Kemenag Sumbar Kembali Layani Akad Nikah di Luar KUA, Berikut Syaratnya

Antisipasi Corona, Akad Nikah Dibatasi dan Wajib di KUA

Ilustrasi - Kantor KUA Kemenag. (Foto: IG Bimas Islam kemenag)

Langgam.id- Kanwil Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) kembali melayani masyarakat akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Antisipasi Corona, Akad Nikah Dibatasi dan Wajib di KUA

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenag tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi corona yang diterbitkan 10 Juni 2020.

“Sesuai edaran tersebut, nikah di luar KUA sudah dibolehkan,” ujar Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Sumbar Edison kepada langgam.id Sabtu (13/06/2020).

Namun, kata dia, calon pengantin dan keluarga wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Di antara kewajiban yang mesti dipatuhi adalah, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah paling banyak 10 orang.

Sedangkan prosesi akad nikah yang digelar di masjid atau gedung pertemuan diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan.

“Dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” ujarnya.

Jika calon pengantin tidak mengikuti protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakkannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan. (SRP)

Baca Juga

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengukuhkan Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Sumatra Barat di
Semakin Mengkhawatirkan, Menag Harap BP4 Sumbar Jadi Garda Terdepan Cegah Perceraian
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melantik H Mustafa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Rabu (12/11/2025).
H Mustafa Resmi Jabat Kepala Kanwil Kemenag Sumbar
Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) meluncurkan program inovatif BERANI (Benah Rumah, Bina Penghuni). Program ini diluncurkan
Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Kemenag Sumbar Luncurkan Program BERANI
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
DPRD Sumbar, pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama telah merumuskan Ranperda Ranperda Fasilitisasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sumbar Bakal Miliki Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren