Kejati Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar

Kejati Sumbar menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Sumbar. Dalam kasus ini,

Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman memberikan keterangan ke media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. [foto: SI]

Langgam.id – Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,5 miliar lebih.

Sembilan tersangka itu di antaranya adalah Raymon selaku KPA, Rusdi Ardion selaku PPTK, Syaiful Abrar merupakan guru SMK.

Selanjutnya, Doni Rahmat Samulo selaku kepala UKPBJ. Erika dan Suherwin selaku penyedia sektor hortikultura. Mereka merupakan direktur dan wakil direktur CV Bunga Tri Dara.

Kemudian Syarifuddin selaku penyedia sektor industri yang merupakan direktur CV Inovasi Global. Selanjutnya Bayu Aji penyedia sektor maritim, direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri.

Terakhir, Didi Irawan penyedia sektor pariwisata. Namun tersangka sudah meninggal sehingga statusnya dalam perkara ini gugur.

“Karena satu tersangka meninggal dunia, maka statusnya gugur. Tidak bisa diteruskan ke pengadilan,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024).

Dikatakan Hadiman para tersangka bersengkokol dari awal hingga akhir dalam pengadaan alat praktik untuk SMK di Disdik Sumbar tersebut. Ada empat kegiatan yang dilakukan.

“Kalau tersangka ini empat kegiatan, ada di sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan industri,” ungkapnya.

Ia menyebutkan sampai hari ini kerugian negara belum dikembalikan para tersangka. Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat (31/5/2024).

“Kami minta tersangka kooperatif,” tegasnya.

Dari dugaan korupsi ini, tidak ada nama mantan atau kepala dinas. Hadiman mengungkapkan, pengembangan penyidikan masih terus berjalan.

“Tergantung perkembangan dari rangkaian penyidikan. Nanti, kalau rangkaian dari mereka (tersangka) ini kalau ada mengatakan si a,b,c ada peran, motif, persengkokolan, menerima aliran dana, kami selaku penyidik tidak segan-segan menetap tersangka,” kata dia.

“Para tersangka silakan disebutkan aliran dana ke mana saja. Kami tidak tebang pilih dalam kasus ini,” tambah Hadiman. (SI/yki)

Baca Juga

Kejari Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Septic Tank Kota Pariaman
Kejari Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Septic Tank Kota Pariaman
Mantan Walikota Pariaman Genius Umar Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Saptik Tank Rp1,2 M
Mantan Walikota Pariaman Genius Umar Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Saptik Tank Rp1,2 M
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras