Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, 4 Orang Ditangkap Polres Padang Pariaman

Ayah Hamili Anak di Mentawai

Ilustrasi eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur. (langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap empat pelaku perdagangan anak di bawah umur. Dari empat pelaku, dua orang merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Zamroni dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas AKP Emel S mengatakan, menangkap tersangka di Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Korban kasus ini masih berusia 13 tahun, warga Lubuk Kilangan, Kota Padang. Ia diperdagangkan para pelaku pada Sabtu dan Minggu tanggal 7, 8 Februari 2020 di daerah Kabupaten Padang Pariaman.

“Jajaran Satuan Reskrim berhasil mengamankan (menangkap) empat orang yang diduga sebagai pelaku terkait kasus perdagangan anak dibawah umur," ujar Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, penangkapan dilakukan terkait Laporan Polisi: LP/24/B/II/SPKT/Polres, tanggal 9 Februari 2020.

“Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri yang pertama sekali melakukan perdagangan terhadap anak dibawah umur ini," kata AKP Emel.

Keempat pelaku, masing-masing berinisial SH (32) berperan sebagai pembeli, I (23) yang menjual (ekploitasi), AY (20) yang merupakan istri pelaku I (23) berperan sebagai membantu ekploitasi tersebut dan keempat berinisial Z (47) berperan sebagai pembeli kedua.

Kronologi diawali pada Jumat (7/2/2020), pukul 21.00 WIB pelaku selaku muncikari atas nama I (23) menawarkan korban kepada pelaku SH (32). Mereka sepakat dengan harga Rp200 ribu dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.

"Selanjutnya, pelaku I (23) bersama dengan istrinya AY (20) menjemput korban kerumah kontrakannya yang berada d Lubuk Alung. Sekitar pukul 24.00 WIB pelaku I dan AY mengantarkan korban ke pelaku SH ke tempat yang telah disepakati. Yaitu salah satu kedai nasi goreng di daerah Sintuak. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku SH mengembalikan korban kepada pelaku I dan AY."

Tidak sampai disitu, menurut polisi, perbuatan tersebut kembali dilakukan pelaku I dan AY pada Sabtu (8/2/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku I dan AY kembali menawarkan korban kepada pelaku Z (47) dengan penawaran sebesar Rp200 ribu. Namun disanggupi pelaku Z sebesar Rp150 ribu. Selanjutnya pelaku I dan AY kembali mengantarkan korban kepada pelaku Z yang bertempat di Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris."

Atas kesepakatan tersebut, menurut polisi, pelaku Z (47) memberikan uang Rp150 ribu kepada AY yang merupakan istri I dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.

Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp110 ribu. Kemudian, sat unit sepeda motor beserta STNK dan satu unit mobil beserta STNK yang digunakan pelaku untuk membawa korban.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*/SS)

Baca Juga

Akses menuju BIM melalui jembatan kembar, dekat flyover, ditutup sementara. Penutupan ini akan dilakukan dua hingga tiga hari ke depan.
Akses Menuju BIM Via Jembatan Kembar Ditutup Sementara, Ini Jalur Alternatif
Dinas Kesehatan Bantah Isu Soal Warga Pasaman Barat Suspect Corona, pendataan keluarga
Sempat Kejar-Kejaran dengan Polisi Padang Pariaman, Residivis Pencuri Ponsel Tertangkap
Aniaya Anak Tiri Sampai Meninggal, Seorang Ibu di Padang Pariaman Ditangkap
Aniaya Anak Tiri Sampai Meninggal, Seorang Ibu di Padang Pariaman Ditangkap
Langgam.id-Polda Sumbar
Kapolres Padang Pariaman dan Wakapolresta Padang Diperiksa Polda Sumbar
polsek
10 Pelaku Pungli dan Judi Ditangkap di Padang Pariaman
Curi buah coklat | Pengedar Sabu di Pasaman Barat, kurir, satu paket ganja
Usai Tusuk Teman Sekamar, Pria di Padang Pariaman Sempat Kabur di Rumah Orang Tua