Kemenag Sumbar Kembali Layani Akad Nikah di Luar KUA, Berikut Syaratnya

Antisipasi Corona, Akad Nikah Dibatasi dan Wajib di KUA

Ilustrasi - Kantor KUA Kemenag. (Foto: IG Bimas Islam kemenag)

Langgam.id- Kanwil Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) kembali melayani masyarakat akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Antisipasi Corona, Akad Nikah Dibatasi dan Wajib di KUA

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenag tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi corona yang diterbitkan 10 Juni 2020.

"Sesuai edaran tersebut, nikah di luar KUA sudah dibolehkan," ujar Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Sumbar Edison kepada langgam.id Sabtu (13/06/2020).

Namun, kata dia, calon pengantin dan keluarga wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Di antara kewajiban yang mesti dipatuhi adalah, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah paling banyak 10 orang.

Sedangkan prosesi akad nikah yang digelar di masjid atau gedung pertemuan diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan.

"Dan tidak boleh lebih dari 30 orang," ujarnya.

Jika calon pengantin tidak mengikuti protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakkannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan. (SRP)

Baca Juga

Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sumbar, M Rifki menerima kedatangan 653 koper jemaah haji Sumatra Barat
653 Koper Jemaah Haj Sumbar Tiba di Asrama Haji Embarkasi Padang
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua mulai dibuka hari ini, Senin (24/3/2025). Pelunasa biaya haji tahap
Tahap II Dibuka Hari Ini, Masih Ada 879 Jemaah Haji Sumbar Belum Lunasi Bipih Tahap I
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
Tahap I Ditutup, 80 Persen Jemaah Sumbar Lunasi Biaya Haji
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional