Kepsek SMKN 1 Tanjung Raya Polisikan 5 Orang Peserta Demo, Tak Terima Dituduh Asusila

Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Kamroni Purnamera, mempolisikan lima orang demonstran ke Polda Sumbar

Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Tanjung Raya, Kamroni Purnamera, Vera Christian. [foto: Irwanda Saputra]

Langgam.id – Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Kamroni Purnamera, mempolisikan lima orang demonstran ke Polda Sumbar. Kamroni tidak terima dituduh sebagai predator dan telah melakukan tindakan asusila.

Tuduhan itu ditulis dalam spanduk saat beberapa orang mendemo Kamroni di SMKN Tanjung Raya pada 9 Desember 2024. Tuduhan itu juga dilontarkan para pendemo saat aksi.

Kamroni melalui kuasa hukumnya, Vera Christian, menegaskan tuduhan yang dilakukan sejumlah orang yang melakukan tidak mendasar. Dia menduga, tuduhan ini bertujuan untuk melengserkan kliennya sebagai kepala sekolah.

“Maka itu kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan terhadap beberapa orang di saat aksi demontrasi itu,” ujar Vera di Padang, Kamis (12/12/2024).

Lima orang yang dilaporkan, kata Vera, diduga sebagai provokator aksi dan yang melontarkan kalimat pencemaran nama baik. Mereka yakni berinisial A (55), H F(54), TD (64), HT (65) dan BR (55).

“Adapun kata-kata pencemaran baik saat demonstrasi memasang spanduk cukup besar menuliskan bahwa predator asusila, melecehkan staff dan berprilaku tidak manusiawi. Sehingga kami laporkan ke Polda Sumbar,” ungkapnya.

Lanjut Vera, tuduhan itu tidak terbukti. Bahkan, Dinas Pendidikan Sumbar telah turun untuk mengklasifikasi, hasilnya tidak terbukti.

“Tuduhan-tuduhan yang dikatakan menyelewengkan dana sudah diperiksa hasilnya tidak ada temuan. Tuduhan-tuduhan asusila dikonfirmasi Disdik Sumbar tidak terbukti juga,” imbuhannya.

Melalui aduan masyarakat yang masuk ke Ditreskrimum Polda Sumbar ini, Vera berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti. Sehingga dapat memperbaiki nama kliennya.

“Kami minta diproses sesuai aturan yang berlaku. Cara memperbaiki nama baik klien kami ya harus dalam laporan ini,” kata dia.

Vera mengungkapkan, persoalan seperti ini dulu juga telah digaungkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuannya untuk melengserkan kliennya.

“Dulu juga pernah seperti ini, banyak dituduhkan ke klien saya, sejak dipimpin klien saya sekolah amburadul. Sekarang muncul lagi dengan tuduhan lain seperti predator dan pelecehan. Padahal tuduhan itu tidak benar. Praduga kami ini tujuan untuk melengserkan klien saya sebagai kepsek,” pungkasnya. (*/yki)

Baca Juga

Cerita Pilu Ayu Elsih Korban TPPO Agam Disiksa di Myanmar: Dimintai Tebusan Ratusan Juta, Diselamatkan Tentara!
Cerita Pilu Ayu Elsih Korban TPPO Agam Disiksa di Myanmar: Dimintai Tebusan Ratusan Juta, Diselamatkan Tentara!
Pasilek mudo asa Kabupaten Agam, Furqon Habil Winata, dipanggia Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB-IPSI) ikuik Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas). (Dok. Humas Agam)
Pasilek Mudo Agam Furqon Habil Masuak Pelatnas, Kaja Prestasi Dunia jo SEA Games 2027
Warga Agam yang Disekap dan Disiksa di Myanmar Bebas, Bakal Dijemput Keluarga di Batam
Warga Agam yang Disekap dan Disiksa di Myanmar Bebas, Bakal Dijemput Keluarga di Batam
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Harimau Sumatra terjerat perangkap babi di Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu. (Dok. BKSDA Sumbar)
Empat Harimau Sumatra Terjerat Perangkap Babi di Sumbar, Dua Mati hingga BKSDA Larang Penggunaan Jerat Rattus
Kondisi Gunung Marapi di Sumbar. (Dok. PGA Gunung Marapi)
Erupsi Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik hingga 2 Kilometer, Ini Peringatan PVMBG