Langgam.id - Keluarga yang menjemput paksa jenazah pasien covid-19 di RSUD M Ali Hanafiah Batusangkar, menyampaikan permohonan maaf, Senin (30/8/2021).
Kejadian penjemputan paksa jenazah pasien covid-19 terjadi pada 20 Juli lalu. Ketika itu, jenazah pasien berinisial N (53), diambil paksa oleh keluarga karena menolak jenazah diselenggarakan dengan protokol kesehatan (prokes).
“Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada pihak RSUD M. Ali Hanafiah. Pemerintah dan masyarakat Tanah Datar atas tindakan penjemputan paksa pada 20 Juli 2021 lalu di RSUD M. Ali Hanafiah ini,” kata Zulmardi.
Baca juga:King Kobra Sepanjang 3 Meter Ditangkap Petugas di Tanah Datar
Dikatakannya, saat kejadian pihak keluarga merasa panik dan sedih sehingga melakukan tindakan tersebut tanpa hiraukan protokol keseharan.
“Semoga kejadian itu menjadi pelajaran bagi kita semua, dan hari ini atas inisiatif sendiri tanpa paksaan kami minta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas kejadian itu,” ujarnya
Sementara itu Direktur RSUD M Ali Hanafiah Nurman mengatakan, tindakan ini akan sangat membahayakan bagi pihak keluarga ataupun masyarakat umum.
“Kita tahu betapa serius dan berbahayanya pandemi ini, penanganan jenazah terkonfirmasi positif covid-19 tanpa prokes tentu akan bisa munculkan klester baru," kata Nurman.