Langgam.id - Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, terdakwa kasus perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus perusakan mangrove yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Jumat (13/3/2020).
Dari pantauan Langgam.id, sidang putusan ini dihadiri ratusan simpatisan dan keluarga dari Rusma Yul Anwar yang duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih bercorak serta celana berwarna hitam.
Dalam dakwaan pertama terkait izin lingkungan dan membuat kegiatan tanpa izin lingkungan, majelis hakim memutus Rusma Yul Anwar tidak bersalah. Putusan itu membuat suasana sidang riuh dengan mengucapkan takbir.
Namun, suasana berubah ketika majelis hakim membacakan putusan di dakwaan kedua. Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gutiarso didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Khairuddin.
Putusan tersebut membuat suasana ruang sidang berubah histeris. Keluarga dan para simpatisan menangis mendengar vonis penjara. Sidang pun ditutup tanpa diperintahkan hakim untuk melakukan penahanan badan terhadap Rusma.
"Terdakwa memutuskan banding, tidak menerima putusan. Kami akan menyiapkan segala sesuatunya untuk banding," kata Penasehat Hukum Terdakwa, Vino Oktavia kepada langgam.id usai sidang berlangsung.
Vino mengaku terkejut dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dakwaaan JPU menyoal kegiatan yang dilansungkan terdakwa wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Ternyata hakim memiliki pendapat sendiri, hakim mengatakan wajib amdal. Jadi pertimbangan dan keputusan hakim berbeda dengan surat dakwaan JPU. Makanya kami tidak pernah melakukan pembelaan dengan amdal. Hakim berpendapat sendiri wajib amdal katanya karena berada di kawasan hutan lindung," ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pesisir Selatan Hafiz Kurniawan mengatakan terdakwa tidak dilakukan penahanan usai sidang vonis dijatuhkan hakim. Dalam putusan hakim juga tidak memerintahkan JPU untuk segera melakukan penahanan.
"Jadi tadi bunyi putusan, karena sebelumnya dalam penyelidikan dan penyidikan kita tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Dan dalam putusannya tidak memerintahkan ke kami selaku JPU untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa," ujar Hafiz.
"Sehingga kami tidak melakukan penahanan terdakwa. Mungkin setelah putusan banding keluar kita lihat tindak lanjut nanti," sambungnya. (Irwanda/ICA)