Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Korban Tercatat 33 Orang

Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Korban Tercatat 33 Orang

Kecelakaan beruntun di Silaing Bawah Kota Padang Panjang, Senin (19/12/2022). [Foto: Dok Polres Padang Panjang]

Langgam.id - Kecelakaan beruntun terjadi di Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, Senin (19/12/2022). Ada lima kendaraan yang terlibat dengan jumlah korban luka-luka 33 orang.

Kejadian bermula saat Bus Marcedes Benz bernomor polisi S 7056 UW melaju dari Pekanbaru menuju Kota Padang. Kendaraan yang dikemudikan Amri itu membawa 46 penumpang.

Sesampai di lokasi kejadian, bus mengalami rem blong dan lepas kendali. Bus lalu menabrak kendaraan Datsun Go Nopol BA 1467 QF yang datang dari arah berlawanan.

Bus Marcedes Benz terus melaju ke arah Padang dan menabarak sejumlah kendaraan lain. Kendaraan itu yakni, Toyota Calya BA 1157 IN, kendaraan Hyundai Starex Mover BA 1578 N serta kendaraan Tanki CPO Nopol B 8033 GU yang melaju searah dengan Bus Marcedes Benz.

Bus kemudian menabrak lereng bukit sehingga terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan dan 33 penumpang mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan. Namun, kerugian materi diprediksi mencapai puluhan juta.

Menurutnya, kondisi jalan cukup baik dan cuaca cerah sehingga tidak menghalangi pandangan. Namun, lanjutnya, jalan di sana menurun dan menikung ke kanan dilihat dari arah Padang Panjang menuju Padang.

Jalan di sana juga dilengkapi marka jalan dan tidak terputus. Hingga berita jelang siang ini, kendaraan yang terlibat kecelakaan masih berada di lokasi (TKP).

Baca Juga: Dalam 2 Hari, Tim Karanggo Polres Padang Panjang Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

"Pasal yang diterapkan 310 Ayat 1 dan 2 UULLAJ (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, red)," kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada