Kemenko Kemaritiman Setujui Pembukaan Jalan Mentawai dan Pengoperasian Teluk Tapang

Kemenko Kemaritiman Setujui Pembukaan Jalan Mentawai dan Pengoperasian Teluk Tapang

Pemrov Sumbar mengikuti rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Rencana pemerintahan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk membuka jalan di Mentawai serta pengoperasian Teluk Tapang, Pasaman Barat disetujui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman), Jumat (15/02/2019).

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebutkan, perencanaan tersebut sudah disetujui secara prinsip. “Pembangunan jalan di Mentawai, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan bekerjasama dengan TNI AD. Lahan yang akan dibuka sepanjang 178 kilometer, sedangkan 23 kilometer sudah masuk dalam tahap pekerjaan tahun 2019,” ujarnya.

Menurut Nasrul, pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu upaya untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Sumbar.

Sementara, pengoperasian Teluk Tapang, Pasaman Barat, kata Nasrul masih terkendala tenaga ahli untuk pengelolaan. “Pemprov Sumbar belum memiliki tenaga ahli untuk itu. Makanya, kita usulkan kerjasama dengan Kementerian Perhubungan melalui perantara Kemenko Kemaritiman,” jelasnya.

Surat penawaran ke Kementerian Perhubungan sudah dikirim oleh Gubernur. “Suratnya sudah dikirim, kita berharap izin prinsip segera keluar agar Teluk Tapang dapat segera dioperasikan,” katanya.

Sebelumnya, kata Nasrul, secara lisan Gubernur Sumbar telah menyampaikan juga kepada Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian Teluk Tapang.

Sedangkan akses jalan sepanjang 42 kilometer menuju Teluk Tapang, kata Nasrul, sudah disediakan anggaran sejumlah Rp40 miliar. “Itu untuk renovasi jalan serta membangun infrastruktur tambahan di Teluk Tapang,” jelasnya.

Selain itu, Deputi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin mengingatkan agar kerjasama mengacu pada peraturan yang berlaku. “Tahap pelelangan harus sesuai dengan mekanisme kerjasama antara Kementerian PUPR dan Panglima TNI. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional II dengan Direktorat Zeni TNI AD. Lalu, kontrak antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan Perwira Pelaksana” ujarnya. (FZ)

Baca Juga

Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Kementerian Kebudayaan Catat 89 Cagar Budaya Sumbar Terdampak Bencana
Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Respon Menteri Kebudayaan Soal Rencana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo