Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, 4 Orang Ditangkap Polres Padang Pariaman

Ayah Hamili Anak di Mentawai

Ilustrasi eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur. (langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap empat pelaku perdagangan anak di bawah umur. Dari empat pelaku, dua orang merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Zamroni dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas AKP Emel S mengatakan, menangkap tersangka di Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Korban kasus ini masih berusia 13 tahun, warga Lubuk Kilangan, Kota Padang. Ia diperdagangkan para pelaku pada Sabtu dan Minggu tanggal 7, 8 Februari 2020 di daerah Kabupaten Padang Pariaman.

“Jajaran Satuan Reskrim berhasil mengamankan (menangkap) empat orang yang diduga sebagai pelaku terkait kasus perdagangan anak dibawah umur," ujar Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, penangkapan dilakukan terkait Laporan Polisi: LP/24/B/II/SPKT/Polres, tanggal 9 Februari 2020.

“Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri yang pertama sekali melakukan perdagangan terhadap anak dibawah umur ini," kata AKP Emel.

Keempat pelaku, masing-masing berinisial SH (32) berperan sebagai pembeli, I (23) yang menjual (ekploitasi), AY (20) yang merupakan istri pelaku I (23) berperan sebagai membantu ekploitasi tersebut dan keempat berinisial Z (47) berperan sebagai pembeli kedua.

Kronologi diawali pada Jumat (7/2/2020), pukul 21.00 WIB pelaku selaku muncikari atas nama I (23) menawarkan korban kepada pelaku SH (32). Mereka sepakat dengan harga Rp200 ribu dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.

"Selanjutnya, pelaku I (23) bersama dengan istrinya AY (20) menjemput korban kerumah kontrakannya yang berada d Lubuk Alung. Sekitar pukul 24.00 WIB pelaku I dan AY mengantarkan korban ke pelaku SH ke tempat yang telah disepakati. Yaitu salah satu kedai nasi goreng di daerah Sintuak. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku SH mengembalikan korban kepada pelaku I dan AY."

Tidak sampai disitu, menurut polisi, perbuatan tersebut kembali dilakukan pelaku I dan AY pada Sabtu (8/2/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku I dan AY kembali menawarkan korban kepada pelaku Z (47) dengan penawaran sebesar Rp200 ribu. Namun disanggupi pelaku Z sebesar Rp150 ribu. Selanjutnya pelaku I dan AY kembali mengantarkan korban kepada pelaku Z yang bertempat di Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris."

Atas kesepakatan tersebut, menurut polisi, pelaku Z (47) memberikan uang Rp150 ribu kepada AY yang merupakan istri I dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.

Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp110 ribu. Kemudian, sat unit sepeda motor beserta STNK dan satu unit mobil beserta STNK yang digunakan pelaku untuk membawa korban.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*/SS)

Baca Juga

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban