Kepergok Warga, Maling Kotak Infak di Agam Diceburkan ke Kolam Masjid

Pria diduga maling kotak amal masjid di Agam diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Pria diduga maling kotak amal masjid di Agam diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Aksi seorang terduga pelaku pencurian uang kotak infak di Masjid At Taqwa Bukareh, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) berhasil digagalkan warga yang saat itu sedang menikmati WiFi gratis. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial S (31). Aksi pelaku sebelumnya juga terekam kamera pengawas (CCTV). Ia datang ke masjid dengan sepeda motor matic dan memarkirkan di sudut masjid.

Saat memasuki masjid dan mencoba mencongkel kotak infak, aksinya diketahui oleh warga yang sedang bermain handphone. Salah seorang warga bernama Jufri mengintip dari balik kaca masjid.

Mengetahui perbuatan pelaku, Jufri berlari ke pekarangan masjid dan berteriak maling. Lokasi masjid yang berada di persimpangan jalan raya membuat warga setempat berhamburan mengepung pelaku.

Pelaku yang sempat tak mengakui perbuatannya membuat warga geram. Beberapa warga bahkan sampai menghajarnya. Sambil menunggu aparat kepolisian datang, pelaku kemudian diamankan dengan cara diceburkan ke sebuah kolam yang ada di pekarangan masjid.

Kapolsek Tilatang Kamang AKP Lirman mengatakan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya menyita dua kotak amal serta obeng, dan beberapa lembar uang kertas yang dibuang pelaku di sudut masjid.

"Awalnya pelaku enggan mengaku, namun karena barang bukti ada, tentu pelaku tidak bisa mengelak," katanya, Minggu (9/8/2020).

Pihak kepolisian menduga ada beberapa kasus serupa yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Bukittinggi. Ciri-ciri pelaku kabarnya mirip dengan rekaman CCTV di daerah lain.

"Kami sudah koordinasi dengan beberapa Polsek agar didapati laporan serupa. Maling kotak amal sedang marak terjadi. Ini yang sedang kami kumpulkan," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Mapolsek Tilatang Kamang. Pelaku dikenakan pelanggaran hukum pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kamang Resort and Convention Dorong Pariwisata Agam Berdaya Saing
Kamang Resort and Convention Dorong Pariwisata Agam Berdaya Saing
Polresta Padang menduga korban pencurian dengan kekerasan (kuras) di Lubuk Begalung sebagai pelaku tawuran.
Bawa Sajam, Polisi Duga Korban Curas di Padang Sebagai Pelaku Tawuran
Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi ini kemudian viral di media sosial
Pelaku Curas di Padang Berpura-pura Jadi Polisi untuk Rampas Barang Milik Korban
Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Lima Pelaku Curas di Padang Ditangkap, Dua Jadi Tersangka
Gempang bumi berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (12/12/2024) pukul 13.36 WIB.
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Agam
Seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang ditangkap polisi
Pelaku Spesialis Pencurian Rumah di Padang Panjang Diringkus Polisi