Kemenag Ingatkan Jemaah Calon Haji Agar Tak Merokok Sembarangan Selama di Tanah Suci

Langgam.id - Kemenag mengingatkan agar JCH asal Indonesia tidak merokok di sembarang tempat selama menunaikan ibadah haji tahun 2022.

Ilustrasi Rokok. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar Jemaah Calon Haji (JCH) asal Indonesia tidak merokok di sembarang tempat selama menunaikan ibadah haji tahun 2022.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Amin Handoyo mengatakan, di Madinah, sudah ada banyak tanda larangan merokok, baik di hotel maupun tempat lainnya.

"Jadi, kita meminta, agar jemaah haji asal Indonesia tidak sembarangan merokok saat berada di Tanah Suci," ujar Amin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Dikatakan Amin, pada dasarnya, Saudi sangat ketat dengan larangan merokok. Itu sebabnya, jemaah diminta lebih peka ketika ingin merokok.

"Merokok di Saudi dilarang," ucapnya.

Amin berharap para jemaah benar-benar memahami aturan yang berlaku selama di Saudi. Fasilitas hotel juga dilengkapi dengan alat pendeteksi asap.

Baca juga: Waspada Paru-paru, Gubernur Ajak Warga Sumbar Berhenti Merokok

"Kalau nanti bunyi, yang lain jadi panik. Jangan sampai ganggu orang lain dan keamanan diri sendiri," katanya.

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji