Kemenkeu Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Tak Akan Kena Pajak

Gubernur Sumbar: Waspada Kenaikan Harga Jelang Ramadhan

Ilustrasi - bahan pangan [Foto: rbdudolph/pixabay.com]

Langgam.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai untuk sembako (PPN sembako) yang dijual di pasar tradisional.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dikutip dari postingan instagram resminya @smindrawati, Selasa (15/6/2021).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan yang dilontarkan pedagang bumbu di pasar tersebut yang khawatir dengan pemberitaan pajak sembako yang pada akhirnya bakal menaikkan harga jual.

Baca juga: Praktisi Sebut Pajak Sembako Akan Jadi Keruwetan Baru

Ia lalu mencontohkan, beras produksi petani dalam negeri seperti beras Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," ujarnya.

Begitu juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, menurut dia, seharusnya dikenai pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.(Tempo/Ela).

Baca Juga

Tapping box padang
Sampai Agustus 2023, Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp3,56 Triliun
Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Harga Bahan Pokok Naik, Padang Panjang Jadwalkan Gerakan Pangan Murah
Harga Cabai Kembali Naik di Padang Panjang
Harga Cabai Kembali Naik di Padang Panjang
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Langgam.id - Pemko Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.
Bagi Hasil Pajak di Sumbar, Kota Padang Terima Rp17 Miliar Lebih