Langgam.id - Sebanyak tujuh orang pelajar ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Selasa (5/9/2023). Para pelajar itu ditertibkan karena keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman mengungkapkan, bahwa ketujuh pelajar tersebut ditertibkan dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Padang Timur dan Padang Utara.
"Penertiban terhadap ketujuh pelajar tersebut berawal dari laporan warga ke personel BKO Satpol PP Kota Padang bersama Kasi Trantib kecamatan setempat," ujar Rozaldi seperti dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Selasa (5/9/2023).
Rozaldi menambahkan bahwa mereka ditertibkan saat sedang berada di dalam warung. Di antara mereka ada didapati oleh petugas sedang duduk-duduk dan ada juga yang sedang bermain game online.
Sesampainya di Mako Satpol PP, terang Rozaldi, ketujuh pelajar tersebut diberikan sanksi berupa olahraga. Seperti jalan jongkok, push up, Peraturan Baris Berbaris serta menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.
"Selain itu, salah satu pelajar tersebut mengaku menyesal. Padahal pihak sekolah selalu mewanti-wanti para siswa, agar tidak berada diluar lingkungan sekolah saat jam proses belajar mengajar berlangsung, ucap Rozaldi.
Dari pengakuan salah seorang pelajar, kata Rozaldi, ia sengaja tidak masuk sekolah lantaran sudah terlambat sampai di sekolah. Hampir semua beralasan yang sama.
Kemudian, sebut Rozaldi, Satpol PP Kota Padang memanggil pihak sekolah dan orang tua murid untuk datang ke Mako Satpol PP sebagai penjamin. (*/yki)