Kata Pakar Hukum Unand Soal Pengadangan Penyidik di Rumah Habib Rizieq

Langgam.id - Pakar Hukum Universitas Andalas Elwil Danil berpendapat pengadangan penyidik yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) merupakan tindakan melawan hukum. Penghadangan ini terjadi saat penyidik hendak mengantar surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab.

"Seharusnya tidak dihalangi (penyidik). Karena penyidik sedang melaksanakan tugas," katanya dihubungi langgam.id, Kamis (3/12/2020).

Elwil mempertanyakan faktor penyebab penyidik dihalangi untuk menyerahkan surat pemanggilan. Padahal pihak kepolisian telah mengetahui bagaimana prosedur tetap penyerahan surat panggilan.

"Tentu polisi tahu itu prosedur tetap-nya seperti apa. Sebab kalau seandainya ada orang menghalang-halangi tugas polisi dalam melakukan tugas penyidiknya, itu termasuk juga sesuatu yang melawan hukum. Harusnya tidak terjadi," ujarnya.

"Karena polisi melaksanakan tugas, hanya menyampaikan surat panggilan. Kan tidak masalah," sambung Elwil.

Menurutnya, jika seandainya Habib Rizieq tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan polisi, bisa memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, pemanggilan bisa dijadwalkan kembali.

"Seandainya tidak bisa memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, kan bisa dijadwalkan kembali untuk dipanggil," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya diadang saat hendak masuk ke rumah Habib Rizieq Shihab oleh belasan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, Ahad (29/12/2020). Mereka hanya membolehkan tiga polisi yang masuk ke rumah Rizieq.

Dilansir Tempo.co, syarat itu sempat ditolak oleh salah satu anggota polisi. "Jangan ngatur kami, kami (dari) kepolisian, jangan halangi proses penyidikan kami. Jangan atur kami berapanya," kata seorang penyidik di lokasi. Namun polisi dan laskar melanjutkan dialog.

Akhirnya, polisi yang masuk ke rumah Rizieq hanya tiga orang, termasuk Kepala Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah. "Kami mengantarkan surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan tadi," kata Raindra setelah mengantarkan surat. (Irwanda)

Baca Juga

Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi melepas lima mahasiswa UNAND mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional yang digelar
Lima Mahasiswa UNAND Ikuti Program KKN Internasional
Universitas Andalas (UNAND) mengukuhkan lima guru besar tetap dari Fakultas Teknik di Gedung Convention Hall Kampus Limau Manis,
Kukuhkan 5 Guru Besar, Kini UNAND Miliki 210 Profesor
Petani Kumbang Jantan Galakkan Pembuatan Ecoenzyme dan MOL: Solusi Ramah Lingkungan untuk Pertanian Berkelanjutan
Petani Kumbang Jantan Galakkan Pembuatan Ecoenzyme dan MOL: Solusi Ramah Lingkungan untuk Pertanian Berkelanjutan
Pekarangan Jadi Media Belajar: Program PKM-MNM UNAND di Sekolah Alam IT Alkausar
Pekarangan Jadi Media Belajar: Program PKM-MNM UNAND di Sekolah Alam IT Alkausar
Ikhtiar Menguatkan Petani Bawang Alahan Panjang: Setelah Irman Gusman, Dua Mantan Rektor Unand Sambangi Kelompok Tani Kumbang Jantan
Ikhtiar Menguatkan Petani Bawang Alahan Panjang: Setelah Irman Gusman, Dua Mantan Rektor Unand Sambangi Kelompok Tani Kumbang Jantan
Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand) mengalami kebakaran pada Kamis (9/5/2025) malam. Rungan dalam gedung
Gedung FKM Unand Terbakar, Pakar K3 Sentil Soal Keselamatan di Institusi Pendidikan