Kemendikbudristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender Akademik Tiap Daerah

Langgam.id-pembelajaran tatap muka di sekolah

Ilustrasi sekolah. [foto: pixabay.com]

Langgam.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan wewenang terkait penetapan jadwal libur semester ganjil 2021/2022 kepada pemerintah daerah masing-masing.

Sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021, Kemendikbudristek mengimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak meliburkan kegiatan pembelajaran mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut berlaku bagi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kemendikbudristek kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur,” sebagaimana disebutkan dalam SE Nomor 32 Tahun 2021.

SE tersebut diterbitkan pada Selasa (14/12/2021) lalu yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.

Berdasarkan SE tersebut disebutkan, ketentuan waktu kegiatan pembelajaran, pembagian rapor, dan hari libur tetap dilaksanakan sesuai kalender akademik yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: Lantik 161 Kepala Sekolah, Gubernur Ingatkan Soal Ketertinggalan Pendidikan di Sumbar

Dalam SE tersebut dijelaskan juga, bahwa aturan yang telah ditetapkan pada Surat Edaran No. 29 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Sehingga setiap siswa maupun tenaga pendidik dapat menjalani hari libur sesuai aturan yang telah ditetapkan. Namun jadwal libur di setiap daerah bisa saja berbeda satu dengan yang lainnya. (*/Fauziah)

Baca Juga

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menyoroti potensi kebudayaan dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dalam hal tata kelola
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek: Pemanfaatan Biocultural Diversity Indonesia Mendorong Pembangunan Nasional
Dirjen Kebudayaan Dukung Indarung I Jadi Cagar Budaya Nasional
Dirjen Kebudayaan Dukung Indarung I Jadi Cagar Budaya Nasional
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kemendikbudristek janji memajukan sistem kekerabatan Matrilineal Minangkabau.
Kunjungi Kota Padang, Kemendikbudristek Bahas Sistem Matrilineal di Minangkabau
Agenda dan Kuota Kampus Merdeka 2022 yang Penting Diketahui
Agenda dan Kuota Kampus Merdeka 2022 yang Penting Diketahui
5 Tokoh Terima Anugerah Kebudayaan, Apresiasi Pemerintah Atas Kepedulian Terhadap Adat
5 Tokoh Terima Anugerah Kebudayaan, Apresiasi Pemerintah Atas Kepedulian Terhadap Adat
Langgam.id-libur sekolah
Disdikbud Padang Tetapkan Libur Semester I 20-31 Desember 2021