Kemendagri Rencanakan Tunda Pelantikan Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar Protokol Kesehatan, mendagri mudik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: kemendagri.go.id)

Langgam.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ulang opsi penundaan pelantikan pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan covid-19 selama Pilkada 2020. Calon kepala daerah (Cakada) itu akan dibina terlebih dahulu sebelum dilantik.

“Paslon terpilih yang ditunda pelantikannya akan diberikan pembinaan atau pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri,” sebut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (8/9/2020).

Opsi penundaan pelantikan ini muncul dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19 antara Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu pada Senin 7 September 2020.

Baca juga: Polresta Padang: Pendaftaran Pilgub Sumbar Kurang Patuhi Protokol Kesehatan

Kemendagri menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan wabah covid-19 menjadi prioritas pemerintah. Upaya ini menurutnya tidak boleh diabaikan bahkan ketika pelaksanaan Pilkada 2020.

“Jangan sebaliknya karena abai terhadap protokol lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” kata dia.

Opsi menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (PJs) kepala daerah akan diambil jika daerah terkait terbukti melanggar protokol kesehatan selama Pilkada berlangsung atau kurang serius dalam mendukung penegakkan protokol kesehatan selama pelaksaan Pilkada 2020.

Menurut catatan Kemendagri, dari 650 bakal pasangan calon yang menadaftar, ada 260 bakal pasangan calon yang melanggar. Kepada paslon terpilih dan stakeholder yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama kampanye akan diberikan sanksi penundaan pelantikan diusulkan memakan waktu tiga hingga enam bulan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan penundaan pelantikan ini bisa merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda. (Amalia/ABW)

Baca Juga

Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan dan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Wali Kota di sejumlah daerah di Sumatra Barat.
Kemendagri Tunjuk 9 Penjabat Sementara Bupati dan Pjs Wako di Sumbar, Ini Daftarnya
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Wagub Sumbar Curhat ke Moeldoko Soal Peran RSUP M Djamil Saat Pandemi Covid-19
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar terus gencarkan program Vaksinasi Covid-19 demi kekebalan kelompok masyarakat.
BIN Daerah Sumbar Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Kali Ini Sasar Pusat Perbelanjaan di Padang
Langgam.id - Kasatpol PP Padang, Mursalim mengusulkan personelnya diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kemendagri.
Kasatpol PP Padang Usulkan Personelnya Diangkat Jadi ASN ke Kemendagri
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar kembali menggelar akselerasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Solok.
BIN Daerah Sumbar Gelar Akselerasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Solok
Pedoman Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumbar Masih Dievaluasi Kemendagri
Pedoman Beracara Badan Kehormatan DPRD Sumbar Masih Dievaluasi Kemendagri