Kendalikan Covid-19, Gubernur Sumbar Targetkan Perda Bisa Sah dalam 2 Pekan

Kendalikan Covid-19, Gubernur Sumbar Targetkan Perda Bisa Sah dalam 2 Pekan

Irwan Prayitno Gubernur Sumbar (Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Sumatra Barat, melakukan dua langkah. Pertama dari sisi pemerintah dan kedua dari sisi masyarakat. Untuk lebih efektif, gubernur menargetkan perda yang mengatur kenormalan baru bisa disahkan dalam 2 pekan.

Demikian disampaikan Gubernur Irwan, sebagaimana dirilis situs resmi Pemprov, Sabtu  (22/8/2020). Dari sisi pemerintahan, menurutnya, akan terus dimasifkan proses testing, tracing dan tracking (tes, penelusuran dan pelacakan). Langkah ini dinilai kunci dalam memperlambat penyebaran covid-19.

Selain itu, dalam penyembuhan pasien covid-19, pemerintah tetap lakukan isolasi karantina dan treatment (pengobatan). Isolasi dan karantina untuk pasien positif ringan (OTG). Sedangkan pasien yang dalam pantauan (PDP) pasien positif sedang dan berat dirawat di rumah sakit rujukan covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Sumbar 23 Agustus Melonjak, Ditemukan 74 Positif dari 9 Daerah

Sedangkan yang kedua, langkah pada sisi masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Namun masyarakat abai akan hal itu, imbauan dan sosialisasi yang selalu dilakukan tidak mempan. Sehingga keluarlah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi administratif. Berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, pencabutan izin bagi restoran dan hotel,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang terbit tanggal 4 Agustus 2020. Sementara Sumatra Barat sudah duluan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020.

“Tetapi ini tidak begitu efektif. Sekarang sedang proses membuat Peraturan Daerah dengan DPRD Sumatra Barat. Rencananya dua minggu ke depan akan selesai. Dalam perda tersebut tidak hanya sanksi ringan administratif tetapi sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Irwan.

Irwan berharap untuk kesehatan bersama, masyarakat aman dari covid-19 dan terbentuk budaya kebiasaan baru. Sehingga diperlukan sanksi tegas dari aturan yang sah. (*/SS)

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar