Kemenag Minta Penyembelihan Kurban di Sumbar Ikuti Edaran Menteri

hewan kurban

Penyembelihan hewan kurban. [dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id – Kakanwil Kemenag Sumatra Barat (Sumbar), Syamsuir, meminta penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai anjuran Menteri Agama RI. Dia mengingatkan agar penyembelihan kurban tidak menimbulkan kerumunan.

“Pastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan kerumunan dan menerapkan prokes ketat sesuai dengan SE Menag nomor 17 yang sama dengan kondisi atau status daerah kita saat ini berdasarkan data satgas covid provinsi dan daerah masing-masing,” kata Syamsuir dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Syamsuir mengatakan, pelaksaan kurban bisa dilakukan mulai 11 hingga 13 Dzulhijah. Penyembelihan dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak.

Dia juga meminta panitia mengukur suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban. Kebersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah  digunakan juga perlu diperhatikan.

“Terapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada satu kondisi tertentu seseorang harus menggubakan alat lain maka harus disinfeksi sebelum digunakan,” ucapnya.

“Untuk pendistribusian daging kurban kepada masyarakat dan peserta kurban, diharapkan panitia bisa mengantarkan langsung atau mempunyai skema pengaturan waktu sehingga tidak terjadi juga penumpukan masa,” imbuh Syamsuir. (ABW)

Baca Juga

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengukuhkan Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Sumatra Barat di
Semakin Mengkhawatirkan, Menag Harap BP4 Sumbar Jadi Garda Terdepan Cegah Perceraian
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melantik H Mustafa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Rabu (12/11/2025).
H Mustafa Resmi Jabat Kepala Kanwil Kemenag Sumbar
Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) meluncurkan program inovatif BERANI (Benah Rumah, Bina Penghuni). Program ini diluncurkan
Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Kemenag Sumbar Luncurkan Program BERANI
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
DPRD Sumbar, pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama telah merumuskan Ranperda Ranperda Fasilitisasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sumbar Bakal Miliki Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren