Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kedapatan Ngamar, Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP Padang.
Langgam.id - Pasangan tanpa ikatan nikah alias ilegal kembali kedapatan ngamar di salah satu penginapan di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tiga pasang muda mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Minggu (13/2/2022) dini hari.
Pengawasan terhadap penginapan dan kos-kosan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat. Satpol PP Kota Padang pun langsung melakukan pemeriksaan.
Alhasil, Satpol PP kembali mengamankan tiga pasangan ilegal dalam sebuah penginapan. "Berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah. Ada penginapan dan kos-kosan yang melanggar Perda di Kota Padang," kata Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Mursalim mengatakan, dua pasangan didapati berada dalam satu kamar, sementara satu pasangan lagi berada di kamar yang lain. Ketiga pasangan tidak dapat menunjukkan surat nikah sehingga harus diamankan Satpol PP Kota Padang.
Pemeriksaan juga dilakukan pada penginapan lain yang berada tidak jauh dari lokasi pengamanan tiga pasangan tersebut. Di sana, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
"Alhamdulillah penginapan tersebut beroperasi sesuai Perda. Saat pengawasan tidak ada pelanggaran yang kami temukan," katanya.
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP sejak beberapa pekan ini bertujuan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Diketahui, pertengahan Januari lalu, enam pasangan tanpa ikatan pernikahan juga digerebek di sejumlah penginapan melati di Kota Padang.
Pasangan yang diamankan dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selain pasangan, pemilik pemilik penginapan juga dipanggil datang.
"Kami minta keterangan pemilik penginapan tersebut," kata Mursalim. Menurutnya, keterangan pemilik penginapan penting untuk menindaklajuti temuan mereka.
Tempat penginapan dan kos-kosan yang kerap menimbulkan keresahan di Kota Padang akan dilakukan tindakan tegas. Sebab, penginapan serupa sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Trabtibum) dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran, akan dilakukan pengawasan rutin ke lokasi," tuturnya.
Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas pemilik kos-kosan sesuai aturan yang ada. Untuk itu, pengusaha penginapan dan kos-kosan diingatkan agar patuh terhadap aturan.
Pengusaha juga diminta menjaga norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat. Terpenting, tegasnya, menjaga ketertiban umum di lingkungan sekitar.
"Tempat usaha penginapan dan kos-kosan harus sesuai Perda 11 Tahun 2005 dan Perda 9 Tahun 2016. Perlu pengawasan ketat dari pemilik usaha penginapan dan kos-kosan di Kota Padang. Masyarakat kita butuh kenyamanan," katanya.
Baca juga: ‘Ngamar’ di Melati, 6 Pasangan Tanpa Ikatan Nikah di Padang Diamankan Satpol PP
Pada prinsipnya, masyarakat mendukung usaha penginapan dan kos-kosan. Namun, tetap dalam norma-norma yang berlaku.
Salah satunya, tidak menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan. Lalu, tidak memfasilitasi penginapan dan kos-kosannya untuk tempat berbuat maksiat. [Rahmadi]
—