Langgam.id - Tim Advokat untuk Demokrasi dan Keadilan di Sumatra Barat (Sumbar) mendirikan posko pengaduan dan bantuan hukum bagi mahasiswa maupun masyarakat sipil yang membutuhkan bantuan hukum. Hal ini berkaitan dengan aksi mahasiswa di berbagai kota di Sumbar dalam beberapa hari terakhir.
Ada dua posko bantuan hukum yang disiapkan tim advokat, di antaranya di Kantor LBH Padang di Jalan Pekanbaru No 11 A Asratek, Ulak Karang, Kota Padang dan Kantor PBHI yang berlokasi di Jalan Belanti Barat 7 No 14 Padang Utara, Kota Padang.
"Sudah ada 30 orang advokat yang siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum terhadap mahasiswa peserta aksi kemarin yang diproses oleh kepolisian," kata salah satu anggota Tim Advokat untuk Demokrasi dan Keadilan, Aulia Rizal kepada awak media, Jumat (27/9).
Aulia menyebutkan, pihaknya mendirikan posko pengaduan dan bantuan hukum karena setiap mahasiswa peserta aksi berhak mendapatkan pendampingan. Apalagi saat ini, katanya, banyak mahasiswa peserta aksi yang tertekan karena takut akan dijemput oleh polisi.
Bahkan, sampai saat ini menurut telah 13 orang mahasiswa peserta aksi yang diperiksa di Polda Sumbar. Tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Para mahasiswa yang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi akan mendapatkan bantuan hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dan Keadilan," jelasnya.
Tapi, kata Aulia, untuk pendampingan proses hukum, timnya meminta mahasiswa yang sudah diproses hukum untuk memberikan pengaduan secara resmi.
Supaya advokat dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dan Keadilan mendapatkan surat kuasa dan mandat sebagai pengacara resmi.
"Harus ada surat kuasanya dulu. Kami minta kepada mahasiswa yang butuh pendampingan atau konsultasi hukum mendatangi posko," pungkasnya. (Irwanda/ZE)