Kasus Perdagangan Tulang Harimau di Pasaman Barat Segera Disidangkan

Harimau solok selatan, harimau mati bengkalis, tulang harimau pasaman barat

Harimau Sumatra [dok.BKSDA Sumbar]

Langgam.id - Kasus perdagangan tulang harimau di Pasaman Barat segera untuk disidangkan. Persidangan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Saat ini, kedua tersangka D (46) dan FN (54) beserta barang bukti juga telah diserahkan ke pengadilan.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan, setelah dilakukan uji labor di laboratorium Biologi FMIPA Universitas Indonesia terhadap DNA sampel barang bukti, dipastikan bahwa barang bukti tersebut adalah tulang harimau.

Sebelumnya, tim gabungan Balai BKSDA dan Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan 2 orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang-tulang harimau di sebuah kafe di Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/08/2021).

Pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan bersama barang bukti satu set tulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas. Serta satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Baca juga: BKSDA dan Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Tulang Harimau di Pasaman Barat

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.

"Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti," ujar BKSDA Sumbar dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Sedangkan pembeli yang berasal dari Sumatra Utara menurut keterangan pelaku sedang ke ATM, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Saat ini tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi," ujar BKSDA. (Mg Winda)

Baca Juga

Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai
BPBD Kabupaten Agam membagikan air bersih untuk 200 kk yang terdampak kekeringan di Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek.
Kekeringan Melanda Sejumlah Daerah Sumbar, BMKG: Akibat Kemarau Panjang