Kemenag Sumbar Minta Ponpes Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Seksual

Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.

Ilustrasi pelecehan seksual. [foto: Ridho]

Langgam.id - Pondok Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan untuk melindungi santri dari kekerasan, terus diupayakan oleh pemerintah, termasuk Kemenag Padang. Inisiatif ini bertujuan memastikan anak didik tumbuh dan berkembang dengan aman, nyaman, dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal ini ditegaskan oleh Plt Kabid Papkis Hendri Pani Dias, pada Senin (29/07/24) di aula AB I Kanwil Kemenag Sumbar. Beliau membuka dan memberikan arahan pada acara Silaturahmi dan Penyamaan Persepsi serta Follow Up tentang Pesantren Ramah Anak di Sumbar, yang dihadiri sekitar 90 pimpinan pondok pesantren di Sumbar.

Isu kekerasan terhadap anak menjadi topik penting yang harus dibahas dan dicari solusinya bersama, mengingat seringnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan madrasah muncul di media massa.

“Pondok pesantren harus berperan aktif sebagai model pendidikan yang mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” ujar Hendri.

Hendri mengakui bahwa kekerasan terhadap anak semakin marak, tidak hanya di lembaga pendidikan umum, tetapi juga di lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren. Termasuk kasus kekerasan seksual oleh guru terhadap santri di pesantren.

“Kasus-kasus yang terjadi di berbagai daerah harus menjadi pelajaran berharga dan mendorong peningkatan fungsi pengawasan serta kualitas pondok pesantren, baik oleh civitas pondok maupun Kemenag Sumbar,” tegasnya, dilansir dari InfoPublik Padang, Selasa (30/7/2024).

Hendri juga menyatakan bahwa Kemenag RI dan jajarannya telah melakukan upaya preventif sebagai tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak. Kemenag telah melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak bersama Bidang Papkis Kanwil Kemenag, khususnya Tim Ponpes dan Ma’had Aly serta Tim PKPPS dan Sisfo.

“Kemenag juga telah berkoordinasi dengan pondok pesantren dalam memberikan metode dan pola pengasuhan anak. Hal ini sudah disosialisasikan,” jelas Hendri. Kemenag telah mengeluarkan aturan melalui Keputusan Dirjen Pendis nomor 1262 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pondok pesantren.

Sementara itu, Ketua Tim Pd Pontren dan Ma’had Aly Bidang Papkis, Yohanis, menyampaikan apresiasi atas kehadiran puluhan pimpinan pondok dalam upaya menyamakan persepsi tentang konsep pondok pesantren ramah anak.

Ia mendorong seluruh pondok pesantren di Sumbar untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak. “Kami berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama tidak terulang lagi di masa depan,” katanya.

Yohanis menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Sumbar telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terulangnya kasus serupa.

Pertemuan yang dihadiri sekitar 90 pimpinan pondok ini berlangsung cukup alot, dengan berbagai langkah preventif serta saran dan masukan yang dibahas antusias. Harapannya besar agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi di masa depan. (*/Yh)

Baca Juga

Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sumbar, M Rifki menerima kedatangan 653 koper jemaah haji Sumatra Barat
653 Koper Jemaah Haj Sumbar Tiba di Asrama Haji Embarkasi Padang
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua mulai dibuka hari ini, Senin (24/3/2025). Pelunasa biaya haji tahap
Tahap II Dibuka Hari Ini, Masih Ada 879 Jemaah Haji Sumbar Belum Lunasi Bipih Tahap I
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
Tahap I Ditutup, 80 Persen Jemaah Sumbar Lunasi Biaya Haji
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional