Kecelakaan dan Pelanggaran Lalin di Payakumbuh Menurun Selama Opersi Patuh Singgalang

Kapolres Payakumbuh

Kapolres bersama wali kota dan dandim Payakumbuh. (Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Polres Payakumbuh telah mengakhiri Operasi Patuh Singgalang 2020. Selama operasi itu, angka pelanggaran dan kecelakan lalu-lintas menurun dibandingkan tahun lalu.

“Pada tahun 2020 penindakan (tilang) sebanyak 491, sedang tahun 2019 sebanyak 800. Kasus lakalantas tahun ini juga turun, dimana terjadi 3 kasus dan tahun sebelumnya terjadi 4 kasus,” kata Kapolres Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Polres Payakumbuh

Operasi itu terhitung mulai 23 Juli hingga 5 Agustus yang lalu. Walaupun terjadi penurunan, Doni mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas.

Dalam operasi itu, kata Doni, pemberian tilang dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas, sesuai dengan 8 pelanggaran prioritas yang ditetapkan oleh Polda Sumbar. Pengendara yang ditilang kebanyakan tidak menggunakan helm, tidak memasang sabuk pengaman, memakai knalpot racing, melawan arus hingga berkendara ugal-ugalan.

“Mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas salah satunya dengan mematuhi aturannya. Untuk itu mari kita sikapi dan ikuti,” ucapnya. (*/ABW)

Baca Juga

Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh