Keluarga yang Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Batusangkar Minta Maaf

Pasien covid-19 batusangkar

Keluarga jenazah pasien covid-19 meminta maaf pada pihak rumah sakit [Humas Tanah Datar]

Langgam.id - Keluarga yang menjemput paksa jenazah pasien covid-19 di RSUD M Ali Hanafiah Batusangkar, menyampaikan permohonan maaf, Senin (30/8/2021).

Kejadian penjemputan paksa jenazah pasien covid-19 terjadi pada 20 Juli lalu. Ketika itu, jenazah pasien berinisial N (53), diambil paksa oleh keluarga karena menolak jenazah diselenggarakan dengan protokol kesehatan (prokes).

“Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada pihak RSUD M. Ali Hanafiah. Pemerintah dan masyarakat Tanah Datar atas tindakan penjemputan paksa pada 20 Juli 2021 lalu di RSUD M. Ali Hanafiah ini,” kata Zulmardi.

Baca juga:King Kobra Sepanjang 3 Meter Ditangkap Petugas di Tanah Datar

Dikatakannya, saat kejadian pihak keluarga merasa panik dan sedih sehingga melakukan tindakan tersebut tanpa hiraukan protokol keseharan.

“Semoga kejadian itu menjadi pelajaran bagi kita semua, dan hari ini atas inisiatif sendiri tanpa paksaan kami minta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas kejadian itu,” ujarnya

Sementara itu Direktur RSUD M Ali Hanafiah Nurman mengatakan, tindakan ini akan sangat membahayakan bagi pihak keluarga ataupun masyarakat umum.

“Kita tahu betapa serius dan berbahayanya pandemi ini, penanganan jenazah terkonfirmasi positif covid-19 tanpa prokes tentu akan bisa munculkan klester baru," kata Nurman.

Baca Juga

Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,
Identitas Mayat dalam Karung di Tanah Datar Terungkap, Seorang Pelajar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) membangun gedung baru SDN 11 Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar
Majelis Rektor Indonesia Bantu Pembangunan SD di Tanah Datar