Kejari Padang Terima SPDP Kasus Sopir Truk Cabuli Anak Kandung

Ayah Hamili Anak di Mentawai

Ilustrasi eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur. (langgam.id)

Padang - Kejaksaan Negeri Padang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ayah mencabuli anak kandung. SPDP tersebut diterima jaksa dari pihak kepolisian hari ini, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Sopir Truk di Padang Diduga Cabuli Anak kandung

"SPPD kasus tersebut kami terima dari penyidik kepolisian hari ini (red_)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, Selasa (25/8/2020).

Pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dengan tersangka berinsial B (51) tersebut.

Menurut Yarnes, tersangka yang berprofesi sebagai sopir dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, tersangka B ditangkap polisi di kawasan Jalan Sungai Beremas, Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (21/8/2002) malam.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah anak kandungnya sendiri berinisial RA (16), yang mengaku telah menjadi budak seks ayahnya sendiri sejak beberapa tahun terakhir.

Motif yang digunakan tersangka adalah saat sang anak meminta uang, maka ia meraba bagian tubuh korban, hingga penetrasi. (LDI)

Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif