Langgam.id -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan hakim Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah.
"Meskipun KPAI menghormati keputusan majelis hakim MA yang menangani perkara ini, namun KPAI menyayangkan keputusan Majelis Hakim atas uji materi yang membatalkan SKB 3 Menteri ini," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (8/5/2021).
KPAI, katanya, mendukung SKB 3 Menteri karena kebijakan tersebut sudah tepat diberlakukan di lingkungan sekolah milik pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Peserta didik berasal dari berbagai suku dan agama, sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu," ujarnya.
Baca juga: Kabulkan Gugatan LKAAM Sumbar, MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
SKB 3 Menteri juga dipandang sudah sesuai dengan hak asasi manusia dan sejalan dengan UU Perlindungan Anak, di mana SKB menjamin pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Artinya peserta didik maupun pendidik yang sudah mengenakan jilbab karena kesadaran dan keinginannya sendiri dapat menggunakan jilbab. Bagi yang belum siap mengenakan atau tidak bersedia mengenakan jilbab juga diperbolehkan," terangnya.
Dengan alasan tersebut, KPAI pun mendorong Kemendikbud-ristek, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk terus mencari jalan lain. Hal itu bertujuan melindungi anak-anak perempuan Indonesia dari pemaksaan maupun pelarangan mengenakan seragam sekolah, dan atribut kekhasan agama di sekolah-sekolah negeri.(Tempo/Ela)