Langgam.id - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta penegak hukum untuk menindak tegas dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal ini setelah adanya temuan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar Rp5,2 miliar lebih.
Temuan tersebut merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.
Menurut Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah sebesar Rp10.070.000.000. Namun dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp3.332.216.250.
"Dan pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp1.444.000.000 ke kas daerah," kata Eko dalam jumpa pers di Padang, Senin (7/6/2021).
Sehingga, kata dia, ditemukan selisih sebesar Rp5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Eko mengungkapkan penyalahgunaan wewenang itu di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.
"Pencairan anggaran 11 kali dengan total Rp10.070.000.000. Dari pemotongan 20 persen setiap pencairan ini diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud telah memanipulasi anggaran sebesar Rp2.014.000.000," ujarnya.
Selanjutnya penyalahgunaan wewenang kedua adalah melakukan pembayaran fiktif yang didukung pemalsuan dokumen. Eko menyebutkan, di dalam laporan keuangan kegiatan disebutkan dibayarkan uang sejumlah Rp40 juta kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut.
"Dan kepada kepala pelaksana pulau Sipora Rp1.650.000.000, kepada kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp190.000.000 dan kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp120.000.000," kata dia.
Hanya saja, saat diminta keterangan oleh BPK RI, seluruh pelaksana lapangan membantah telah menerima uang panjar kegiatan tersebut. Pelaksana lapangan menyatakan tanda tangan mereka dipalsukan atau menandatangani kwitansi pembayaran fiktif karena diminta oleh Kepala Dinas PUPR Mentawai.
"Ketiga, pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan jumlah Rp67.500.000," tuturnya.
Atas dugaan kasus ini, Koasli Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar mendesak penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Polda Sumbar untuk melakukan proses hukum.
Kemudian mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai membentuk panitia khusus hak angket untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi dan menerima aliran dana pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis tahun 2020.
Mendesak bupati dalam kedudukan sebagai pengguna anggaran melaporkan Kepala Dinas PUPR Mentawai yang kini telah dinonaktifkan dan pihak lainnya kepada aparat penegak hukum karena memanipulasi dan menerima aliran dana. (Irwanda/ABW)