuhkan modal jangka panjang untuk infrastruktur, energi, hilirisasi, teknologi, dan industri strategis. Tidak efisien jika seluruh kebutuhan itu hanya mengandalkan pajak atau utang pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumen yang mendukung leverage karena itu layak diterima. Perusahaan yang sehat memang menggunakan utang untuk mempercepat ekspansi dan meningkatkan pengembalian atas modal. Entitas investasi negara juga seharusnya dapat melakukan hal yang sama selama proyek memiliki arus kas memadai, risiko terukur, dan tata kelola yang disiplin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya bukan utang itu sendiri. Masalahnya adalah siapa yang memikul downside risk ketika hasil investasi tidak sesuai rencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanismenya berjalan bertahap. Pemerintah menetapkan mandat pembangunan. Entitas negara kemudian meningkatkan leverage untuk membiayai proyek. Pasar melihat hubungan dekat antara entitas tersebut dan pemerintah lalu memperkirakan adanya dukungan jika masalah muncul. Persepsi itu dapat menurunkan biaya pendanaan di bawah tingkat yang seharusnya mencerminkan risiko proyek. Dana yang murah kemudian mendorong ekspansi lebih agresif. Jika proyek gagal, kerugian membesar. Pada tahap akhir, pemerintah menghadapi tekanan untuk masuk dan mencegah efek sistemik atau politik yang lebih luas. Di titik itu, contingent liability berubah menjadi beban fiskal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mandat pembangunan → leverage entitas negara → persepsi dukungan pemerintah → biaya risiko terlalu rendah → investasi semakin agresif → kerugian potensial membesar → dukungan pemerintah → contingent liability menjadi beban fiskal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rantai itu menjelaskan mengapa istilah ‘di luar APBN’ tidak boleh disamakan dengan ‘di luar risiko negara’. Yang menentukan bukan hanya nama penerbit pada obligasi, tetapi juga ekspektasi pasar tentang siapa yang akan menanggung kerugian terakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah argumen tandingan perlu diuji. Tidak semua utang BUMN atau holding negara akan berakhir menjadi kewajiban pemerintah. Menyamakan seluruh utang korporasi dengan sovereign debt justru menyesatkan. Entitas yang memiliki arus kas kuat, proyek layak, dan struktur modal sehat dapat membayar kewajibannya tanpa dukungan APBN. Negara juga tidak seharusnya menjamin setiap keputusan bisnis hanya karena perusahaan dimiliki publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi pengujian itu justru memperjelas batas masalah. Risiko fiskal muncul ketika mandat komersial dan mandat publik bercampur, ketika proyek strategis dianggap terlalu penting untuk gagal, atau ketika pasar percaya pemerintah akan memberikan penyelamatan meski tidak ada jaminan eksplisit. Pada kondisi itu, implicit guaranee menurunkan disiplin pasar. Investor menuntut premi risiko lebih kecil, manajemen memperoleh ruang berutang lebih besar, dan keputusan investasi dapat menjadi lebih agresif daripada yang dibenarkan oleh fundamental proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Efek putaran kedua dapat lebih serius. Jika beberapa proyek besar bermasalah bersamaan, pemerintah mungkin harus memilih antara membiarkan kerugian menyebar ke perbankan dan pasar obligasi atau menggunakan sumber daya fiskal untuk stabilisasi. Pilihan kedua dapat menaikkan kebutuhan pembiayaan, menambah beban bunga, dan mempersempit ruang belanja produktif. Risiko yang awalnya tampak sebagai masalah neraca korporasi kemudian menekan APBN, yield SBN, dan persepsi sovereign risk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pertanyaan kebijakannya bukan apakah Danantara boleh berutang. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan utang tersebut tetap berperilaku sebagai utang korporasi, bukan kewajiban publik yang menunggu waktu untuk muncul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada empat langkah yang dapat dilakukan. Pertama, pemerintah perlu menerbitkan neraca risiko konsolidasian yang memperlihatkan leverage, maturity profile, valuta utang, debt-service coverage, dan eksposur proyek besar Danantara serta holding strategis. Kedua, Kementerian Keuangan perlu melakukan stress test berkala&nbsp;terhadap contingent liabilities, termasuk skenario pelemahan rupiah, kenaikan suku bunga, refinancing yang mahal, dan kegagalan beberapa proyek secara bersamaan. Ketiga, negara harus menetapkan secara ex ante proyek mana yang benar-benar komersial dan proyek mana yang memperoleh dukungan fiskal eksplisit. Keempat, mandat sosial atau kebijakan publik perlu dibiayai secara transparan agar biaya pembangunan tidak disembunyikan dalam neraca korporasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Trade-off-nya nyata. Aturan yang terlalu ketat dapat mengurangi fleksibilitas dan memperlambat investasi. Tetapi transparansi risiko tidak identik dengan pembatasan investasi. Justru pasar akan memberi harga modal lebih efisien ketika investor mengetahui batas dukungan pemerintah dan kualitas proyek secara lebih jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia tidak perlu memilih antara pembangunan cepat dan kehati-hatian fiskal. Negara dapat menggunakan leverage untuk memperbesar kapasitas investasi, tetapi harus memastikan bahwa harga risiko tetap benar dan penanggung kerugian tetap jelas. Disiplin itu penting karena kewajiban fiskal paling berbahaya sering bukan yang sudah tercatat, melainkan yang baru terlihat ketika kondisi memburuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nama pada surat utang bukan persoalan utama.&nbsp;Ini lah pelajaran baru buat publik.&nbsp;Jika keuntungan tetap berada di luar APBN ketika investasi berhasil, tetapi kerugian kembali ke APBN ketika investasi gagal, kita sebenarnya tidak menghilangkan utang negara. Kita hanya mengubah namanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Catatan sumber</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Mahkamah Konstitusi RI, September 2026: keterangan pemerintah dan DPR terkait Pasal 50A UU P2SK serta instrumen Surat Utang Khusus.</li>



<li>IMF, Indonesia Article IV Consultation 2026: pembahasan mengenai Danantara, quasi-fiscal activities, leverage, dan contingent liabilities.</li>



<li>UU No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan kerangka sektor keuangan dan ketentuan pembiayaan holding investasi/operasional.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">*Penulis: <strong><em>Syafruddin Karimi (Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas An</em></strong>dalas)</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketika-utang-negara-tidak-lagi-bernama-utang-negara/">Ketika Utang Negara Tidak Lagi Bernama Utang Negara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">259185</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tekanan Fiskal Daerah Memasuki Ruang Lintas Generasi</title>
		<link>https://langgam.id/tekanan-fiskal-daerah-memasuki-ruang-lintas-generasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafruddin Karimi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 10:22:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=258856</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kebutuhan infrastruktur daerah terus membesar ketika kemampuan fiskal banyak pemerintah daerah justru makin terbatas. Di tengah tekanan transfer pusat dan polemik dana bagi hasil, pemerintah kini mendorong skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur dengan pembayaran yang dapat dikaitkan dengan DBH. Skema ini menarik karena memberi ruang pembiayaan baru tanpa menunggu kapasitas APBD membesar. Tetapi persoalan utamanya bukan apakah daerah boleh berutang. Persoalannya adalah apakah utang itu benar-benar memperluas ruang fiskal atau hanya memindahkan beban ke anggaran masa depan. Bagi banyak daerah, masalah dasarnya terletak pada ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, sementara pendapatan asli daerah masih terbatas. Pada saat yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tekanan-fiskal-daerah-memasuki-ruang-lintas-generasi/">Tekanan Fiskal Daerah Memasuki Ruang Lintas Generasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kebutuhan</strong> infrastruktur daerah terus membesar ketika kemampuan fiskal banyak pemerintah daerah justru makin terbatas. Di tengah tekanan transfer pusat dan polemik dana bagi hasil, pemerintah kini mendorong skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur dengan pembayaran yang dapat dikaitkan dengan DBH. Skema ini menarik karena memberi ruang pembiayaan baru tanpa menunggu kapasitas APBD membesar. Tetapi persoalan utamanya bukan apakah daerah boleh berutang. Persoalannya adalah apakah utang itu benar-benar memperluas ruang fiskal atau hanya memindahkan beban ke anggaran masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi banyak daerah, masalah dasarnya terletak pada ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, sementara pendapatan asli daerah masih terbatas. Pada saat yang sama, kebutuhan jalan, rumah sakit, air minum, sanitasi, transportasi, dan fasilitas publik tidak bisa menunggu. Pinjaman PT SMI menawarkan jalan keluar dari mismatch ini: proyek dapat dibangun sekarang, sedangkan pembayaran dilakukan bertahap dari penerimaan daerah di masa depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara ekonomi, skema tersebut dapat bekerja dengan baik jika proyek yang dibiayai memiliki manfaat yang jelas. Infrastruktur yang menurunkan biaya logistik, memperluas akses pasar, atau meningkatkan kualitas layanan publik dapat menaikkan produktivitas daerah. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi kemudian memperbesar basis pajak dan pendapatan daerah. Dalam kondisi ini, utang berfungsi sebagai jembatan antargenerasi: biaya dibayar secara bertahap karena manfaat proyek juga dinikmati bertahun-tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah muncul ketika DBH diperlakukan seperti jaminan yang selalu aman. Penerimaan DBH, terutama yang terkait sumber daya alam, dapat berubah mengikuti harga komoditas, volume produksi, dan kebijakan pusat. Jika daerah mengambil pinjaman berdasarkan asumsi penerimaan yang terlalu optimistis, cicilan dapat menyerap porsi APBD yang makin besar saat pendapatan turun. Ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan belanja rutin pun menyempit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko lain datang dari kualitas proyek. Pinjaman yang mudah tersedia dapat mendorong pemerintah daerah mempercepat proyek yang secara politik menarik tetapi secara ekonomi lemah. Jalan, gedung, atau fasilitas publik tetap memerlukan biaya operasi dan pemeliharaan setelah selesai dibangun. Jika manfaat ekonominya kecil, daerah menanggung dua beban sekaligus: cicilan utang dan biaya pemeliharaan. Karena itu, appraisal tidak boleh berhenti pada kemampuan membayar, tetapi harus menguji manfaat ekonomi, kebutuhan layanan, arus kas, dan biaya sepanjang umur proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PT SMI memang lebih cocok dibanding kredit bank komersial untuk proyek jangka panjang karena memiliki mandat pembiayaan pembangunan dan dapat menyesuaikan tenor dengan karakter infrastruktur. Keunggulan ini perlu dijaga dengan disiplin yang kuat. Jika PT SMI terlalu agresif mengejar ekspansi pinjaman daerah, konsentrasi risiko subnasional dapat meningkat. Kapasitas monitoring juga menjadi penting karena kualitas proyek tidak hanya ditentukan saat kredit disetujui, tetapi sepanjang masa konstruksi dan operasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemerintah perlu menetapkan batas yang tegas. Hanya sebagian DBH yang boleh digunakan untuk membayar kewajiban. Setiap daerah perlu memiliki debt-service ceiling, buffer fiskal minimum, dan stress test terhadap penurunan DBH. Proyek juga perlu melewati penilaian independen dan diprioritaskan pada infrastruktur yang meningkatkan produktivitas atau menghasilkan penghematan fiskal yang terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema pinjaman PT SMI dapat menjadi instrumen yang sehat bila digunakan untuk mempercepat investasi produktif, bukan menutup kelemahan struktural APBD. Ruang fiskal yang baik bukan sekadar kemampuan membelanjakan lebih banyak hari ini. Ruang fiskal yang sehat adalah kemampuan membiayai pembangunan sekarang tanpa mengorbankan pelayanan publik dan pilihan kebijakan di masa depan. Karena itu, ukuran keberhasilan skema ini bukan berapa besar pinjaman yang tersalurkan, melainkan apakah setiap rupiah utang mampu menciptakan kapasitas ekonomi yang lebih besar daripada kewajiban yang ditinggalkannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">*Penulis: <strong><em>Syafruddin Karimi (Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas)</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tekanan-fiskal-daerah-memasuki-ruang-lintas-generasi/">Tekanan Fiskal Daerah Memasuki Ruang Lintas Generasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">258856</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jangan Menjadi Da&#8217;i &#8220;Latah&#8221;</title>
		<link>https://langgam.id/jangan-menjadi-dai-latah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Azka Ummah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 00:53:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[UIN IB Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=258550</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beberapa waktu terakhir, jagat maya dakwah kita diramaikan oleh fenomena yang sebetulnya lama tapi belakangan makin menjadi: balas-membalas opini antar da&#8217;i dan influencer dakwah. Satu ustaz bicara, yang lain merasa harus menjawab. Satu pendapat diunggah, yang lain merasa harus membantah. Nada bicaranya pun sering kali bukan lagi diskusi ilmiah yang santun, tapi lebih mirip perlombaan siapa yang lebih pedas kalimatnya, siapa yang lebih viral bantahannya. Terkesan merendahkan, terkesan tidak mau berbeda dengan orang lain, dan yang paling mengkhawatirkan, terkesan tidak terima ketika pendapatnya dikoreksi atau sekadar dibandingkan dengan pendapat orang lain. Padahal ada satu kaidah ushul yang sangat masyhur di</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jangan-menjadi-dai-latah/">Jangan Menjadi Da&#8217;i &#8220;Latah&#8221;</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Beberapa waktu terakhir, jagat maya dakwah kita diramaikan oleh fenomena yang sebetulnya lama tapi belakangan makin menjadi: balas-membalas opini antar da&#8217;i dan influencer dakwah. Satu ustaz bicara, yang lain merasa harus menjawab. Satu pendapat diunggah, yang lain merasa harus membantah. Nada bicaranya pun sering kali bukan lagi diskusi ilmiah yang santun, tapi lebih mirip perlombaan siapa yang lebih pedas kalimatnya, siapa yang lebih viral bantahannya. Terkesan merendahkan, terkesan tidak mau berbeda dengan orang lain, dan yang paling mengkhawatirkan, terkesan tidak terima ketika pendapatnya dikoreksi atau sekadar dibandingkan dengan pendapat orang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal ada satu kaidah ushul yang sangat masyhur di kalangan ulama, yang seharusnya menjadi rem bagi kebiasaan ini: al-ijtihad la yunqadu bi al-ijtihad, satu hasil ijtihad tidak bisa dibatalkan hanya dengan ijtihad yang lain. Artinya, ketika seorang alim yang memenuhi syarat berijtihad mengeluarkan sebuah pendapat berdasarkan dalil dan metodologi yang sah, pendapat itu tidak otomatis batal hanya karena ada alim lain yang berpendapat berbeda.<br>Keduanya sama-sama berdiri di atas ijtihad yang legal, sama-sama punya hak untuk didengar, dan sama-sama tidak berhak saling menjatuhkan seolah salah satu adalah kebenaran mutlak dan yang lain kesesatan. Kaidah ini sudah dipraktikkan generasi terbaik umat ini. Imam Syafi&#8217;i tidak pernah menyerang pribadi Imam Malik hanya karena berbeda pendapat, meski keduanya jelas berbeda dalam banyak masalah furu&#8217;iyah. Perbedaan mereka lahir dari kedalaman ilmu, bukan dari keinginan untuk menjatuhkan lawan bicara di depan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ilmu Jarh dan Ta&#8217;dil Bukan untuk Konsumsi Panggung</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum lanjut, perlu dijelaskan sederhana dulu apa itu ilmu jarh dan ta&#8217;dil, supaya tidak disalahpahami. Jarh dan ta&#8217;dil adalah salah satu cabang ilmu hadis yang secara khusus meneliti kualitas para perawi hadis, apakah seorang perawi layak dipercaya riwayatnya (ta&#8217;dil, artinya &#8220;menilai adil&#8221; atau kredibel) atau justru ada cacat pada dirinya sehingga riwayatnya perlu diragukan atau ditolak (jarh, artinya &#8220;melukai&#8221; atau mencacatkan). Tujuannya satu: memastikan hadis yang sampai kepada kita benar-benar berasal dari Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam, bukan sembarang ucapan yang mengatasnamakan beliau. Ilmu ini dikembangkan dengan metodologi yang sangat ketat, dikerjakan oleh spesialis yang mendalami biografi, akhlak, dan kekuatan hafalan ribuan perawi, lalu hasilnya dibukukan dalam kitab-kitab rijal yang menjadi rujukan ulama hadis lintas generasi. Jadi jarh dan ta&#8217;dil pada asalnya adalah kerja ilmiah yang teliti dan berhati-hati, bukan sekadar aktivitas menilai baik-buruknya seseorang secara bebas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Memang benar, ilmu jarh dan ta&#8217;dil itu ada, dan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam sendiri memerintahkan umatnya untuk benar-benar selektif dari siapa mereka mengambil pemahaman agama. Ibnu Sirin rahimahullah pernah berkata, &#8220;Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian&#8221; (diriwayatkan Imam Muslim dalam mukadimah kitab Shahihnya). Ilmu ini nyata, penting, dan memang bagian dari cara umat ini menjaga kemurnian ajarannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi pertanyaannya, apakah menjarh seorang ulama layak dilakukan secara terbuka di depan awam yang bahkan tidak punya kapasitas untuk menimbang argumentasi ilmiah di baliknya? Apakah pantas hal semacam ini disebarluaskan di media sosial, yang bahkan bisa diunduh oleh seorang nelayan di tengah laut yang hanya butuh tuntunan sederhana untuk salat dan mengurus keluarganya, bukan perdebatan rumit tentang siapa lebih berhak disebut alim? Apa kepentingan mereka mengetahui perseteruan itu? Bukankah memilih audiens, dan berbicara sesuai kadar akal serta kebutuhan pendengar, juga merupakan kaidah ilmiah yang diajarkan sejak dahulu? Ali bin Abi Thalib radhiyallahu &#8216;anhu berpesan, &#8220;Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan kadar akal mereka, apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?&#8221; Pesan ini mengajarkan bahwa ilmu yang benar sekalipun bisa berubah menjadi fitnah bila disampaikan kepada audiens yang salah, dengan cara yang salah, dan pada waktu yang salah. Ilmu jarh wa ta&#8217;dil punya tempatnya sendiri: forum ilmiah, majelis ulama, kajian yang terbatas dan terukur pesertanya, bukan linimasa terbuka yang penontonnya siapa saja, dengan pemahaman apa saja, dan niat apa saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah relevan sebuah kaidah yang pernah disampaikan seorang ulama: setiap persoalan yang tidak melahirkan amal perbuatan adalah bentuk sikap memaksakan diri (takalluf) yang dilarang oleh syariat. Cobalah kita ukur dengan kaidah ini: ketika seorang jamaah awam menonton video perdebatan atau kritik tajam antar da&#8217;i tentang siapa yang lebih otoritatif keilmuannya, amal apa yang bertambah dari dirinya? Apakah salatnya jadi lebih khusyuk, sedekahnya jadi lebih banyak, atau akhlaknya kepada tetangga jadi lebih baik?<br></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau jawabannya tidak ada, maka menurut kaidah ini, memaksakan diri membahasnya di ruang publik, apalagi menjadikannya konten berseri yang terus digulirkan, adalah takalluf yang semestinya dihindari. Umar bin Khattab radhiyallahu &#8216;anhu sendiri pernah menegur dirinya ketika larut memikirkan makna satu kata dalam Al-Qur&#8217;an yang tidak berpengaruh pada amal ibadahnya sehari-hari, seraya berkata, &#8220;Ini sungguh sikap memaksakan diri (takalluf)!&#8221; Jika terhadap ayat Al-Qur&#8217;an saja seorang sahabat mulia bersikap sehati-hati itu, apalagi terhadap perseteruan antar tokoh yang sejatinya tidak menambah satu pun amal saleh bagi orang yang menontonnya, selain menambah kebingungan dan permusuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sudahlah, Ustaz, Gus, Kiai, Buya… Mau sampai kapan akan begini terus? Bukankah materi ceramah dan diskusi umum seharusnya mengantarkan jamaah pada level mahabbatullah yang lebih tinggi, bukan pada level kebingungan siapa yang harus dipercaya dan siapa yang harus dijauhi? Bukankah setiap nasihat yang disampaikan ke publik seharusnya menambah dan mempertebal amal saleh jamaah, bukan menambah kebencian mereka kepada sesama saudara seiman hanya karena berbeda guru atau berbeda organisasi?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di ruang akademik yang terbatas, silakan berdebat, silakan saling menguji argumen, bahkan silakan &#8220;saling menjatuhkan&#8221; argumentasi dengan dalil masing-masing. Itu wilayahnya para ahli, dan perdebatan semacam itu justru menyehatkan khazanah keilmuan Islam. Tapi di depan awam, rapatkanlah barisan, rangkullah satu sama lain. Umat ini tidak butuh tontonan pertarungan argumentasi antar tokoh yang mereka kagumi. Umat butuh panutan yang bisa mereka lihat langsung dengan mata kepala sendiri, sosok yang akrab satu sama lain meski berbeda pendapat, bukan sekadar rangkaian argumentasi dan seruan yang justru membuat mereka bingung harus berpihak ke mana.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jangan Latah, Umat Sedang Menunggu Teladan</strong><br>Berbicaralah sesuai keilmuan dan pemahaman masing-masing, itu hak setiap da&#8217;i. Tapi jadikanlah ilmu dan pengaruh yang dimiliki untuk meningkatkan persatuan umat dan melembutkan ketegangan yang sudah terlanjur panas, bukan untuk menambah bahan bakar baru. Jangan hanya berbicara sekadar ikut arus yang sedang viral atau sedang heboh, demi menaikkan views dan interaksi. Jangan latah. Setiap kali ada satu isu ramai, tidak semua orang harus ikut berkomentar, apalagi jika komentar itu justru memperkeruh suasana dan tidak menambah faedah apa pun bagi umat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Umat ini harus segera bersatu, sebab musuh-musuh Islam sedang merapikan dan menguatkan shaf mereka. Mereka tidak butuh menyerang dari luar selama umat ini masih sibuk saling menjatuhkan dari dalam. Setiap kali seorang da&#8217;i memilih untuk merangkul dan bukan menjatuhkan, memilih diam dan bukan latah berkomentar, memilih menyampaikan ilmu dengan bijak dan bukan dengan sensasi, di saat itulah ia sedang membangun benteng persatuan yang sesungguhnya. Dan benteng itu jauh lebih dibutuhkan umat ini hari ini, dibanding argumen paling brilian sekalipun yang berakhir dengan barisan yang makin terpecah. (*)<br></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>H. Azka Ummah, Lc., M.H.<br>Dosen Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<h2 id="h-" class="wp-block-heading"></h2>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jangan-menjadi-dai-latah/">Jangan Menjadi Da&#8217;i &#8220;Latah&#8221;</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">258550</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Likuiditas Perbankan</title>
		<link>https://langgam.id/likuiditas-perbankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafruddin Karimi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 12:26:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Pakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=258521</guid>

					<description><![CDATA[<p>Likuiditas perbankan Indonesia belum memasuki zona krisis, tetapi arah pergerakannya patut dibaca sebagai peringatan dini. Pada Juli 2026, kredit tumbuh 13,58 persen secara tahunan, lebih cepat daripada pertumbuhan dana pihak ketiga yang sebesar 11,21 persen. Selisih pertumbuhan ini penting karena bank membiayai ekspansi aset dengan sumber dana yang tidak bertambah secepat kebutuhan kredit. Secara agregat, bantalan likuiditas masih tebal: rasio alat likuid terhadap DPK sekitar 23,10 persen dan LDR industri pada Juni 88,32 persen. Jadi, persoalannya bukan kekurangan dana secara sistemik, melainkan penyempitan ruang likuiditas pada bank tertentu dan kenaikan biaya untuk memperoleh pendanaan baru. Akar masalahnya terletak pada kombinasi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/likuiditas-perbankan/">Likuiditas Perbankan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Likuiditas perbankan Indonesia belum memasuki zona krisis, tetapi arah pergerakannya patut dibaca sebagai peringatan dini. Pada Juli 2026, kredit tumbuh 13,58 persen secara tahunan, lebih cepat daripada pertumbuhan dana pihak ketiga yang sebesar 11,21 persen. Selisih pertumbuhan ini penting karena bank membiayai ekspansi aset dengan sumber dana yang tidak bertambah secepat kebutuhan kredit. Secara agregat, bantalan likuiditas masih tebal: rasio alat likuid terhadap DPK sekitar 23,10 persen dan LDR industri pada Juni 88,32 persen. Jadi, persoalannya bukan kekurangan dana secara sistemik, melainkan penyempitan ruang likuiditas pada bank tertentu dan kenaikan biaya untuk memperoleh pendanaan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akar masalahnya terletak pada kombinasi ekspansi kredit yang agresif, kompetisi menghimpun deposito, serta distribusi likuiditas yang tidak merata. Tekanan terlihat lebih jelas pada Himbara karena beberapa bank telah mencatat LDR di atas 90 persen. Dalam kondisi seperti ini, setiap tambahan kredit membutuhkan perhatian lebih besar pada struktur jatuh tempo, konsentrasi deposan, dan stabilitas dana murah. Risiko semakin relevan ketika bank BUMN juga memikul ekspektasi untuk membiayai sektor prioritas dan program pemerintah. Jika penugasan tumbuh lebih cepat daripada basis pendanaan, likuiditas yang pada awalnya tampak memadai dapat berubah menjadi mahal, sehingga persoalan berpindah dari kuantitas dana menuju harga dana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kanal transmisinya cukup jelas. Pertumbuhan kredit yang melampaui DPK mendorong bank bersaing lebih keras mendapatkan simpanan. Bunga deposito naik, porsi deposito berjangka dapat membesar, dan cost of fund ikut terdorong. Bank kemudian menghadapi tiga pilihan: menekan net interest margin, menaikkan suku bunga kredit, atau memperlambat ekspansi pembiayaan. Semua pilihan membawa konsekuensi. Menahan bunga kredit membantu debitur tetapi menggerus profitabilitas. Menaikkan bunga menjaga margin tetapi menekan kemampuan bayar rumah tangga dan perusahaan. Memperlambat kredit menjaga likuiditas tetapi dapat melemahkan investasi, konsumsi barang tahan lama, dan pertumbuhan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada argumen bahwa kekhawatiran ini berlebihan karena permodalan masih kuat, NPL rendah, dan Bank Indonesia menyediakan dukungan makroprudensial. Argumen itu memiliki dasar. CAR perbankan pada Juni mencapai 23,70 persen, NPL bruto hanya 2,09 persen, dan insentif KLM pada awal Agustus mencapai Rp446,5 triliun. Besarnya undisbursed loan juga menunjukkan kapasitas kredit belum sepenuhnya terpakai. Tetapi indikator agregat tidak boleh menutupi heterogenitas. Bank dengan LDR tinggi, dana murah terbatas, dan eksposur besar pada kredit berjangka panjang tetap lebih sensitif terhadap penarikan deposito besar, tekanan pasar, atau kebutuhan pembiayaan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Risiko tingkat kedua muncul ketika pengetatan likuiditas berinteraksi dengan kebijakan fiskal dan penugasan Himbara. Jika pemerintah mendorong bank BUMN membiayai proyek prioritas ketika basis pendanaan sedang mengetat, pasar dapat menghadapi crowding out terselubung. Kredit swasta yang lebih produktif bisa kehilangan ruang, bunga kredit sulit turun, dan bank makin bergantung pada deposito mahal atau fasilitas likuiditas. Dalam skenario moderat, bank masih mampu menyesuaikan melalui repricing dan diversifikasi pendanaan. Dalam skenario buruk, tekanan eksternal, penarikan dana besar, dan ekspansi kredit serentak dapat mempercepat kenaikan cost of fund serta memperlemah transmisi pelonggaran moneter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Respons kebijakan harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kredit dan ketahanan pendanaan. OJK perlu mengawasi LDR, konsentrasi deposan, maturity mismatch, dan funding gap pada level bank, bukan hanya industri. Bank Indonesia perlu memastikan insentif likuiditas mendorong kredit produktif tanpa menciptakan ketergantungan pada dukungan jangka pendek. Pemerintah perlu menghindari penugasan pembiayaan yang tidak dilengkapi skema penjaminan atau pembagian risiko. Himbara sendiri harus memperbesar CASA, memperluas pendanaan non-DPK, dan menentukan harga kredit berdasarkan risiko yang nyata. Pesan akhirnya sederhana: kredit yang tumbuh cepat memang membantu ekonomi, tetapi pertumbuhan itu sehat hanya jika sumber dananya cukup stabil, murah, dan tidak mengorbankan kemampuan bank menghadapi guncangan berikutnya. Jika pertumbuhan kredit terus melampaui DPK selama beberapa bulan, otoritas perlu membaca perubahan itu sebagai sinyal harga likuiditas yang makin mahal, bukan sekadar angka intermediasi yang membaik. Pertumbuhan kredit yang sehat harus berjalan bersama pendanaan yang sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">*Penulis: <strong><em>Syafruddin Karimi (Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas)</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/likuiditas-perbankan/">Likuiditas Perbankan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">258521</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 27/60 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 2/4 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-09-20 21:46:43 by W3 Total Cache
-->