Kendalikan Covid-19, Gubernur Sumbar Targetkan Perda Bisa Sah dalam 2 Pekan

Kendalikan Covid-19, Gubernur Sumbar Targetkan Perda Bisa Sah dalam 2 Pekan

Irwan Prayitno Gubernur Sumbar (Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Sumatra Barat, melakukan dua langkah. Pertama dari sisi pemerintah dan kedua dari sisi masyarakat. Untuk lebih efektif, gubernur menargetkan perda yang mengatur kenormalan baru bisa disahkan dalam 2 pekan.

Demikian disampaikan Gubernur Irwan, sebagaimana dirilis situs resmi Pemprov, Sabtu  (22/8/2020). Dari sisi pemerintahan, menurutnya, akan terus dimasifkan proses testing, tracing dan tracking (tes, penelusuran dan pelacakan). Langkah ini dinilai kunci dalam memperlambat penyebaran covid-19.

Selain itu, dalam penyembuhan pasien covid-19, pemerintah tetap lakukan isolasi karantina dan treatment (pengobatan). Isolasi dan karantina untuk pasien positif ringan (OTG). Sedangkan pasien yang dalam pantauan (PDP) pasien positif sedang dan berat dirawat di rumah sakit rujukan covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Sumbar 23 Agustus Melonjak, Ditemukan 74 Positif dari 9 Daerah

Sedangkan yang kedua, langkah pada sisi masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Namun masyarakat abai akan hal itu, imbauan dan sosialisasi yang selalu dilakukan tidak mempan. Sehingga keluarlah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi administratif. Berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, pencabutan izin bagi restoran dan hotel,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang terbit tanggal 4 Agustus 2020. Sementara Sumatra Barat sudah duluan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020.

“Tetapi ini tidak begitu efektif. Sekarang sedang proses membuat Peraturan Daerah dengan DPRD Sumatra Barat. Rencananya dua minggu ke depan akan selesai. Dalam perda tersebut tidak hanya sanksi ringan administratif tetapi sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Irwan.

Irwan berharap untuk kesehatan bersama, masyarakat aman dari covid-19 dan terbentuk budaya kebiasaan baru. Sehingga diperlukan sanksi tegas dari aturan yang sah. (*/SS)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M