Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mahyeldi enggan berkomentar banyak soal namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang itu.
Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah enggan berkomentar banyak soal namanya yang disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Awak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Mahyeldi saat menghadiri acara seminar keliling Perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi kalangan universitas, industri dan usaha kecil menengah yang berlangsung di Ballroom Hotel Santika, Padang, Selasa (17/5/2022)
Sejumlah awak media menunggu komentar Mahyeldi saat menghadiri acara seminar tersebut. Mahyeldi enggan berkomentar banyak terkait namanya diseret tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Padang berinisial AS.
"Biarkan sedang berjalan, kan sudah di sana," ujar Mahyeldi singkat sambil pergi dari lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Mahyeldi disebut terlibat oleh Agus Suardi yang merupakan oleh Mantan Ketua KONI Padang.
Kasus KONI Padang berawal dari Komisi I DPRD Sumbar menilai pengelolaan dana hibah senilai Rp 3,7 miliar yang berasal dari dana APBD Kota Padang tahun 2020 tidak sesuai peruntukkan dan laporan pertanggungjawaban juga tidak jelas.
Komisi I DPRD juga melihat indikasi kegiatan fiktif. Kejuaraan gulat internasional yang digagas KONI Padang tidak kunjung terlaksana meski anggaran Rp500 juta telah cair. Imbasnya Komisi I DPRD memanggil pengurus KONI Padang bersama Dispora dan BPKAD dipanggil untuk dengar pendapat pada 20 Agustus 2021.
Memasuki September 2021, kasus tersebut telah sampai ke tangan Kejaksaan Negeri Padang. Berdasarkan laporan masyarakat, Kejari Padang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 tersebut.
Pada 15 September 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi atas dugaan korupsi di tubuh KONI Padang.
Akibat pemeriksaan tersebut, pada 1 Januari 2022, Kejari Padang menetapkan Agus Suardi, Davidson dan Nazar jadi tersangka. Agus Suardi juga mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi KONI Kota Padang.
Kepada awak media di Padang, Sabtu (14/5/2022), Agus Suardi menegaskan bahwa Mahyeldi terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Mahyeldi, kata Suardi, terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP. Walau sudah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP, tetap mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk PSP ke Pemko Padang.
Mahyeldi, sebut Suardi, selaku Wali Kota Padang mendisposisikan permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang.
Baca juga: Agus Suardi Ungkap Keterlibatan Mahyeldi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang
Supaya tidak dipangkas oleh Gubernur Sumatra Barat, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Kota Padang. Lalu, di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP.
“Tahun 2015 sampai 2017, PSP masih mendapatkan bantuan dana hibah langsung dari APBD Kota Padang, dan diterima dengan rekening PSP. Tahun 2018, PSP tidak lagi mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang,” katanya.
—