Langgam.id - Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,5 miliar lebih.
Sembilan tersangka itu di antaranya adalah Raymon selaku KPA, Rusdi Ardion selaku PPTK, Syaiful Abrar merupakan guru SMK.
Selanjutnya, Doni Rahmat Samulo selaku kepala UKPBJ. Erika dan Suherwin selaku penyedia sektor hortikultura. Mereka merupakan direktur dan wakil direktur CV Bunga Tri Dara.
Kemudian Syarifuddin selaku penyedia sektor industri yang merupakan direktur CV Inovasi Global. Selanjutnya Bayu Aji penyedia sektor maritim, direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri.
Terakhir, Didi Irawan penyedia sektor pariwisata. Namun tersangka sudah meninggal sehingga statusnya dalam perkara ini gugur.
“Karena satu tersangka meninggal dunia, maka statusnya gugur. Tidak bisa diteruskan ke pengadilan,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024).
Dikatakan Hadiman para tersangka bersengkokol dari awal hingga akhir dalam pengadaan alat praktik untuk SMK di Disdik Sumbar tersebut. Ada empat kegiatan yang dilakukan.
“Kalau tersangka ini empat kegiatan, ada di sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan industri,” ungkapnya.
Ia menyebutkan sampai hari ini kerugian negara belum dikembalikan para tersangka. Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat (31/5/2024).
“Kami minta tersangka kooperatif,” tegasnya.
Dari dugaan korupsi ini, tidak ada nama mantan atau kepala dinas. Hadiman mengungkapkan, pengembangan penyidikan masih terus berjalan.
“Tergantung perkembangan dari rangkaian penyidikan. Nanti, kalau rangkaian dari mereka (tersangka) ini kalau ada mengatakan si a,b,c ada peran, motif, persengkokolan, menerima aliran dana, kami selaku penyidik tidak segan-segan menetap tersangka,” kata dia.
“Para tersangka silakan disebutkan aliran dana ke mana saja. Kami tidak tebang pilih dalam kasus ini,” tambah Hadiman. (SI/yki)