LANGGAM.ID -- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar. Kasus rasuah ini menyeret Mantan Wakil Rektor I Unand Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian negara tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI 69/LHP/XXI/11/2024/tanggal 19 November 2024. Hasil pemeriksaan menemukan selisih harga atas dugaan mark up , dan indikasi pelanggaran prosedur dari pengadaan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.571.692.735,20.
Dalam kasus ini, Polresta Padang menyita 90 berkas sebagai barang bukti. Diantaranya, slip aplikasi pengiriman Uang dari CV Tri Karya senilai RP.58.515.600, Invoice nomor 21502531, tanggal 10 Desember 2019 dengan total uang sebesar Rp 1.705.011.000.
Kemudian juga ada berkas fotocopy yang dilegalisir dokumen Quotation nomor QDA 19101411 tanggal 14 Oktober 2019 kepada CV. Tri Karya Up dengan Grand Total Rp5.873.927.400. Fotocopy yang dilegalisir dokumen rekening giro Bank BNI nomor rekening 5555806863 periode tanggal 01/11/2019 sampai dengan 30/11/2019 transaksi tanggal 21/11/2019 sebesar Rp914.488.038.
Berdasarkan temuan itu, Polresta Padang menetapkan Dachriyanus yang merupakan Wakil Rektor 1 Unand Bidang Akademik 2016-2020 beserta 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Universitas Andalas menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi. "Dalam kesempatan ini Unand ingin menegaskan bahwa integritas publik dan akuntabilitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Kami percaya proses hukum yang objektif, adil dan profesional akan memberikan kejelasan," kata Sekretaris Unand, Aidinil Zetra. (fx)