Kemenag Kembali Izinkan Asrama Haji Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Perda karantina

Ilustrasi karantina pasien (Pixabay)

Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan siap menjadikan asrama haji sebagai tempat isolasi pasien covid-19. Hal itu menyusul peningkatan kasus positif covid-19 yang membuat rumah sakit mulai penuh.

"Tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan izin dan asrama haji siap kembali digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19,”  kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi, Senin (21/6/2021).

Khoirizi mengatakan, koordinasi Kemenag dengan Satgas Covid-19 terkait penggunaan asrama haji sebagai ruang isolasi sudah dilakukan sejak lama. Pemanfaatan asrama haji sebagai ruang isolasi juga pernah dilakukan pada tahun lalu.

Saat ini, kata Khoirizi, terdapat 27 dari 31 asrama haji di seluruh Indonesia yang siap digunakan untuk tempat isolasi. Adapun empat asarama yang belum bisa digukan berlokasi di Pontianak, Mamuju, Jayapura, dan Sorong.

Salah satu asrama haji yang dalam waktu dekat akan ditempati pasien yakni Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Lokasi itu sudah ditinjau oleh Sekda DKI dan Pangdam Jaya.

“Ada dua gedung di Asrama Haji Pondok Gede yang akan disiapkan sebagai ruang isolasi,” ungkapnya. (*ABW)

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji