Langgam.id - Ancaman terhadap demokrasi di Indonesia semakin nyata. Situasi politik terkini memperlihatkan upaya elite kekuasaan yang secara terang-terangan berusaha mengikis konstitusi demi kepentingan pragmatis. Koalisi Lintas Organisasi Pers menyerukan agar media tetap teguh mempertahankan demokrasi dan kebebasan pers.
Dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah dan mempertegas syarat usia pencalonan, baru saja dianulir oleh elit kekuasaan. Upaya ini dilakukan melalui proses legislasi kilat terhadap RUU Pilkada, tanpa mematuhi asas pembentukan peraturan yang seharusnya.
"Aroma busuk di balik revisi undang-undang ini jelas menunjukkan betapa rentannya masa depan konstitusi dan demokrasi kita," ungkap Koalisi Lintas Organisasi Pers dalam pernyataan resminya.
Fenomena ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Beberapa undang-undang penting seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN) juga disahkan dengan cara serupa, tanpa transparansi dan partisipasi masyarakat. Ironisnya, RUU yang lebih mendesak seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan Perlindungan Data Pribadi justru terabaikan.
Dalam kondisi seperti ini, pers diharapkan menjadi pilar terakhir yang menjaga demokrasi. "Jika Putusan MK saja bisa mereka anulir, tidak mustahil kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi akan dilucuti perlahan," tegas Koalisi.
Koalisi Lintas Organisasi Pers mengingatkan bahwa rezim pemerintahan saat ini mungkin tidak secara langsung menekan media, namun banyak praktik yang justru mengancam kebebasan tersebut. Kekerasan terhadap jurnalis meningkat, kritik di ranah digital direpresi, dan ruang redaksi media seringkali dibeli untuk membangun citra positif pemerintah.
"Pers profesional harus terus melontarkan kritik tajam demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi," kata perwakilan koalisi.
Dalam pernyataan tersebut, Koalisi Lintas Organisasi Pers menyerukan empat poin penting:
- Demokrasi Indonesia sedang terancam dan pers wajib membelanya.
- Media dan jurnalis diingatkan untuk tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran tanpa takut intervensi.
- Pemerintah diingatkan untuk melindungi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
- Kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara harus dijamin tanpa represi, termasuk di ruang digital.
Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), LBH Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Perhimpunan dan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), serta Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). (*/Yh)