Langgam.id- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menerapkan kenormalan baru (new normal), mulai Senin (08/06/2020). Baca juga: Resmi Hentikan PSBB, Pemprov Sumbar Terapkan Kenormalan Baru
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menerbitkan Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sumatra Barat. Tatanan normal baru diberlakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar
Pergub ini yang menjadi acuan warga Sumbar dalam menjalankan kenormalan baru, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 7 Juni 2020.
Baca juga: Alasan Pemprov Sumbar Terapkan Kenormalan Baru di 16 Daerah
Pedoman ini dilaksanakan untuk, membudayakan perilaku disiplin sosial pada aktivitas luar rumah, bagi setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah Sumbar.
Berikut kewajiban warga Sumbar saat beraktivitas di luar rumah selama kenormalan baru:
- Melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dalam beraktivitas
- Menggunakan masker di luar rumah
- Menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter
- Membiasakan “salam sambah” dengan tidak melakukan kontak fisik dan/atau berjabat tangan.
Aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan kenormalan baru ini meliputi, pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (SRP)