Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Unand Capai Rp3,5 Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar

LANGGAM.ID — Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar. Kasus rasuah ini menyeret Mantan Wakil Rektor I Unand Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka.

Kerugian negara tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI 69/LHP/XXI/11/2024/tanggal 19 November 2024. Hasil pemeriksaan menemukan selisih harga atas dugaan mark up , dan indikasi pelanggaran prosedur dari pengadaan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.571.692.735,20. 

Dalam kasus ini, Polresta Padang menyita 90 berkas sebagai barang bukti. Diantaranya, slip aplikasi pengiriman Uang dari CV Tri Karya senilai RP.58.515.600,  Invoice nomor 21502531, tanggal 10 Desember 2019 dengan total uang sebesar Rp 1.705.011.000.

Kemudian juga ada berkas fotocopy yang dilegalisir  dokumen Quotation nomor QDA 19101411 tanggal 14 Oktober 2019 kepada CV. Tri Karya Up  dengan Grand Total Rp5.873.927.400. Fotocopy yang dilegalisir dokumen rekening giro Bank BNI nomor rekening 5555806863 periode tanggal 01/11/2019 sampai dengan 30/11/2019 transaksi tanggal 21/11/2019 sebesar Rp914.488.038.

Berdasarkan temuan itu, Polresta Padang menetapkan Dachriyanus yang merupakan Wakil Rektor 1 Unand Bidang Akademik 2016-2020 beserta 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Universitas Andalas menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi. “Dalam kesempatan ini Unand ingin menegaskan bahwa integritas publik dan akuntabilitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Kami percaya proses hukum yang objektif, adil dan profesional akan memberikan kejelasan,” kata Sekretaris Unand, Aidinil Zetra. (fx)

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya