Langgam.id - Polemik pembatalan kelulusan CPNS yang menimpa dokter gigi Romi Syofpa Ismael terus berlanjut. Rencananya, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA) Nyimas Aliah, akan mempertemukan dokter Romi dengan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Pemrprov Sumatra Barat (Sumbar), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pihak terkait lainnya.
Pertemuan ini digagas KPPPA untuk membicarakan jalan keluar dari kasus pencoretan kelulusan CPNS drg Romi oleh Pemkab Solok Selatan. Pihaknya mengaku, persoalan tersebut juga telah dibahas hingga ke pemerintah pusat.
“Kami ingin fasilitasi pertemuan semua pihak, di situ nantinya ada Pemprov, Pemkab, BKD, drg Romi, LBH Padang dan lain-lain untuk membicarakan persoalan ini,” kata Nyimas di Kota Padang, Minggu (28/7/2019).
Nyimas melihat, hingga sepekan terakhir ini, polemic pencoretan nama drg Romi sebagai CPNS 2018 belum menemui solusi tepat. Kecuali, hanya soal rencana gugatan pihak drg Romi bersama LBH Padang terhadap Pemkab Sosel melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah pusat melalui Kementerian PPPA ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara bermartabat atau di luar pengadilan. Pihaknya ingin melunakkan pihak Pemkab Solok Selatan agar membatalkan pencoretan nama drg Romi.
Pertemuan tersebut direncanakan digelar pada Senin (29/7/2019) di Jakarta. Nyimas ingin Pemkab Solok Selatan memahami kembali dengan bijak penafsiran aturan persyaratan seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokasi (RB). Dimana, persyaratan harus sehat jasmani dan rohani bukan berarti menghilangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Menurutnya, kasus drg Romi ini juga jadi pembelajaran buat semua masyarakat Indonesia tentang UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Di mana penyandang disabilitas tidak lagi harus dikasihani, tapi sudah harus dilayani sebagai warga negara yang berhak mendapat perlakuan yang sama dengan warga yang lain.
"Teman-teman penyandang disabilitas itu bukan untuk kita kasihani lagi. Tapi mereka harus diberikan hak yang sama. Karena mereka juga punya kemampuan, dan tingal memerlukan bantuan dari kita agar mereka bisa menggunakan kemampuannya itu," ujarnya.
Selaku perwakilan, Kementerian PPPA akan mempertemukan pihak terkait di Padang. Ia ingin di hari yang sama juga ada pembahasan persoalan drg Romi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Di sana, lanjutnya, pertemuan akan dihadiri kementerian terkait untuk membicarakan polemik drg Romi. Pemerintah pusat tidak ingin drg Romi dirugikan dalam kasus ini karena akan jadi preseden buruk terhadap penerapan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
"Ini ujian buat undang-undang itu, supaya ke depan tidak ada lagi penyandang disabilitas dirugikan hak-haknya," katanya. (Rahmadi/RC)