Kemenag Sumbar Kembali Layani Akad Nikah di Luar KUA, Berikut Syaratnya

Antisipasi Corona, Akad Nikah Dibatasi dan Wajib di KUA

Ilustrasi - Kantor KUA Kemenag. (Foto: IG Bimas Islam kemenag)

Langgam.id- Kanwil Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) kembali melayani masyarakat akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Antisipasi Corona, Akad Nikah Dibatasi dan Wajib di KUA

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenag tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi corona yang diterbitkan 10 Juni 2020.

"Sesuai edaran tersebut, nikah di luar KUA sudah dibolehkan," ujar Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Sumbar Edison kepada langgam.id Sabtu (13/06/2020).

Namun, kata dia, calon pengantin dan keluarga wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Di antara kewajiban yang mesti dipatuhi adalah, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah paling banyak 10 orang.

Sedangkan prosesi akad nikah yang digelar di masjid atau gedung pertemuan diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan.

"Dan tidak boleh lebih dari 30 orang," ujarnya.

Jika calon pengantin tidak mengikuti protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakkannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan. (SRP)

Baca Juga

24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional
Besaran BPIH untuk setiap embakasi sudah terbit. Besaran biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan
Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Embarkasi Padang Jadi Rp51,7 Juta
Plt Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU Kemenag Sumbar, Yosef Chairul mengatakan bahwa proses persiapan penyelenggaraan ibadah
Kelengkapan Dokumen Calon Jemaah Haji Sumbar Capai 84 Persen
Kakankemenag Kota Padang Panjang H Alizar Datuak Sindo Nan Tungga didampingi Plt. Kasi Bimas Islam Joni Nasri, kembali menggelar dan membuka
Kakankemenag Buka Kegiatan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama di Padang Panjang
Moderasi beragama salah satu program yang diinisiasi oleh Kementerian Agama. Berdasarkan Perpres Nomor 58 tahun 2023, moderasi beragama
Kemenag Sumbar Gelar Penguatan Moderasi Bagi Kepala Madrasah dan Tokoh Agama se-Sawahlunto
Kanwil Kemenag Sumbar berhasil meraih penghargaan Humas Kemenag Award 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama
Kanwil Kementerian Agama Sumbar Raih Penghargaan Humas Kemenag Award 2024