Kesbangpol Kota Pariaman Pastikan Indonesia Mercusuar Dunia Ormas Ilegal

Salah spanduk organisasi Indonesia Mercusuar Dunia di Pariaman

Salah spanduk organisasi Indonesia Mercusuar Dunia di Pariaman. (Pemko Pariaman)

Langgam.id – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman pastikan Organisasi Masyarakat (Ormas) Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara adalah ilegal.

Terkait hal itu, Kesbangpol Kota Pariaman sudah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, karena keberadaan ormas tersebut sudah meresahkan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Muhammad Rum menyebutkan, imbauan tersebut berdasarkan munculnya Ormas IMD yang berlokasi di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Dinyatakan, ormas itu tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Pariaman maupun di Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga : Suami-Istri Petinggi Indonesia Mercusuar Dunia di Pariaman Diperiksa Polisi

Hingga saat ini, kata Rum, ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kota Pariaman berjumlah 58 ormas. “Dari 58 ormas tersebut, Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) tidak masuk dalam daftar kami, artinya ormas tersebut adalah ilegal dan diluar pengawasan kami,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Rabu (29/1/2020).

Sementara bagi ormas yang terdaftar secara resmi, katanya, akan ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kesbangpol. “Masing-masing organisasi tersebut (58 ormas) dinyatakan telah mengajukan surat dan data-data kelengkapannya, setelah itu kita melakukan cek ke lapangan dan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke organisasi tersebut,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Rum, Pemerintah Kota Pariaman dibawah instruksi wali kota mengambil tindakan untuk menurunkan baliho yang sudah terpajang. “Ada empat baliho, sudah diturunkan oleh tim gabungan Satpol PP dan Polres Pariaman dibantu dengan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Baca juga : Janjikan Warga Rp3 Miliar dari Bank Swiss, Organisasi Meresahkan di Pariaman Dihentikan Pemko

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, Rum mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman agar berhati-hati dengan bujuk rayu yang mengatasnamakan ormas dengan mengiming-imingi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Masyarakat juga harus dapat menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Kota Pariaman.

Menurut Rum, bahwa juga ada informasi dari masyarakat yang diteror oleh ormas IMD ini melalui WahatsApp grup.

“Entah dari mana mereka dapat nomor tersebut, tapi sudah tergabung saja kedalam grup WA. Untuk hal tersebut, kita imbau kepada masyarakat jangan takut, karena kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pariaman,” katanya. (*/ZE)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman