Langgam.id - Dalam rangka mempercepat Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kampanye halal di 101 titik lokasi se-Sumbar.
Kampanye ini merupakan bagian dari kampanye serentak se-Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI. Untuk Kota Padang, kampanye dilakukan di dua titik, yaitu rumah potong hewan (RPH) dan pasar raya Padang, Kamis (4/4/2024).
Kampanye ini dihadiri oleh perwakilan BPJPH Bidang Pengawasan, Deliana, didampingi Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi. Turut hadir pula Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, beserta jajaran, pendamping produk halal (PPH), dan lembaga pengawas halal (LPH).
Deliana menjelaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang Wajib Halal Oktober 2024 kepada seluruh pelaku usaha. Harapannya, pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal segera mengurusnya.
"Dengan adanya sertifikat halal, produk yang dihasilkan pelaku usaha dijamin aman dan terpercaya, sehingga tidak membuat konsumen khawatir," ungkap Deliana.
Deliana menambahkan bahwa batas akhir penahapan pertama untuk mendapatkan sertifikat halal gratis adalah tanggal 17 Oktober 2024.
"Artinya, setelah tanggal 18 Oktober 2024, semua produk yang beredar di pasaran harus sudah bersertifikat halal," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar, Mahyudin, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kampanye halal ini.
Mahyudin mengatakan bahwa sertifikat halal akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, karena halal sudah menjadi gaya hidup masyarakat.
"Sertifikasi halal ini bukan hanya berlaku bagi produk usaha menengah, kecil, dan mikro, tetapi seluruh pelaku usaha. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan," ujar Mahyudin.
Mahyudin menyebutkan bahwa kesadaran pelaku usaha di Sumbar untuk mengurus sertifikat halal cukup tinggi. Saat ini, ada sekitar 22 ribu lebih pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.
Namun, Mahyudin mengimbau agar masyarakat tidak perlu cemas karena Kemenag melalui BPJPH masih memberikan peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halalnya sebelum 18 Oktober 2024. Jika tidak, akan ada sanksi bagi produk yang beredar tanpa sertifikat," tegas Mahyudin. (*/Yh)