Langgam.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus melepas pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan (Korsel) dengan skema G to G atau pemerintah ke pemerintah.
Kali ini 141 PMI akan diberangkatkan ke luar negeri, yang 104 orang di antaranya 104 bekerja di sektor manufaktur dan 37 PMI di bidang perikanan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan pesan khusus kepada parw PMI yaitu mereka tak kaburan alias pergi meninggalkan pekerjaan atau pihak pemberi kerja tanpa kabar.
"Sudah siap mental nggak untuk bekerja? Jangan kemudian satu bulan (bekerja) lalu jadi kaburan, hati-hati," ujar Benny dalam pidatonya di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Benny mengingatkan apabila PMI berstatus meninggalkan pekerjaan tanpa kabar, maka PMI tersebut akan kesulitan dalam memperoleh pekerjaan lainnya di luar negeri.
"Karena kalau anda jadi kaburan, maka dipastikan anda tidak bisa lagi masuk Korea. Kemudian di dalam negeri kita perketat, kalau anda jadi kaburan, suatu saat anda pulang ke Indonesia, jangan bermimpi anda bisa bekerja di negara manapun," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura itu.
BP2MI, kata Benny harus bersikap tegas terhadap para PMI kaburan. Sebab, jika tidak, nantinya bisa merugikan PMI lainnya, atau calon PMI yang jumlahnya tak sedikit.
"Kenapa saya harus keras seperti ini? Karena saya tidak ingin karena ulah mereka yang kaburan tiba-tiba (pemerintah) Korea menghentikan penempatan PMI ke Korea. Itu artinya saudara-saudara zalim kepada anak-anak bangsa yang lain yang memiliki mimpi bekerja ke Korea," jelasnya.
Kondisi itu menurut Benny bisa terjadi apabila PMI yang kaburan semakin banyak jumlahnya lalu tiba-tiba pemerintah Korea tidak menginginkan lagi negaranya didatangi pekerja asal Indonesia.
“Itu artinya mimpi anak-anak bangsa lain (bekerja ke luar negeri), setahun ke depan, dua tahun, tiga tahun ke depan itu gagal," imbuh Benny.
Menurut Benny, sesungguhnya sudah ada layanan pengaduan apabila PMI tidak betah atau memiliki hubungan tidak harmonis dengan sajanh atau pemberi kerja.
Jika kondisi tersebut terjadi, PMI diminta membuat laporan ke job center atau dinas ketenagakerjaan setempat. Setelah itu, dalam kurun waktu dua bulan, nama PMI yang membuat laporan akan coba dicarikan pemberi kerja sajang lainnya.
Jika beruntung, mereka dapat bekerja dengan sajang atau user lainnya, namun apabila tidak mendapatkan sajang baru, mereka akan pulang dengan sukarela.
"Kalau sekali anda melakukan tindakan yang dikategorikan kabur dari majikan atau pemberi kerja, maka status anda unprosedural atau ilegal. Kalau ilegal akan berhadapan dengan hukum negara setempat. Hukum negara setempat termasuk memenjarakan anda, karena dianggap masuk ke Korea secara unprosedural atau ilegal," papar Benny.
"Belum nanti overstay, hati-hati. Selain tadi, urusan anda untuk mewujudkan mimpi ya sampai situ saja. Nggak bisa lagi masuk Korea, dan nggak bisa lagi keluar untuk bekerja di negara-negara lain," katanya. (*)