Kemenag RI: Antrean Keberangkatan Haji di Indonesia Capai 55 Tahun

Kemenag RI: Antrean Keberangkatan Haji di Indonesia Capai 55 Tahun

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kemenag RI Nur Arifin. [Foto: Humas Kemenag Sumbar]

Langgam.id – Antrean (masa tunggu) ibadah haji di Indonesia mencapai 55 tahun. Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jamaah haji oleh pemerintah Arab Saudi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kemenag RI Nur Arifin mengatakan, biasanya Indonesia dapat kuota 221 ribu jamaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk. Tahun 2022 kuota haji diizinkan Saudi untuk Indonesia hanya sekitar 100 ribuan.

“Ini mengakibatkan antrean atau masa tunggu haji menjadi panjang. Karena saat ini pendaftar haji setiap tahunnya mencapai angka 5.5 juta,” katanya saat pembinaan di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (Pelhut) Kota Padang, Minggu (16/10/2022).

Jika dibagi sesuai kuota normal 221 ribu, jelasnya, masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional. Namun dibagi kuota tidak normal pada saat ini, masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun.

“Adanya pengurangan kuota jamaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” katanya didampingi Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bidang PHU, Ramza Husmen.

Turut hadir dalam pembinaan ini, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Padang, H. Hendri Yazid, Kasi PAIS Aidil Khurdiansyah, SubKoordinator pada Bidang PHU,  Hidayat. DS, Ulil Amri dan Hami Mulyawan JFU, Delfisman serta JFT dan JFU Seksi Haji yang bertugas di Pelhut.

Menurut Nur Arifin, kuota yang ada juga terbagi dua. Yakni, haji regular dan haji khusus.

Haji regular diselenggarakan oleh pemerintah dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp35 juta hingga Rp37 juta, dan Rp62 juta disubsidi pemerintah.

“Kemudian haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuotanya 8 (delapan) persen dari kuota reguler. Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” tutur Direktur.

Sementara ibadah haji non kuota, sambung Direktur, ibadah haji yang diselenggarakan dengan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi untuk orang orang-orang yang dihormati di semua Negara, yang dikenal dengan sebutan haji mujamalah (orang-orang yang diindahkan atau dihormati).

Baca Juga: Estimasi Daftar Tunggu Ibadah Haji Semakin Lama, Ada yang Lebih 90 Tahun

“Haji mujamalah ini gratis dari pemerintah Saudi disambut dengan mobil khusus dan di tempat khsusus,” katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Tangkapan layar video rombongan Arteria Dahlan saat berfoto-foto di pendakian ekstrem Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Viral Foto-foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik, Polisi Klaim Sudah Mengingatkan
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang