Langgam.id - Program Studi Ilmu Hukum baik jenjang sarjana (S1) dan magister (S2) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengikuti akreditasi internasional dari Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) yang berkedudukan di Jerman.
Rektor UNAND Efa Yonnedi, Ph.D mengatakan akreditasi internasional ini dibutuhkan untuk pengembangan perguruan tinggi tersebut, menuju rekognisi internasional. Sehingga, mutu dan standar pendidikan juga diakui secara global.
"Akreditasi FIBAA ini tidak hanya untuk mendapatkan sertifikat tetapi merupakan strategi untuk memperbaiki mutu pendidikan secara berkelanjutan. Memiliki mutu yang punya standar sama dengan perguruan tinggi lainnya di dunia, dengan lulusan yang memiliki daya saing global," katanya, Selasa (6/8/2024).
Ia mendorong prodi-prodi yang ada di UNAND memiliki standar yang tinggi dengan akreditasi internasional, sehingga bisa bersaing secara global dengan perguruan tinggi dunia lainnya.
Menurutnya, berdasarkan evaluasi terhadap kesiapan untuk memenuhi standar global, saat ini Universitas Andalas mengajukan Prodi S1 dan S2 Ilmu Hukum untuk dievaluasi oleh FIBAA.
Dengan demikian, diharapkannya Universitas Andalas mampu memenuhi kebutuhan stakeholder dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkompeten di masa yang akan datang.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNAND Prof. dr. Hardisman, Ph.D mengatakan saat ini sebanyak 18 Prodi sudah mendapatkan akreditasi internasional.
"Terbaru yang sudah keluar (akreditasi internasional) itu FMIPA dan Keperawatan dengan lembaga akreditasi yaitu ASIIN. Dalam waktu dekat kita akan lakukan akreditasi internasional untuk Fakultas Teknik dan Fakultas Teknologi Pertanian oleh IABEE," katanya.
Sebelumnya, beberapa Prodi di UNAND juga sudah mengantongi akreditasi internasional FIBAA, seperti Prodi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta dari Fakultas Ilmu Budaya.
FIBAA merupakan salah satu lembaga akreditasi internasional dibawah European Quality Assurance Register (EQAR) untuk pendidikan tinggi yang diakui Dikti berdasarkan Kepmendikbud No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional.
Lembaga akreditasi berbasis di Eropa ini, memiliki 54 butir mutu yang dibagi kedalam 5 kriteria: 1) objective (tujuan pendidikan); 2) admision (penerimaan mahasiswa baru); 3) content, structure and didactical concept of the programme (kurikulum dan proses pembelajaran); 4) academic environtment and framework conditions (lingkungan academik termasuk sumberdaya manusia, keuangan dan sarana prasarana); dan 5) quality assurance and documentation (penjaminan mutu dan dokumentasi.
Dekan Fakultas Hukum Dr. Ferdi mengatakan selama 25 tahun Ilmu Hukum terakreditasi secara nasional. Untuk meningkatkan mutu dan daya saing, pihaknya mengikuti akreditasi internasional.
"FIBAA kita pilih karena standar Eropa dan rumpun ilmu sosialnya, sehingga standar yang kita miliki juga sama dengan standar di Eropa nantinya," kata dia.
Ia menyebutkan saat ini mahasiswa internasional di FH yakni dari Pantai Gading dan Timor Leste. "Kita harapkan dengan akreditasi ini makin banyak mahasiswa internasional, dan memaksimalkan internasionalisasi UNAND. Prof kita mengajar di luar dan dosen dari luar mengajar di UNAND," katanya.
Adapun, tim Expert Panel FIBAA terdiri dari Prof. Dr. Jan Friedrich Bruckermann, Prof. Dr. Daniela Heid, Dr. Ahmad Bunyan Wahib, Christoph Fay, Jan Gero Alexander Hannemann, dan Friderike Uphoff.
Turut hadir dalam proses akreditasi ini, Wakil Ketua MWA (Prof. Werry Darta Taifur), Wakil Rektor II (Dr. Hefrizal Handra), Wakil Rektor III (Prof. Kurniawarman), Wakil Rektor IV (Henmaidi, Ph. D), Direktur Kerja Sama dan Hilirisasi Riset (Dr. Eng. Muhammad Makky), Direktur Kemahasiswaan (Khandra Fahmi, Ph. D), Wadek I (Dr. Nani Mulyati) dan Wadek II (Dr. Hengki Andora). (*/Fs)