Kejati Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar

Kejati Sumbar menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Sumbar. Dalam kasus ini,

Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman memberikan keterangan ke media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. [foto: SI]

Langgam.id – Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,5 miliar lebih.

Sembilan tersangka itu di antaranya adalah Raymon selaku KPA, Rusdi Ardion selaku PPTK, Syaiful Abrar merupakan guru SMK.

Selanjutnya, Doni Rahmat Samulo selaku kepala UKPBJ. Erika dan Suherwin selaku penyedia sektor hortikultura. Mereka merupakan direktur dan wakil direktur CV Bunga Tri Dara.

Kemudian Syarifuddin selaku penyedia sektor industri yang merupakan direktur CV Inovasi Global. Selanjutnya Bayu Aji penyedia sektor maritim, direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri.

Terakhir, Didi Irawan penyedia sektor pariwisata. Namun tersangka sudah meninggal sehingga statusnya dalam perkara ini gugur.

“Karena satu tersangka meninggal dunia, maka statusnya gugur. Tidak bisa diteruskan ke pengadilan,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024).

Dikatakan Hadiman para tersangka bersengkokol dari awal hingga akhir dalam pengadaan alat praktik untuk SMK di Disdik Sumbar tersebut. Ada empat kegiatan yang dilakukan.

“Kalau tersangka ini empat kegiatan, ada di sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan industri,” ungkapnya.

Ia menyebutkan sampai hari ini kerugian negara belum dikembalikan para tersangka. Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat (31/5/2024).

“Kami minta tersangka kooperatif,” tegasnya.

Dari dugaan korupsi ini, tidak ada nama mantan atau kepala dinas. Hadiman mengungkapkan, pengembangan penyidikan masih terus berjalan.

“Tergantung perkembangan dari rangkaian penyidikan. Nanti, kalau rangkaian dari mereka (tersangka) ini kalau ada mengatakan si a,b,c ada peran, motif, persengkokolan, menerima aliran dana, kami selaku penyidik tidak segan-segan menetap tersangka,” kata dia.

“Para tersangka silakan disebutkan aliran dana ke mana saja. Kami tidak tebang pilih dalam kasus ini,” tambah Hadiman. (SI/yki)

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya