Kendalikan Covid-19, Gubernur Sumbar Targetkan Perda Bisa Sah dalam 2 Pekan

Kendalikan Covid-19, Gubernur Sumbar Targetkan Perda Bisa Sah dalam 2 Pekan

Irwan Prayitno Gubernur Sumbar (Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Sumatra Barat, melakukan dua langkah. Pertama dari sisi pemerintah dan kedua dari sisi masyarakat. Untuk lebih efektif, gubernur menargetkan perda yang mengatur kenormalan baru bisa disahkan dalam 2 pekan.

Demikian disampaikan Gubernur Irwan, sebagaimana dirilis situs resmi Pemprov, Sabtu  (22/8/2020). Dari sisi pemerintahan, menurutnya, akan terus dimasifkan proses testing, tracing dan tracking (tes, penelusuran dan pelacakan). Langkah ini dinilai kunci dalam memperlambat penyebaran covid-19.

Selain itu, dalam penyembuhan pasien covid-19, pemerintah tetap lakukan isolasi karantina dan treatment (pengobatan). Isolasi dan karantina untuk pasien positif ringan (OTG). Sedangkan pasien yang dalam pantauan (PDP) pasien positif sedang dan berat dirawat di rumah sakit rujukan covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Sumbar 23 Agustus Melonjak, Ditemukan 74 Positif dari 9 Daerah

Sedangkan yang kedua, langkah pada sisi masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Namun masyarakat abai akan hal itu, imbauan dan sosialisasi yang selalu dilakukan tidak mempan. Sehingga keluarlah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi administratif. Berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, pencabutan izin bagi restoran dan hotel,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang terbit tanggal 4 Agustus 2020. Sementara Sumatra Barat sudah duluan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020.

“Tetapi ini tidak begitu efektif. Sekarang sedang proses membuat Peraturan Daerah dengan DPRD Sumatra Barat. Rencananya dua minggu ke depan akan selesai. Dalam perda tersebut tidak hanya sanksi ringan administratif tetapi sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Irwan.

Irwan berharap untuk kesehatan bersama, masyarakat aman dari covid-19 dan terbentuk budaya kebiasaan baru. Sehingga diperlukan sanksi tegas dari aturan yang sah. (*/SS)

Baca Juga

PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan
Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Lawan Persis Solo, Semen Padang FC Bidik Kemenangan Sebelum Jeda Paruh Musim
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC