Langgam.id - Polda Sumbar mengungkapkan perkembangan dari kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui, kasus polisi tembak polisi tersebut dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar kepada rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto pada Jumat 22 November 2024 lalu.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan berkas perkara AKP Dadang Iskandar belum dilimpahkan kepada kejaksaan karena masih dalam proses lidik dan sidik. Namun untuk tersangka sendiri, saat ini sudah berada di Jakarta.
"Pemberkasan sedang dalam proses, kalau sudah tuntas seluruhnya baru akan diserahkan ke JPU," kata Suharyono, Kamis (26/12/24).
Kendati demikian, untuk penegakan hukum dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait tersangka Dadang Iskandar sudah dilakukan.
"Tidak hanya itu, tersangka Dadang Iskandar juga sudah dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelasnya.
Nantinya biarkan hakim yang memutuskan mengenai hukuman yang pantas untuk tersangka Dadang Iskandar.
"Biarkan hakim memutuskan, sekiranya menerima hukuman yang setimpal sesui apa yang tersangka lakukan," tegas Suharyono.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan akan sidik sejauh mana peristiwa tersebut terjadi, termasuk terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
"Pastinya kebijakan dari Pimpinan Polri sangat tegas, kita akan dalami dan sidik sejauh mana peristiwa ini terjadi. Namun yang menjadi kewajiban kami adalah bagaimana prosedur penegakan sudah sesuai dengan prosedurnya," tuturnya.
Suharyono menambahkan penegakan hukum terhadap ilegal mining ini memerlukan waktu dan kesabaran karena hal yang tidak mudah. Namun kami bersama kapolres lainnya akan melakukan penertiban.
"Kita tetap konsisten bersama kapolres sejajar melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku ilegal mining," tutur Suharyono. (Iqbal/yki)