Kemenko Kemaritiman Setujui Pembukaan Jalan Mentawai dan Pengoperasian Teluk Tapang

Kemenko Kemaritiman Setujui Pembukaan Jalan Mentawai dan Pengoperasian Teluk Tapang

Pemrov Sumbar mengikuti rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Rencana pemerintahan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk membuka jalan di Mentawai serta pengoperasian Teluk Tapang, Pasaman Barat disetujui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman), Jumat (15/02/2019).

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebutkan, perencanaan tersebut sudah disetujui secara prinsip. “Pembangunan jalan di Mentawai, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan bekerjasama dengan TNI AD. Lahan yang akan dibuka sepanjang 178 kilometer, sedangkan 23 kilometer sudah masuk dalam tahap pekerjaan tahun 2019,” ujarnya.

Menurut Nasrul, pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu upaya untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Sumbar.

Sementara, pengoperasian Teluk Tapang, Pasaman Barat, kata Nasrul masih terkendala tenaga ahli untuk pengelolaan. “Pemprov Sumbar belum memiliki tenaga ahli untuk itu. Makanya, kita usulkan kerjasama dengan Kementerian Perhubungan melalui perantara Kemenko Kemaritiman,” jelasnya.

Surat penawaran ke Kementerian Perhubungan sudah dikirim oleh Gubernur. “Suratnya sudah dikirim, kita berharap izin prinsip segera keluar agar Teluk Tapang dapat segera dioperasikan,” katanya.

Sebelumnya, kata Nasrul, secara lisan Gubernur Sumbar telah menyampaikan juga kepada Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian Teluk Tapang.

Sedangkan akses jalan sepanjang 42 kilometer menuju Teluk Tapang, kata Nasrul, sudah disediakan anggaran sejumlah Rp40 miliar. “Itu untuk renovasi jalan serta membangun infrastruktur tambahan di Teluk Tapang,” jelasnya.

Selain itu, Deputi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin mengingatkan agar kerjasama mengacu pada peraturan yang berlaku. “Tahap pelelangan harus sesuai dengan mekanisme kerjasama antara Kementerian PUPR dan Panglima TNI. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional II dengan Direktorat Zeni TNI AD. Lalu, kontrak antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan Perwira Pelaksana” ujarnya. (FZ)

Baca Juga

Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Kapolda Sumbar, Komjen Pol Gatot Tri Suryanta
Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar Gatot, Mahasiswa Minta KPK-PPATK Turun Tangan
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar  di SPBU Ampang, Capai 500 Meter
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar di SPBU Ampang, Capai 500 Meter