Kejati Sumbar Tangani 51 Kasus Korupsi di 2024, Rp7,5 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra menyebutkan bahwa hingga kini, sebanyak 91 terpidana telah dieksekusi, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp7.577.173.881.

"Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,2 miliar dalam tahap penyidikan, yang melibatkan tiga kasus besar dan 21 tersangka," ujar Efendri dilansir dari infopublik.id, Selasa (10/12/2024).

Rincian kasus tersebut terang Efendri, meliputi kasus Dinas Pendidikan Rp70 juta, pembayaran ganti rugi jalan Tol Padang-Sicincin Rp522.511.000, dan kasus Korupsi Bagian Umum Setdakab Dharmasraya Rp1.655.650.000.

Efendri mengatakan bahwa total uang yang diselamatkan terus bertambah. "Alhamdulillah sudah Rp7,5 miliar lebih, penyelamatan keuangan negara kita sudah lakukan. Bahkan dalam empat bulan terakhir, Rp2,2 miliar lebih kita sita," terang Efendri.

Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 pada Senin (9/12/2024), Efendri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi perjuangan bersama.

"Kita akan perangi kejahatan rasuah agar bangsa kita lebih baik ke depannya," sebutnya.

Selain itu, Kejati Sumbar juga telah mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Gubernur Sumbar. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi dan praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

Dengan upaya yang konsisten dan sinergi antarinstansi, terang Efendri, pihaknya berharap dapat terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan korupsi. Edukasi, pengawasan ketat, dan pelibatan masyarakat menjadi pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*/yki)

Baca Juga

Penyidik Kejati Sumbar melakukan serah terima empat orang tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin ke JPU
4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditahan, JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan
Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Jaksa Agung, ST Burhanuddin resmi melantik Yuni Daru Winarsih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar).
Jaksa Agung Resmi Lantik Yuni Daru Winarsih Jadi Kepala Kejati Sumbar
Dugaan kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah telah dinyatakan lengkap atau P21
Berkas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum di Padang Panjang P21