Langgam.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan penggelapan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra tahun 2019.
"Berkas kasusnya sudah dirampungkan dan telah diserahkan jaksa penyidik ke penuntut umum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, Senin (24/8/2020).
Baca juga: ASN Tersangka Penilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar Dijebloskan ke Penjara
Saat ini, kata M Fatria, berkas kasus tersebut masih dalam tahap penelitian penuntut umum. Jika lengkap (P21) dilanjutkan segera ke persidangan. Namun jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik.
Hingga ini, tersangka kasus penggelapan dana infak Masjid Raya Sumbar ini baru menyeret seorang ASN berinisial YR. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Hasil penghitungan terakahir dari auditor diketahui jumlah kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp1,754 miliar. Angka tersebut rincian dari infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta.
Kemudian dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta. Lalu uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp100 juta rupiah.
Terakhir, dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp718 juta.
Baca juga: Kejati Periksa 8 Saksi Tambahan Terkait Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar
Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp375 diketahui telah ditutupi YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos, sehingga kerugian negaranya tidak lagi dihitung. Sistem tambal-sulam anggaran itu bisa dilakukan YR secara leluasa, ditenggarai karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban.
Tersangka ini diketahui menjabat sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, bendahara pada biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI. (LDI/ICA)