Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diadakan serentak pada 27 November 2024menjadi sebuah momen penting dalam sejarah politik nasional. Berkaca dari pengalaman pilkada sebelumnya, salah satu fenomena yang paling menarik perhatian publik adalah fenomena "kotak kosong" di sejumlah daerah.
Ini mengindikasikan adanya permainan politik
yang dilakukan oleh para elit dan akan mempengaruhia masyarakat untuk menggunakan hak politik mereka dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin.
Adanya opsi kotak kosong ini memungkinkan pemilih untuk menolak semua kandidat
jika mereka tidak puas dengan pilihan yang tersedia, sehingga memperoleh daya tarik yang
signifikan di tengah seruan untuk transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam proses
pemiliahan.
Kotak kosong merupakan opsi bagi pemilih ketika hanya ada satu pasangan calon
dalam pemilihan, baik karena kekurangan calon yang memenuhi syarat atau adanya kekuatan
dominan politik lokal yang menyebabkan hanya satu calon yang muncul.
Pemilih diberikan pilihan untuk menolak calon tunggal tersebut dengan mencoblos kotak kosong. Jika kotak kosong memenangkan suara terbanyak, maka pemilu ulang akan diadakan, dan pasangan calon tunggal tersebut tidak diizinkan untuk mencalonkan diri kembali sesuai dengan kesepakatan DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementrian Dalam Negeri.
Kemenangan kotak kosong dapat dilihat sebagai salah satu indikator keberhasilan pendidikan politik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai upaya telah dilakukan
untuk meningkatkan literasi politik masyarakat, baik oleh lembaga pemerintah, organisasi
masyarakat sipil, hingga media massa.
Pendidikan politik ini bertujuan untuk menciptakan pemilih yang kritis, mampu memahami hak-haknya, serta berani menyuarakan ketidakpuasan terhadap sistem yang ada. Salah satu elemen penting dalam pendidikan politik adalah memberikan pemahaman bahwa demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga soal memastikan bahwa proses pemilihan tersebut berjalan dengan adil, transparan, dan kompetitif.
Kemenangan kotak kosong adalah manifestasi dari pemahaman ini, yaitu masyarakat menggunakan hak suaranya bukan sekadar untuk memilih, tetapi juga untuk mengoreksi proses pemilihan yang mereka anggap tidak sehat. Keberanian masyarakat untuk memilih kotak kosong juga menunjukkan bahwa mereka memahami hak mereka untuk menolak kandidat yang mereka anggap tidak layak.
Kondisi ini menunjukkan tingkat kedewasaan politik yang semakin meningkat, di mana pemilih tidak sekadar memilih karena tekanan politik atau ekonomi, tetapi benar-benar mempertimbangkan kualitas calon yang ada.
*Penulis: Ahmad Falih Lantang (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)