Langgam.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ulang opsi penundaan pelantikan pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan covid-19 selama Pilkada 2020. Calon kepala daerah (Cakada) itu akan dibina terlebih dahulu sebelum dilantik.
“Paslon terpilih yang ditunda pelantikannya akan diberikan pembinaan atau pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri,” sebut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (8/9/2020).
Opsi penundaan pelantikan ini muncul dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19 antara Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu pada Senin 7 September 2020.
Baca juga: Polresta Padang: Pendaftaran Pilgub Sumbar Kurang Patuhi Protokol Kesehatan
Kemendagri menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan wabah covid-19 menjadi prioritas pemerintah. Upaya ini menurutnya tidak boleh diabaikan bahkan ketika pelaksanaan Pilkada 2020.
“Jangan sebaliknya karena abai terhadap protokol lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” kata dia.
Opsi menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (PJs) kepala daerah akan diambil jika daerah terkait terbukti melanggar protokol kesehatan selama Pilkada berlangsung atau kurang serius dalam mendukung penegakkan protokol kesehatan selama pelaksaan Pilkada 2020.
Menurut catatan Kemendagri, dari 650 bakal pasangan calon yang menadaftar, ada 260 bakal pasangan calon yang melanggar. Kepada paslon terpilih dan stakeholder yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama kampanye akan diberikan sanksi penundaan pelantikan diusulkan memakan waktu tiga hingga enam bulan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan penundaan pelantikan ini bisa merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda. (Amalia/ABW)