Langgam.id - Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Selamatkan Pesisir Selatan melakukan aksi unjuk rasa meminta Bupati Rusma Yul Anwar tidak dilengserkan dari jabatannya. Aksi itu juga diwarnai dengan penyerahan petisi.
Polres Pesisir Selatan yang melekukan pengamanan aksi unjuk rasa menyebut demo itu berlangsung pada Rabu (17/3/2021) siang. Aksi itu dilakukan di depan gedung Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
"Kegiatan aksi damai selama kegiatan aksi berjalan dengan aman dan lancar, serta dilaksanakan pengamanan dari Polres Pesisir Selatan, Kodim 0311 Painan, Dishub dan Sat Pol PP Pesisir Selatan," kata Polres Pesisir Selatan dalam laman resminya.
Baca juga: Soal Tuntutan Lengserkan Bupati Pessel, Ini Tanggapan Pemprov Sumbar
Dalam aksinya massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan dukungan kepada Rusma. Mereka juga menyerah petisi ke Kejari Pesisir Selatan.
"Petisi Mendukung Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan yang dibuat secara manual dan juga diunggah di situs www.Change.org. Warga yang menandatangani petisi yang diserahkan ke Kejari Pessel dari 15 kecamatan sebanyak 28.852 orang dan 1.045 orang secara online," kata koordinator aksi, Albert Surya.
Dalam petisi itu mereka mendesak Mahkamah Agung untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar. Mereka juga menuntut agar memberikan kepercayaan secara penuh pada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan.
"Menegaskan pada DPRD untuk tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati. Meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar," lanjut isi petisi tersebut.
Sebelumnya, puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021).
Aksi tersebut meminta agar Gubernur Sumbar Mahyeldi segera memberhentikan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Pemberhentian itu dilakukan dengan cara mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*ABW)