Kemenkeu Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Tak Akan Kena Pajak

Gubernur Sumbar: Waspada Kenaikan Harga Jelang Ramadhan

Ilustrasi - bahan pangan [Foto: rbdudolph/pixabay.com]

Langgam.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai untuk sembako (PPN sembako) yang dijual di pasar tradisional.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” kata Sri Mulyani dikutip dari postingan instagram resminya @smindrawati, Selasa (15/6/2021).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan yang dilontarkan pedagang bumbu di pasar tersebut yang khawatir dengan pemberitaan pajak sembako yang pada akhirnya bakal menaikkan harga jual.

Baca juga: Praktisi Sebut Pajak Sembako Akan Jadi Keruwetan Baru

Ia lalu mencontohkan, beras produksi petani dalam negeri seperti beras Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

“Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” ujarnya.

Begitu juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, menurut dia, seharusnya dikenai pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.(Tempo/Ela).

Baca Juga

Ilustrasi Samsat Padang. (FOTO: ISTIMEWA)
3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
Taat Bayar Pajak, Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah
Taat Bayar Pajak, Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah
Tapping box padang
Alami Kontraksi 12,34 Persen, Penerimaan Pajak di Sumbar hingga April 2025 Capai Rp1,22 Triliun
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun
Mal Pelayanan Publik di Payakumbuh
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tersedia di Mal Pelayanan Publik