Kabulkan Gugatan LKAAM Sumbar, MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Meski di sejumlah daerah di Indonesia ada seragam sekolah gratis, namun di Padang tidak ada program tersebut. Disdikbud Padang

Ilustrasi seragam sekolah (Foto: infobdg)

Langgam.id - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Gugatan berdasarkan perkara Nomor: 17/P/HUM/2021 ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.

Kuasa Hukum LKAAM Sumbar Imra Leri Wahyuli mengatakan, pihaknya telah mengetahui hasil keputusan MA tersebut. Namun pihaknya belum mendapatkan salinan surat resmi.

"Lewat halaman resmi dalam halaman MA, sudah keluar amar putusan mengabulkan uji materi undang-undang yang kita ajukan, putusnya 3 Mei kemarin," katanya, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Bertemu DPRD Sumbar, LKAAM Berniat Surati Jokowi dan Gugat SKB 3 Menteri

Selanjutnya terang Imra, pihaknya menunggu surat resmi dari MA. Dia bersyukur karena apa yang diajukan tercapai sesuai dengan harapan. Diperkirakan paling tidak sebulan keluar putusannya.

"Yang jelas informasinya ini perkara yang tidak main-main, harapannya pemerintah patuh dengan putusan hukum ini, sebab tidak lagi upaya lain," katanya.

Sebagaimana diketahui, atas putusan tersebut MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut.

Baca juga: Rapat dengan DPRD, Ormas Keagamaan dan Adat di Sumbar Minta SKB 3 Menteri Dicabut

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Semen Padang FC akan menghadapi PSPS Riau di laga kedua Liga 2 2022/2023 pada Senin. Laga tandang perdana Semen Padang FC pada musim
Manajemen Semen Padang FC Kantongi 3 Calon Pelatih, Ada dari Sumbar
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Sumbar
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Harga cabai di Pasar Raya Padang mengalami kenaikan jelang Ramadan. 
Siapkan Kebijakan Strategis, Gubernur Yakin Harga Pangan Sumbar Terkendali Saat Ramadan
Nasdem
DPR RI Dapil Sumbar I: Sengit Perebutan Kursi Kedua Nasdem
Survei SBLF: Nofi Candra Berpeluang Besar Melenggang ke DPR RI di Pemilu 2024
Survei SBLF: Nofi Candra Berpeluang Besar Melenggang ke DPR RI di Pemilu 2024