Kemenko Kemaritiman Setujui Pembukaan Jalan Mentawai dan Pengoperasian Teluk Tapang

Kemenko Kemaritiman Setujui Pembukaan Jalan Mentawai dan Pengoperasian Teluk Tapang

Pemrov Sumbar mengikuti rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Rencana pemerintahan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk membuka jalan di Mentawai serta pengoperasian Teluk Tapang, Pasaman Barat disetujui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman), Jumat (15/02/2019).

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebutkan, perencanaan tersebut sudah disetujui secara prinsip. “Pembangunan jalan di Mentawai, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan bekerjasama dengan TNI AD. Lahan yang akan dibuka sepanjang 178 kilometer, sedangkan 23 kilometer sudah masuk dalam tahap pekerjaan tahun 2019,” ujarnya.

Menurut Nasrul, pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu upaya untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Sumbar.

Sementara, pengoperasian Teluk Tapang, Pasaman Barat, kata Nasrul masih terkendala tenaga ahli untuk pengelolaan. “Pemprov Sumbar belum memiliki tenaga ahli untuk itu. Makanya, kita usulkan kerjasama dengan Kementerian Perhubungan melalui perantara Kemenko Kemaritiman,” jelasnya.

Surat penawaran ke Kementerian Perhubungan sudah dikirim oleh Gubernur. “Suratnya sudah dikirim, kita berharap izin prinsip segera keluar agar Teluk Tapang dapat segera dioperasikan,” katanya.

Sebelumnya, kata Nasrul, secara lisan Gubernur Sumbar telah menyampaikan juga kepada Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian Teluk Tapang.

Sedangkan akses jalan sepanjang 42 kilometer menuju Teluk Tapang, kata Nasrul, sudah disediakan anggaran sejumlah Rp40 miliar. "Itu untuk renovasi jalan serta membangun infrastruktur tambahan di Teluk Tapang,” jelasnya.

Selain itu, Deputi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin mengingatkan agar kerjasama mengacu pada peraturan yang berlaku. “Tahap pelelangan harus sesuai dengan mekanisme kerjasama antara Kementerian PUPR dan Panglima TNI. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional II dengan Direktorat Zeni TNI AD. Lalu, kontrak antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan Perwira Pelaksana” ujarnya. (FZ)

Baca Juga

Praktisi keinsinyuran nasional, Ulul Azmi, berpandangan kondisi Sumatra Barat (Sumbar) dinilai mengalami stagnasi dalam pertumbuhan ekonomi
Praktisi Keinsinyuran: Kepemimpinan di Sumbar Perlu Akselerasi Pembangunan dan Inovasi
Susunan Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang
Susunan Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik