Langgam.id - Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19, namun besarannya akan dipotong dari jumlah sebelumnya.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes teranyar. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021. Yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari
2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Dalam surat tersebut dikatakan, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani covid-19 diberikan insentif dan santuan kematian dengan besaran sebagai berikut:
Baca juga: Ribuan Nakes RSUP M Djamil Padang Sudah Disuntik Vaksin
Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000. Sedangkan untuk santunan kematian per orang akan menerima sebesar Rp 300.000.000.
"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," bunyi poin kedua surat tersebut, dikutip dari Tempo.co.
Sedangkan pada poin tiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi covid-19. Dan hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan covid-19.
Berdasarkan surat tersebut, besaran insentif nakes turun cukup signifikan dibandingkan tahun lalu. Misalnya, besaran insentif dokter spesialis pada tahun 2020 adalah Rp 15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni saat dikonfirmasi menyebut bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum mengeluarkan surat keputusan Menkes terkait pemberian insentif tenaga kesehatan tersebut.(*/Ela)