Langgam.id - Kakanwil Kemenag Sumatra Barat (Sumbar), Syamsuir, meminta penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai anjuran Menteri Agama RI. Dia mengingatkan agar penyembelihan kurban tidak menimbulkan kerumunan.
“Pastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan kerumunan dan menerapkan prokes ketat sesuai dengan SE Menag nomor 17 yang sama dengan kondisi atau status daerah kita saat ini berdasarkan data satgas covid provinsi dan daerah masing-masing,” kata Syamsuir dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Syamsuir mengatakan, pelaksaan kurban bisa dilakukan mulai 11 hingga 13 Dzulhijah. Penyembelihan dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak.
Dia juga meminta panitia mengukur suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban. Kebersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan juga perlu diperhatikan.
"Terapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada satu kondisi tertentu seseorang harus menggubakan alat lain maka harus disinfeksi sebelum digunakan," ucapnya.
“Untuk pendistribusian daging kurban kepada masyarakat dan peserta kurban, diharapkan panitia bisa mengantarkan langsung atau mempunyai skema pengaturan waktu sehingga tidak terjadi juga penumpukan masa,” imbuh Syamsuir. (ABW)