Kejari Padang Panjang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara TPU

Kejari Padang Panjang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara TPU

Foto: Kominfo Padang Panjang

Langgam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU), Kamis (12/12/2024) di halaman kantornya. Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari, Jerniaty, dan diikuti Penjabat (Pj) Sekdako, Winarno, Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, Wakapolres, Kompol Eridal, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara TPU yang terjadi pada periode Juli-Desember 2024, dari 30 perkara yang telah diselesaikan. Di antaranya terdapat narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram, serta barang bukti lainnya seperti pakaian dan senjata api rakitan jenis balansa.

Jerniaty menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, dengan perkara yang paling banyak terkait narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta mencegah penyalahgunaan narkoba. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam memerangi narkoba di wilayah Padang Panjang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol, Enki Trinanda, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Program Kampung Bebas Narkoba dan sekolah-sekolah bersih narkoba terus kita gencarkan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya ini,” ujarnya, dilansir dari Kominfo Padang Panjang.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari, M. Nur Hidayat, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti yang belum dimusnahkan di akhir tahun. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi
Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi
Usai Rakor dengan Mendagri, Gubernur Sumbar Pastikan TKD 2026 Tak Dipotong
Usai Rakor dengan Mendagri, Gubernur Sumbar Pastikan TKD 2026 Tak Dipotong
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
Dua jembatan yang rusak akibat banjir di Dharmasraya dikabarkan akan segera kembali oleh pemerintah pusat. Ini merupakan bagian dari program
Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir di Dharmasraya Bakal Dibangun Kembali
Ekonomi Indonesia Menutup Tahun 2025: Stabil, Namun Rapuh
Ekonomi Indonesia Menutup Tahun 2025: Stabil, Namun Rapuh
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
28 Izin Perusahaan Dicabut, LBH Padang: Harus Ada Sebuah Keputusan Sebagai Produk Hukum